Tegas! Kapolda Sumbar Ultimatum Jajaran: Tak Respons Laporan Pencurian Kabel Telkom, Kapolsek Dicopot

Monday, 28 September 2026 - 00:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy.(Foto: Istimewa)

Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy.(Foto: Istimewa)

PESISIR SELATAN — Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy menegaskan tidak boleh ada pembiaran terhadap dugaan pencurian aset negara, fasilitas umum, maupun aset perusahaan yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Penegasan itu disampaikan menyusul sorotan terhadap aktivitas penggalian pada malam hari di sejumlah titik di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, yang diduga berkaitan dengan pengambilan kabel milik PT Telkom Indonesia.

Aktivitas penggalian tersebut disebut kerap terlihat di sekitar pinggir jalan nasional. Dugaan pengambilan kabel menjadi perhatian karena selain merupakan aset perusahaan, keberadaan jaringan tersebut berkaitan dengan fasilitas telekomunikasi yang digunakan masyarakat.

Djati menegaskan, mengambil hak milik orang lain merupakan tindak pidana pencurian yang harus ditindak sesuai hukum.

Ia meminta masyarakat yang merasa dirugikan maupun mengetahui adanya dugaan tindak pidana segera melaporkannya kepada kepolisian.

“Jika ada setiap masyarakat atau siapa pun yang dirugikan, silakan melapor ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti penyelidikannya guna ditemukan tersangkanya,” tegas Djati kepada wartawan baru-baru ini.

Menurutnya, menjaga aset negara dan fasilitas umum bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah maupun aparat penegak hukum. Masyarakat juga memiliki peran penting karena aset tersebut pada akhirnya digunakan untuk kepentingan publik.

“Setiap orang yang mengambil hak orang lain namanya pencurian. Aset negara dan fasilitas umum wajib kita jaga bersama karena untuk kepentingan masyarakat. Negara memiliki aset yang dibeli dari uang rakyat, harus dijaga bersama,” ujarnya.

Kapolda mengatakan telah mengatensikan jajarannya, terutama Polres dan Polsek, agar merespons setiap laporan masyarakat mengenai dugaan pencurian kabel Telkom maupun aset lainnya.

Ia bahkan membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan langsung kepadanya apabila menemukan adanya anggota kepolisian yang menolak menerima atau tidak menindaklanjuti laporan dugaan pencurian.

“Pasti diatensi. Polres dan Polsek mana yang tidak mau menerima atau mengatensi laporan pencurian yang dilaporkan masyarakat, laporkan saya. Saya akan cek kebenarannya. Jika terbukti, akan saya copot Kapolsek dan Kasat Reskrim-nya,” tegas Djati.

Bukan Delik Aduan

Pakar Universitas Dharmas Indonesia (UNDHARI), Prof. Dr. Rodi Chandra, mengatakan dugaan pencurian terhadap aset negara maupun fasilitas yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat harus mendapat perhatian serius aparat penegak hukum.

Menurut Rodi, pencurian pada prinsipnya merupakan delik biasa, bukan delik aduan. Karena itu, proses penanganannya tidak semata-mata bergantung pada laporan dari korban tertentu.

“Hal tersebut bisa dikategorikan delik biasa. Artinya, siapa saja boleh melaporkan. Apalagi itu aset negara,” kata Rodi.

Dengan demikian, masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana dapat menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Rodi menilai aparat penegak hukum harus responsif ketika dugaan kejahatan menyangkut fasilitas umum atau aset yang digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.

“Terhadap ini, penegak hukum harus aktif. Karena ini menyangkut kepentingan orang,” ujarnya.

Menurut dia, kepolisian memiliki fungsi melindungi dan mengayomi masyarakat, termasuk menjaga hak-hak masyarakat ketika fasilitas yang dibutuhkan publik diduga dirusak atau dicuri.

“Seperti polisi itu untuk melindungi, mengayomi hak-hak masyarakat. Apalagi ini kebutuhan masyarakat secara umum,” katanya.

Rodi juga menyoroti pentingnya kepedulian masyarakat sekaligus respons aparat. Menurutnya, masyarakat dapat enggan melapor apabila informasi mengenai dugaan tindak pidana tidak mendapat respons yang memadai.

“Kalau menurut saya, itu tingkat kepedulian masyarakat yang abai. Tapi, kenapa APH dan Pemda tidak peduli,” katanya.

Karena itu, ia menilai aparat penegak hukum tidak cukup hanya menunggu laporan. Edukasi kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam melaporkan dugaan tindak pidana juga diperlukan.

“Penegak hukum harus responsif, dan kedua penegak harus memberikan pencerahan kepada masyarakat. Jika masyarakat melaporkan terhadap kejahatan fasilitas umum atau negara untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.**

*

 

Facebook Comments Box

Penulis : tra ginting

Sumber Berita : klikpositif

Berita Terkait

Saat Api Padam, Polisi Tak Beranjak: Buka Dapur Lapangan untuk Warga Kampung Muka
Kapolri: Ulama, Lentera yang Menjaga Arah Perjalanan Bangsa
Wadirlantas PMJ dan Jejak Humanis di Balik Denda ETLE Rp1,5 Juta
Korlantas Turun ke Samsat, Pastikan Integrasi ETLE Mudahkan Masyarakat
Bukan Sekadar Penghargaan, Kapolda Metro Jaya Dorong Anak Buah Peduli Warga
Warga Bekasi Jaga Pilkades Tetap Damai, Polda Metro Jaya Sampaikan Apresiasi
SIM Palsu Bisa Terlihat Asli, Korlantas: Jangan Terjebak Rayuan “Bisa Dibantu”
Polda Metro Tangkap Tiga Tersangka Pengeroyokan Berujung Kematian Pedagang Kaca di Pejompongan

Berita Terkait

Sunday, 27 September 2026 - 23:40 WIB

Police Women Run di Bukittinggi, Kapolda Sumbar Ingin Sejarah dan Wisata Ikut Berlari

Saturday, 26 September 2026 - 17:41 WIB

Guruh Soekarnoputra Berpulang, Dasco: Karya dan Pengabdiannya Akan Tetap Dikenang

Friday, 25 September 2026 - 16:57 WIB

Wadirlantas Bayar Denda ETLE, PAKAR: Jangan Sampai Humanisme Menenggelamkan Penegakan Hukum

Friday, 18 September 2026 - 14:44 WIB

KPK OTT Pejabat ATR/BPN, Charlie Chandra Soroti Pembatalan SHM 5/Lemo dan Terbitnya SHGB Baru

Monday, 14 September 2026 - 14:21 WIB

Satgas Pangan Polda Metro Turun ke Pasar, Harga Beras di Ciracas Sesuai HET

Tuesday, 8 September 2026 - 14:34 WIB

Korban MBG di Karo, Febiona, Juara Kelas yang Kini Berjuang Pulihkan Ingatan

Thursday, 3 September 2026 - 16:16 WIB

Catatan Kritis SETARA Rusuh 27 Agustus: Hak Demonstrasi Warga Harus Dilindungi

Thursday, 3 September 2026 - 14:53 WIB

Polda Metro Jaya Bertabur Bintang: Pangkat Naik, Pelayanan Harus Ikut Naik

Berita Terbaru

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (kiri) dan K.H. Ahmad Bahauddin Nursalim atau Gus Baha saat menghadiri acara

Kabar

Kapolri: Ulama, Lentera yang Menjaga Arah Perjalanan Bangsa

Saturday, 26 Sep 2026 - 16:23 WIB