17 Purnawirawan TNI & Sipil Gugat Dirreskrimum Polda Metro Jaya Terkait Kasus Ijasah Jokowi

Monday, 30 March 2026 - 00:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Dirkrimum Polda Metro Jaya (ist)

Gedung Dirkrimum Polda Metro Jaya (ist)

JAKARTA–Mantan Danjen Kopassus, Mayjen TNI (Purn) Soenarko bersama belasan purnawirawan lainnya dan warga sipil resmi mendaftarkan gugatan citizen lawsuit atau gugatan warga negara terhadap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Langkah hukum yang terdaftar dengan nomor perkara 329/Pdt.G/2026/PN.JKT.SEL ini dilayangkan sebagai respons atas dugaan kelalaian dan penyalahgunaan wewenang dalam proses penyidikan perkara pidana dengan tersangka KRMT Roy Suryo dkk dalam kasus tuduhan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Mayjen TNI (Purn) Soenarko mengatakan pihaknya menduga ada kelalaian dan kesalahan dalam penerapan hukum terkait penanganan perkara ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) yang berujung penetapan tersangka terhadap Roy Suryo Cs.

“Kami sebagai prinsipal mengajukan gugatan Citizen Lawsuit ini karena kami melihat ada ketidakprofesionalan aparat penegak hukum yang tadi dikatakan ada diduga penyelundupan pasal-pasal hukum, ada abuse of power yang mengakibatkan bisa merugikan, mencelakakan warga negara,” kata Soenarko dalam konferensi persnya di kawasan Tebet, Jakarta, Minggu (29/3/2026).

TNI Purnawirawan jenderal bintang dua ini menegaskan bahwa jika tindakan semena-mena dari oknum aparat ini dibiarkan tanpa adanya koreksi hukum, hal tersebut akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan keselamatan warga negara di masa depan.

Di tempat yang sama anggota Tim Hukum TALK_HAM yang mendampingi para penggugat, Yaya Satyanegara, menjelaskan bahwa gugatan ini ditempuh setelah dua kali somasi yang dilayangkan pada Agustus dan November 2025 tidak mendapatkan tanggapan perbaikan dari kepolisian.

“Gugatan citizen lawsuit diajukan terhadap kebijakan Dirreskrimum yang telah lalai atau keliru menerapkan hukum, yang merupakan bentuk Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa yang merugikan hak publik. Mekanisme ini bertujuan meminta pemerintah atau aparat menjalankan kewajiban hukumnya, bukan sekadar mencari ganti rugi materiil,” ujar Yaya dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Minggu (29/3/2026).

Para penggugat menilai telah terjadi penyelundupan hukum yang merugikan hak-hak konstitusional warga negara, sehingga menuntut aparat segera menjalankan kewajiban hukumnya sesuai aturan.

Yahya menegaskan bahwa mekanisme citizen lawsuit digunakan untuk memprotes kebijakan aparat yang dinilai sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa, bukan sekadar menuntut ganti rugi materiil.

Ia menambahkan bahwa gugatan ini bersifat abstrak karena fokus utamanya adalah melindungi hak-hak konstitusional warga negara, bukan pembuktian kerugian individu.

“Gugatan citizen lawsuit bukan untuk membuktikan kerugian langsung yang dialami penggugat secara individu, namun karena tindakan Aparat Penegak Hukum telah merugikan hak konstitusi warga negara,” tegasnya.

Eks Hakim Agung adhoc yang menjadi salah satu penggugat, Dwi Tjahyo Soewarsono, menekankan bahwa gugatan ini menjadi ujian bagi profesionalitas penegakan hukum di Indonesia.

Ia berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berani mengambil langkah progresif melalui pendekatan judicial activism dalam menyidangkan perkara ini.

“Kita berharap Majelis Hakim berani melakukan judicial activism sebagai kesempatan untuk menyidangkan persoalan ini. Di sinilah nanti kita uji keberanian hakim dalam memutus perkara tersebut,” papar Dwi Tjahyo di lokasi.

Daftar penggugat dalam kasus ini mencakup tokoh-tokoh purnawirawan seperti Mayjen (Purn) Soenarko, Dwi Tjahyo Soewarsono SH, Laksma (Purn) Sony Santoso, Laksma (Purn) DRG Moeryono Aladin, Marsda (Purn) Moch Amiensyah, Marsda (Purn) Nazirsyah, Marsda (Purn) Firdaus Syamsudin, dan Brigjen (Purn) Sudarto.

Selain itu, Brigjen (Purn) Dedi Priatna, Brigjen (Purn) Jumadi, Kolonel (Purn) Kusumastono, Kolonel (Purn) Muh Nur Saman, Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra, Kolonel Laut (Purn) Hasnan, Kolonel Laut (Purn) Joko Indro Wahyono, Kolonel (Purn) Sopandi Ali, serta Ir. H. Komardin SH MM.**

Facebook Comments Box

Penulis : tra ginting

Sumber Berita : tirto

Berita Terkait

Tegas! Kapolda Lampung Minta Begal Tembak di Tempat
Melawan Saat Ditangkap, 1 dari 2 Begal Penembak Polisi di Lampung Tewas di Dor
Polda Metro Jaya Gagalkan Penyelundupkan 760 Kg Merkuri ke Filipina, 2 Pelaku Ditangkap
Meski Mendekam di Balik Terali Besi, Ferdi Sambo Tetap Bisa Kejar Gelar S2
Polisi Bekuk Begal Bersenjata Tajam di Palmerah Jakbar
Polisi Kantongi Identitas Cukong Besar Sindikat Judol Internasional Hayam Wuruk
Polri: Tidak Ada Tempat Bagi Jaringan Judi Online di Indonesia
Polri Mutasi Ratusan Perwira, 9 Kapolda Diganti

Berita Terkait

Monday, 16 February 2026 - 22:32 WIB

Intai Korban di Hotel Berbintang, Maling Laptop Berbaju Batik-Lanyar Terciduk

Monday, 8 December 2025 - 11:27 WIB

1.825 Personel Gabungan Kawal Aksi Demo APDESI di Kawasan Monas

Sunday, 27 July 2025 - 21:27 WIB

543 Perwira dari Tingkat Pertama Hingga Menengah di Lingkungan Polda Metro Jaya Dirotasi

Tuesday, 11 June 2024 - 12:19 WIB

Penyitaan HP Berpotensi Langgar Hak Azasi Komunikasi

Thursday, 21 March 2024 - 21:17 WIB

Gempita Siap Kawal Kemenangan Prabowo-Gibran

Wednesday, 24 January 2024 - 14:29 WIB

Ditbimmas Polda Metro Jaya Luncurkan Program Satu Jam Ngaji Bersama Polisi

Tuesday, 14 November 2023 - 21:56 WIB

Kalau Tak Ada Aral Melintang, Firli Akan Menjalani Pemeriksaan Terkait Dugaan Pemerasan SYL di Bareskrim Polri, Kamis Lusa

Sunday, 12 November 2023 - 21:27 WIB

Pastikan Kamtibmas Objek Wisata, Jajaran Polairud Polres Sergai Turun ke Pantai

Berita Terbaru

Kabar

Tegas! Kapolda Lampung Minta Begal Tembak di Tempat

Friday, 15 May 2026 - 15:10 WIB