JAKARTA–Tawaran pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa tes dan tanpa perlu datang langsung bukan sekadar jalan pintas. Di balik iming-iming proses cepat, masyarakat berisiko menerima SIM palsu yang tidak tercatat dalam sistem resmi Korlantas Polri.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Komarudin menegaskan, setiap penerbitan SIM resmi melalui tahapan yang terpantau dalam sistem. Artinya, SIM yang diperoleh lewat jalur belakang tidak bisa disamakan dengan dokumen resmi meski secara fisik tampak meyakinkan.
“Semua prosedur penerbitan SIM terpantau melalui sistem tahapan demi tahapan yang dilakukan. Kalau ada yang mengiming-imingi bisa langsung jadi, maka dapat dipastikan tidak teregister dan sangat merugikan,” kata Komarudin saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2026).
Peringatan itu disampaikan setelah Polres Siak, Polda Riau, membongkar sindikat pemalsuan SIM lintas wilayah. Delapan tersangka ditangkap dan sekitar 500 SIM palsu yang telah beredar di sejumlah daerah di Riau berhasil diungkap.
Komarudin meminta masyarakat tidak mudah percaya pada jasa yang menawarkan SIM “langsung jadi” hanya bermodal kirim foto dan KTP. Dalam proses resmi, pemohon wajib hadir langsung.
“Patut dicatat bahwa dalam mengurus SIM, pemohon wajib hadir langsung. Bohong dan pasti modus penipuan sekiranya ada yang menawarkan bisa bantu mengurus dengan biaya tertentu,” ujarnya.
Menurut Komarudin, Korlantas terus mengevaluasi proses penerbitan SIM sekaligus meningkatkan pelayanan. Namun, peningkatan pelayanan tidak berarti menghapus tahapan yang wajib dilalui pemohon.
“Dengan terbongkarnya kasus tersebut kami lebih kepada tingkatkan info dan imbauan kepada masyarakat agar lebih waspada dan hati-hati terhadap tawaran kemudahan dalam pengurusan SIM,” tuturnya.
Kasus di Siak menjadi gambaran bagaimana bisnis SIM palsu dijalankan. Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan sindikat tersebut beroperasi sejak Juni 2026 dan menawarkan jasa melalui WhatsApp, status WhatsApp, marketplace Facebook hingga perantara.
Tarifnya dipatok mulai Rp550 ribu untuk SIM C hingga Rp1,7 juta untuk SIM B2 Umum. Calon pemesan cukup menyerahkan foto dan KTP kepada pelaku.
Data tersebut kemudian diedit menggunakan aplikasi, dilengkapi barcode, lalu dicetak menyerupai SIM asli. Bahkan, barcode dibuat sedemikian rupa sehingga ketika dipindai dapat menampilkan identitas pemilik dan logo Korlantas Polri.
“Pelaku meminta pembuat SIM untuk mengirimkan foto dan KTP. Selanjutnya pelaku akan mengedit identitas dan foto dengan menggunakan aplikasi tambahkan teks dan kode barcode,” kata Sepuh.
Cetakan itu kemudian ditempelkan pada kartu atau blangko SIM bekas yang identitas pemilik sebelumnya telah dihapus.
Modus tersebut menunjukkan SIM palsu bisa dibuat sedemikian rupa agar terlihat sah. Namun, tampilan fisik dan barcode bukan jaminan bahwa seseorang benar-benar tercatat sebagai pemegang SIM resmi.
Karena itu, tawaran “SIM tanpa tes”, “SIM jadi tanpa datang”, atau “cukup kirim KTP dan foto” patut menjadi alarm bagi masyarakat. Alih-alih mendapatkan kemudahan, pemohon bisa berakhir dengan dokumen palsu, kehilangan uang, dan memiliki SIM yang tidak tercatat dalam sistem resmi.**
Penulis : tra ginting
Sumber Berita : Humas Polri









