JAKARTA —Seorang wajib pajak bernama Hamdan sempat terdiam ketika petugas loket Samsat Jakarta Selatan memberitahukan bahwa sepeda motor yang tengah diurusnya ternyata memiliki tiga catatan pelanggaran ETLE. Kendaraan milik kawannya itu hendak dimutasi ke Sukabumi, Jawa Barat.
Tiga pelanggaran karena memasuki jalur busway membuat Hamdan harus menyelesaikan denda sebesar Rp1,5 juta. Ia baru mengetahui persoalan tersebut setelah proses pengurusan kendaraan dilakukan di loket khusus ETLE.
“Ini motor pemilik kedua. Kendaraan ini milik teman saya, mau mutasi ke Sukabumi. Blokir baru saya tahu setelah petugas loket mengatakan ada tiga pelanggaran. Namun, dengan masalah ini saya jadi tahu,” kata Hamdan kepada wartawan.
Di tengah kebingungan Hamdan, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Arif Fazlurrahman kemudian menawarkan bantuan.
Tanpa banyak bicara, Arif memilih membayarkan tiga denda tersebut menggunakan uang pribadinya.
“Ini saya bayar ya, masing-masing Rp500.000. Ada tiga pelanggaran, jadi Rp1,5 juta,” kata Arif.
Tiga pembayaran dilakukan melalui nomor BRIVA masing-masing perkara. Setelah seluruh pembayaran diselesaikan, blokir ETLE kendaraan tersebut kemudian terbuka dan proses administrasi Hamdan dapat dilanjutkan.
Rasa lega terlihat dari wajah Hamdan. Ia mengucapkan terima kasih kepada Arif dan kemudian mencium tangan perwira tersebut.
“Terima kasih, Pak, atas bantuannya,” ujar Hamdan.
Namun, perhatian Arif tidak berhenti setelah persoalan administrasi itu selesai. Ia justru menitipkan pesan agar Hamdan maupun pemilik kendaraan lebih tertib dan tidak kembali melakukan pelanggaran lalu lintas.
Pesan itu disampaikan dengan gaya ringan.
“Jangan melanggar lagi ya. Kalau plat jangan ditutup dengan masker,” kata Arif sambil bercanda.
Kalimat sederhana itu membuat suasana di loket kembali cair. Tetapi di balik candaan tersebut, terselip pesan penegakan hukum: bantuan boleh datang ketika warga menghadapi persoalan, tetapi pelanggaran tetap memiliki konsekuensi.
Momen tersebut berlangsung saat Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri Brigjen Komarudin dan Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri Brigjen Made Agus melakukan kunjungan ke Gedung Samsat Jakarta Selatan di kompleks Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/9).
Dalam kunjungan itu, Komarudin dan Made Agus menyambangi langsung Hamdan yang tengah mengurus pembukaan blokir ETLE di loket khusus Samsat Jakarta Selatan.
Bagi Arif, interaksi singkat dengan Hamdan itu memperlihatkan bahwa pelayanan lalu lintas bukan semata soal prosedur, angka denda, atau sistem elektronik. Di baliknya ada masyarakat yang datang dengan persoalan dan membutuhkan pelayanan sekaligus penjelasan.
Sikap tersebut juga sejalan dengan karakter Arif yang selama ini mengedepankan komunikasi, kesantunan, dan pendekatan humanis dalam berinteraksi dengan masyarakat.
Perwira kelahiran Jakarta, 9 Juni 1984, itu merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 2005. Arif juga merupakan alumni Pondok Pesantren Modern Islam (PPMI) Assalaam Surakarta angkatan ke-15.
Latar belakang pendidikan tersebut menjadi bagian dari perjalanan pembentukan karakter Arif, yang dikenal menempatkan komunikasi dan pendekatan personal dalam kepemimpinannya.
Sebelum dipercaya sebagai Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Arif juga pernah mengemban sejumlah jabatan strategis di kewilayahan, termasuk sebagai Kapolres Lamongan dan Kapolres Blitar.
Pengalaman memimpin di tingkat kewilayahan membuat interaksi dengan masyarakat bukan sesuatu yang asing baginya. Di Samsat Jakarta Selatan, karakter tersebut kembali terlihat dalam sebuah peristiwa sederhana: seorang warga datang dengan persoalan, lalu seorang polisi memilih membantu tanpa membuat suasana menjadi berjarak.
Namun, sisi humanis itu tetap berjalan bersama edukasi penegakan hukum.
Pembayaran yang dilakukan Arif merupakan bantuan pribadi kepada Hamdan. Tiga pelanggaran yang tercatat dalam sistem ETLE tetap diselesaikan melalui mekanisme pembayaran denda yang berlaku.
Dengan demikian, bantuan tersebut bukan berarti menghapus konsekuensi pelanggaran. Justru setelah persoalan selesai, Arif memastikan ada pesan yang dibawa pulang oleh warga: memahami kesalahan dan tidak mengulanginya.
ETLE sendiri bukan hanya berbicara mengenai kamera, pelanggaran dan denda. Sistem tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran masyarakat bahwa setiap pelanggaran lalu lintas memiliki konsekuensi.
Di loket Samsat Jakarta Selatan hari itu, pesan tersebut disampaikan dengan cara yang sederhana. Arif membantu Hamdan menyelesaikan persoalannya, lalu mengingatkannya agar tidak kembali datang dengan masalah yang sama.
Sebuah bantuan kecil, tetapi menyisakan dua pesan sekaligus: pelayanan bisa dilakukan dengan hati, sementara hukum tetap berjalan pada jalurnya. **
Penulis : tra ginting
Sumber Berita : humas pmj









