JAKARTA–Layanan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini terintegrasi dengan pelayanan Samsat untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan menyelesaikan kewajiban tilang saat mengurus administrasi kendaraan. Untuk memastikan sistem tersebut berjalan efektif, Korlantas Polri turun langsung memantau pelayanan di Samsat Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2026).
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Komarudin bersama Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Made Agus melihat langsung proses pelayanan sekaligus berinteraksi dengan wajib pajak di loket Samsat Jakarta Selatan.
Kunjungan tersebut tidak sekadar sosialisasi mekanisme tilang ETLE. Korlantas ingin memastikan integrasi sistem yang telah dibangun benar-benar terkoneksi dengan pelayanan Samsat dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Salah satu wajib pajak yang ditemui adalah Hamdan. Dia tengah mengurus pembukaan blokir ETLE kendaraan milik temannya yang akan dimutasi ke Sukabumi, Jawa Barat.
Hamdan mengaku baru mengetahui kendaraan tersebut memiliki tiga pelanggaran masuk jalur busway setelah mendapat penjelasan dari petugas loket. Total denda yang harus dibayarkan mencapai Rp1,5 juta.
“Motor ini milik teman saya dan akan dimutasi ke Sukabumi. Saya baru tahu ada tiga pelanggaran setelah diberitahu petugas loket,” kata Hamdan.
Status pelanggaran tersebut dapat diketahui ketika kendaraan diproses dalam layanan Samsat. Integrasi data ETLE memungkinkan kewajiban tilang terdeteksi sebelum proses administrasi kendaraan dilanjutkan.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Arif Fazlurrahman kemudian membantu proses pembayaran tiga denda tersebut melalui tiga nomor rekening BRIVA.
“Totalnya Rp1,5 juta, masing-masing Rp500.000 untuk tiga pelanggaran,” kata Arif.
Setelah pembayaran dilakukan, blokir ETLE kendaraan tersebut langsung terbuka.
“Terima kasih Pak atas bantuannya,” kata Hamdan sembari mencium tangan Arif.
Arif kemudian mengingatkan Hamdan agar tidak kembali melakukan pelanggaran lalu lintas.
“Jangan melanggar lagi ya. Kalau plat jangan ditutup dengan masker,” ujar mantan Kapolres Lamongan, Polda Jawa Timur itu.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Komarudin mengatakan pemantauan langsung dilakukan untuk memastikan integrasi ETLE dengan pelayanan Samsat benar-benar memberikan kemudahan bagi masyarakat.
“Kami ingin memastikan pelayanan dan integrasi ETLE di Samsat berjalan baik. Sistem sudah terkoneksi sehingga masyarakat bisa membuka blokir untuk membayar pajak tahunan,” kata Komarudin.
Menurut Komarudin, integrasi layanan tersebut penting di tengah tingginya jumlah kendaraan di Jakarta dan masih adanya pelanggaran lalu lintas.
“Dengan jumlah kendaraan yang tinggi, pelayanan kepada wajib pajak juga harus terus diperbaiki. Integrasi ETLE ini salah satu upayanya,” ujarnya.
Komarudin menegaskan, Korlantas tidak ingin integrasi sistem hanya berhenti pada koneksi secara teknis. Pemantauan langsung dilakukan untuk memastikan sistem tersebut benar-benar berfungsi dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Sementara itu, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Made Agus mengatakan pemanfaatan teknologi ETLE juga terus diperkuat untuk mendeteksi berbagai pelanggaran lalu lintas, termasuk pemalsuan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
“Dengan aplikasi Korlantas ETLE, nomor polisi kendaraan dapat diketahui,” kata Made.
Penulis : tra ginting









