JAKARTA–Mantan Danjen Kopassus, Mayjen TNI (Purn) Soenarko bersama belasan purnawirawan lainnya dan warga sipil resmi mendaftarkan gugatan citizen lawsuit atau gugatan warga negara terhadap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Langkah hukum yang terdaftar dengan nomor perkara 329/Pdt.G/2026/PN.JKT.SEL ini dilayangkan sebagai respons atas dugaan kelalaian dan penyalahgunaan wewenang dalam proses penyidikan perkara pidana dengan tersangka KRMT Roy Suryo dkk dalam kasus tuduhan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Mayjen TNI (Purn) Soenarko mengatakan pihaknya menduga ada kelalaian dan kesalahan dalam penerapan hukum terkait penanganan perkara ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) yang berujung penetapan tersangka terhadap Roy Suryo Cs.
“Kami sebagai prinsipal mengajukan gugatan Citizen Lawsuit ini karena kami melihat ada ketidakprofesionalan aparat penegak hukum yang tadi dikatakan ada diduga penyelundupan pasal-pasal hukum, ada abuse of power yang mengakibatkan bisa merugikan, mencelakakan warga negara,” kata Soenarko dalam konferensi persnya di kawasan Tebet, Jakarta, Minggu (29/3/2026).
TNI Purnawirawan jenderal bintang dua ini menegaskan bahwa jika tindakan semena-mena dari oknum aparat ini dibiarkan tanpa adanya koreksi hukum, hal tersebut akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan keselamatan warga negara di masa depan.
Di tempat yang sama anggota Tim Hukum TALK_HAM yang mendampingi para penggugat, Yaya Satyanegara, menjelaskan bahwa gugatan ini ditempuh setelah dua kali somasi yang dilayangkan pada Agustus dan November 2025 tidak mendapatkan tanggapan perbaikan dari kepolisian.
“Gugatan citizen lawsuit diajukan terhadap kebijakan Dirreskrimum yang telah lalai atau keliru menerapkan hukum, yang merupakan bentuk Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa yang merugikan hak publik. Mekanisme ini bertujuan meminta pemerintah atau aparat menjalankan kewajiban hukumnya, bukan sekadar mencari ganti rugi materiil,” ujar Yaya dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Minggu (29/3/2026).
Para penggugat menilai telah terjadi penyelundupan hukum yang merugikan hak-hak konstitusional warga negara, sehingga menuntut aparat segera menjalankan kewajiban hukumnya sesuai aturan.
Yahya menegaskan bahwa mekanisme citizen lawsuit digunakan untuk memprotes kebijakan aparat yang dinilai sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa, bukan sekadar menuntut ganti rugi materiil.
Ia menambahkan bahwa gugatan ini bersifat abstrak karena fokus utamanya adalah melindungi hak-hak konstitusional warga negara, bukan pembuktian kerugian individu.
“Gugatan citizen lawsuit bukan untuk membuktikan kerugian langsung yang dialami penggugat secara individu, namun karena tindakan Aparat Penegak Hukum telah merugikan hak konstitusi warga negara,” tegasnya.
Eks Hakim Agung adhoc yang menjadi salah satu penggugat, Dwi Tjahyo Soewarsono, menekankan bahwa gugatan ini menjadi ujian bagi profesionalitas penegakan hukum di Indonesia.
Ia berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berani mengambil langkah progresif melalui pendekatan judicial activism dalam menyidangkan perkara ini.
“Kita berharap Majelis Hakim berani melakukan judicial activism sebagai kesempatan untuk menyidangkan persoalan ini. Di sinilah nanti kita uji keberanian hakim dalam memutus perkara tersebut,” papar Dwi Tjahyo di lokasi.
Daftar penggugat dalam kasus ini mencakup tokoh-tokoh purnawirawan seperti Mayjen (Purn) Soenarko, Dwi Tjahyo Soewarsono SH, Laksma (Purn) Sony Santoso, Laksma (Purn) DRG Moeryono Aladin, Marsda (Purn) Moch Amiensyah, Marsda (Purn) Nazirsyah, Marsda (Purn) Firdaus Syamsudin, dan Brigjen (Purn) Sudarto.
Selain itu, Brigjen (Purn) Dedi Priatna, Brigjen (Purn) Jumadi, Kolonel (Purn) Kusumastono, Kolonel (Purn) Muh Nur Saman, Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra, Kolonel Laut (Purn) Hasnan, Kolonel Laut (Purn) Joko Indro Wahyono, Kolonel (Purn) Sopandi Ali, serta Ir. H. Komardin SH MM.**
Penulis : tra ginting
Sumber Berita : tirto








