
Surat Peryataan oleh Plt Kades Plt Kades La Ode Pomade Photo by ll
Raha,27/5/2018 KabarPersada- Masyarakat Wadolao di resahkan oleh ulah oknum Plt Kades yang mengelola Dana Desa tahun 2017 di indikasikan terjadi penyalahgunaan ini terlihat adanya kegiatan fisik yang tidak selesai sementara saat ini sudah mau masuk lagi penganggaran Tahun 2018.
Salah seorang tokoh pemuda LD Marula sangat berkeberatan dengan terjadinya indikasi penyalagunaan dana ini dan harus di proses secara hukum karena telah merugikan masyarakat wadolao. Selain itu LD Marulah sangat menyayangkan hal ini terjadi karena lemahnya pengawasan dari pemerintah kecamatan yang sejak awal Plt Kades ini telah melakukan beberapa kekeliruan sehingga pernah bendahara desa mundur dan kami juga bingung padahal ada pendamping desa yang seharusnya melakukan langkah langkah pendampingan yang baik dan kami khawatir ada apa sebenarnya semacam ada pembiaran. Pungkas ” LD Marulah kepada KabarPersada.com
Beberapa hal yang menurut kami terjadi penyalagunaan dana yaitu Temuan yang ada didesa wadolao diantaranya :
1.poskamling 2unit dengan anggtan 35jt.
2.pengadaan perlengkapan kantor desa yang ada di Apbds tidak ada. sejumlah 26jt.
3. Operasional BPD, LPM, dan TPK 12juta.
4. Pekerjaan perehapan balai desa tidak punya gambar dan RAB. dan sampai sekarang tidak pernah selesai.
5. Pekerjaan jalan usaha tani yang ada dirap 1500m di kerjakan hanya 850m saja.

LD marulah itu ketua karang taruna Desa wadolau
Hasil rapat pada tanggal 23 mei 2018 menyepakati bahwa uang yang belum terealisasi akan di kasi kembali kepada bendahara desa pada tanggal 26 mei 2018. ternyata uang itu sudah tidak ada. Pada hari Rabu tanggal 23 mei 2018 telah di adakan pertemuan yang di fasilitasi oleh camat marobo dan Plt Kades telah bertanda tangan di atas kerta s bermaterai siap mengembalikan dana dan menyelesaikan pekerjaan tapi malah tidak bisa di buktikan pada saat pertemuan di hadiri oleh Masyarakat sekitar 100 orang di balai desa wadolau.
Ini harus di selesaikan secara hukum dan Bupati Muna harus mencabut SK Plt karena kami masyarakat tidak lagi menginginkan pemimpin yang tidak peduli dengan kepentingan masyarakat Pungkas LD Marulah kembali.( *Ar)
Kategori:HUKUM DAN KRIMINAL, MUNA, PERISTIWA