
TERSANGKA: Dua pelaku penjambretan yang terjadi di depan salah satu rumah makan di Jalan TVRI, Kelurahan Nunukan Timur, Kabupaten Nunukan, Minggu (23/9), sudah diamankan pihak kepolisian.
Nunukan-Kabarpersada.com. – Dua pelaku penjambretan handphone berinisial PY (19) dan SK (19), yang terjadi di depan salah satu rumah makan di Jalan TVRI, Kelurahan Nunukan Timur, Minggu (23/9) pagi lalu, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pasca ditangkap polisi.
Keduanya tertangkap pada Minggu sore dan langsung digiring ke Mapolres Nunukan untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. Alhasil, PY dan SK ditetapkan sebagai tersangka melakukan aksi jambret. Dikatakan Kasubbag Humas Polres Nunukan, Iptu M. Karyadi, dari hasil pemeriksaan sementara keduanya diketahui baru beberapa bulan berada di Nunukan. Seluruh fasilitas atau alat yang digunakan dalam aksinya adalah barang curian, seperti motor dan handphone yang kini sudah diamankan pihak kepolisian. “Ya, barang curian mereka gunakan untuk melakukan aksinya pada waktu-waktu tertentu, seperti malam hari atau subuh menjelang pagi,” ungkap Karyadi kepada media ini kemarin.
Ironisnya, kata Karyadi, salah satu pelaku merupakan mantan deportan dari Tawau, Malaysia, pada Februari lalu. Aksi ini sudah berulang kali dilakukan keduanya selama berada di Nunukan. “Mereka juga melakukan aksi jambret pada Juli lalu. Hasil curiannya ini mereka jual,” jelas Kadyadi.
Kedua tersangka pun kini mendekan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Nunukan. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 365 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun. “Penerapan pasal 365 ayat 1 ini a berkaitan dengan merampas paksa barang milik korban. Sementara pasal 363 ayat 1 ke-4e kami tetapkan karena pelaku pencurian lebih dari satu orang,” ungkap Karyadi. (*ay )
Kategori:HUKUM DAN KRIMINAL, NUNUKAN