Topik Kabupaten Karanganyer

Ketua ICW Sugeng Teguh Santosa 
mengkritisi pemanggilan terhadap 176 kepala desa di Kabupaten Karanganyar, menyatakan bahwa hal ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang menegaskan bahwa anggota Polri harus bertindak secara profesional, sesuai prosedur, dan proporsional. (Foto : Ist)

Kabar

Polisi Akui Pemeriksaan 176 Kades Secara Serempak di ‘Kandang Banteng’ Tidak Terkait Pemilu

Kabar | Senin, 27 November 2023 - 11:34 WIB

Senin, 27 November 2023 - 11:34 WIB

JAKARTA–Indonesia Police Watch (IPW) mempertanyakan adanya permintaan keterangan secara serempak terhadap 176 kepala desa di Karanganyar oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng….