PESISIR SELATAN — Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy menegaskan tidak boleh ada pembiaran terhadap dugaan pencurian aset negara, fasilitas umum, maupun aset perusahaan yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Penegasan itu disampaikan menyusul sorotan terhadap aktivitas penggalian pada malam hari di sejumlah titik di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, yang diduga berkaitan dengan pengambilan kabel milik PT Telkom Indonesia.
Aktivitas penggalian tersebut disebut kerap terlihat di sekitar pinggir jalan nasional. Dugaan pengambilan kabel menjadi perhatian karena selain merupakan aset perusahaan, keberadaan jaringan tersebut berkaitan dengan fasilitas telekomunikasi yang digunakan masyarakat.
Djati menegaskan, mengambil hak milik orang lain merupakan tindak pidana pencurian yang harus ditindak sesuai hukum.
Ia meminta masyarakat yang merasa dirugikan maupun mengetahui adanya dugaan tindak pidana segera melaporkannya kepada kepolisian.
“Jika ada setiap masyarakat atau siapa pun yang dirugikan, silakan melapor ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti penyelidikannya guna ditemukan tersangkanya,” tegas Djati kepada wartawan baru-baru ini.
Menurutnya, menjaga aset negara dan fasilitas umum bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah maupun aparat penegak hukum. Masyarakat juga memiliki peran penting karena aset tersebut pada akhirnya digunakan untuk kepentingan publik.
“Setiap orang yang mengambil hak orang lain namanya pencurian. Aset negara dan fasilitas umum wajib kita jaga bersama karena untuk kepentingan masyarakat. Negara memiliki aset yang dibeli dari uang rakyat, harus dijaga bersama,” ujarnya.
Kapolda mengatakan telah mengatensikan jajarannya, terutama Polres dan Polsek, agar merespons setiap laporan masyarakat mengenai dugaan pencurian kabel Telkom maupun aset lainnya.
Ia bahkan membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan langsung kepadanya apabila menemukan adanya anggota kepolisian yang menolak menerima atau tidak menindaklanjuti laporan dugaan pencurian.
“Pasti diatensi. Polres dan Polsek mana yang tidak mau menerima atau mengatensi laporan pencurian yang dilaporkan masyarakat, laporkan saya. Saya akan cek kebenarannya. Jika terbukti, akan saya copot Kapolsek dan Kasat Reskrim-nya,” tegas Djati.
Bukan Delik Aduan
Pakar Universitas Dharmas Indonesia (UNDHARI), Prof. Dr. Rodi Chandra, mengatakan dugaan pencurian terhadap aset negara maupun fasilitas yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat harus mendapat perhatian serius aparat penegak hukum.
Menurut Rodi, pencurian pada prinsipnya merupakan delik biasa, bukan delik aduan. Karena itu, proses penanganannya tidak semata-mata bergantung pada laporan dari korban tertentu.
“Hal tersebut bisa dikategorikan delik biasa. Artinya, siapa saja boleh melaporkan. Apalagi itu aset negara,” kata Rodi.
Dengan demikian, masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana dapat menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Rodi menilai aparat penegak hukum harus responsif ketika dugaan kejahatan menyangkut fasilitas umum atau aset yang digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.
“Terhadap ini, penegak hukum harus aktif. Karena ini menyangkut kepentingan orang,” ujarnya.
Menurut dia, kepolisian memiliki fungsi melindungi dan mengayomi masyarakat, termasuk menjaga hak-hak masyarakat ketika fasilitas yang dibutuhkan publik diduga dirusak atau dicuri.
“Seperti polisi itu untuk melindungi, mengayomi hak-hak masyarakat. Apalagi ini kebutuhan masyarakat secara umum,” katanya.
Rodi juga menyoroti pentingnya kepedulian masyarakat sekaligus respons aparat. Menurutnya, masyarakat dapat enggan melapor apabila informasi mengenai dugaan tindak pidana tidak mendapat respons yang memadai.
“Kalau menurut saya, itu tingkat kepedulian masyarakat yang abai. Tapi, kenapa APH dan Pemda tidak peduli,” katanya.
Karena itu, ia menilai aparat penegak hukum tidak cukup hanya menunggu laporan. Edukasi kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam melaporkan dugaan tindak pidana juga diperlukan.
“Penegak hukum harus responsif, dan kedua penegak harus memberikan pencerahan kepada masyarakat. Jika masyarakat melaporkan terhadap kejahatan fasilitas umum atau negara untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.**
*
Penulis : tra ginting
Sumber Berita : klikpositif









