Geger! Jenderal Polri Jadi Tersangka Ketujuh Kasus Dugaan Korupsi MBG

Thursday, 2 July 2026 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi (ist)

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi (ist)

JAKARTA–Kejaksaan Agung menetapkan Sekretaris Deputi Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN) Brigadir Jenderal Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka. Sang jenderal diduga terlibat dalam korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik menetapkan Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka setelah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

“Satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI. Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025 dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” ujar Syarief, Kamis, 2 Juli 2026.

Menurut Kejaksaan Agung, LMI diduga memiliki peran dalam proses pengadaan food tray atau ompreng untuk kebutuhan Program Makan Bergizi Gratis. Penyidik menduga LMI meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang kemudian digunakan sebagai sarana penjualan food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Harga penjualan perlengkapan tersebut disebut telah ditentukan oleh LMI. Penyidik juga menduga terdapat bagian keuntungan yang mengalir kepada dirinya dari setiap transaksi yang dilakukan. Atas dugaan tersebut, LMI dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP. Ia juga ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.

Sebelumnya, jaksa telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Mereka di antaranya mantan Ketua BGN Dadan Hindayana dan kedua orang wakilnya yaitu Sony Sanjaya Lodewyk Pusung.

Kejagung juga menetapkan Asep Yusuf Somantri yang merupakan orang dekat Sony sebagai tersangka. Sementara itu, kedua tersangka lain adalah Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing.(JP) 

Facebook Comments Box

Sumber Berita : viva

Berita Terkait

Dari Tambak Muara Gembong, Kapolda Metro Jaya Perkuat Rantai Pasok Bahan Baku SPPG
Tegas! Kapolda Sumbar Ultimatum Jajaran: Tak Respons Laporan Pencurian Kabel Telkom, Kapolsek Dicopot
Saat Api Padam, Polisi Tak Beranjak: Buka Dapur Lapangan untuk Warga Kampung Muka
Kapolri: Ulama, Lentera yang Menjaga Arah Perjalanan Bangsa
Wadirlantas PMJ dan Jejak Humanis di Balik Denda ETLE Rp1,5 Juta
Korlantas Turun ke Samsat, Pastikan Integrasi ETLE Mudahkan Masyarakat
Bukan Sekadar Penghargaan, Kapolda Metro Jaya Dorong Anak Buah Peduli Warga
Warga Bekasi Jaga Pilkades Tetap Damai, Polda Metro Jaya Sampaikan Apresiasi

Berita Terkait

Monday, 28 September 2026 - 00:15 WIB

Tegas! Kapolda Sumbar Ultimatum Jajaran: Tak Respons Laporan Pencurian Kabel Telkom, Kapolsek Dicopot

Sunday, 27 September 2026 - 23:25 WIB

Saat Api Padam, Polisi Tak Beranjak: Buka Dapur Lapangan untuk Warga Kampung Muka

Saturday, 26 September 2026 - 16:23 WIB

Kapolri: Ulama, Lentera yang Menjaga Arah Perjalanan Bangsa

Thursday, 24 September 2026 - 10:00 WIB

Wadirlantas PMJ dan Jejak Humanis di Balik Denda ETLE Rp1,5 Juta

Wednesday, 23 September 2026 - 18:01 WIB

Korlantas Turun ke Samsat, Pastikan Integrasi ETLE Mudahkan Masyarakat

Wednesday, 23 September 2026 - 16:01 WIB

Bukan Sekadar Penghargaan, Kapolda Metro Jaya Dorong Anak Buah Peduli Warga

Tuesday, 22 September 2026 - 14:18 WIB

Warga Bekasi Jaga Pilkades Tetap Damai, Polda Metro Jaya Sampaikan Apresiasi

Tuesday, 22 September 2026 - 14:02 WIB

SIM Palsu Bisa Terlihat Asli, Korlantas: Jangan Terjebak Rayuan “Bisa Dibantu”

Berita Terbaru