Komnas HAM Akan Memanggil Panglima TNI Terkait Kasus Penyerangan Andrie Yunus

Thursday, 19 March 2026 - 22:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah (IST)

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah (IST)

JAKARTA–Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) rencananya akan meminta keterangan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto terkait keterlibatan personelnya dalam kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus pada Kamis (12/3) malam.

“Komnas HAM dalam waktu dekat akan segera memanggil Panglima TNI untuk meminta penjelasan terkait dengan keterlibatan anggotanya dalam kasus Andrie Yunus sebagai pelaku,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Ia menyampaikan perbedaan inisial pelaku yang diungkap oleh Mabes TNI maupun Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) perlu diklarifikasi lebih lanjut. Adapun, dua nama inisial yang diketahui, yakni BHC dan BHW merupakan orang yang sama menurut Polri.

“Terkait dengan TNI, tentu ini perlu diklarifikasi, tetapi terkait inisial BHC dan BHW itu menurut Polri itu orang yang sama tetapi menggunakan inisial yang berbeda,” ungkapnya.

Menurut dia, Komnas HAM saat ini sedang menyelidiki lebih lanjut mengenai kasus tersebut dan pihaknya membangun koordinasi intensif dengan Polda Metro Jaya dalam melengkapi proses penyelidikan.

“Komnas HAM sejauh ini melakukan komunikasi dan koordinasi intensif dengan Polda Metro Jaya dan kami memiliki informasi yang cukup terkait dengan tersangka, kemudian juga alat bukti ya, dan lain lain,” ujarnya.

Lebih lanjut, Anis mendorong kasus tersebut diproses melalui pengadilan umum untuk membedakan perkara delik militer dengan pidana umum karena korban yang ditimbulkan adalah warga sipil.

“Komnas HAM sendiri mendorong bahwa kasus ini diproses melalui pengadilan umum, karena TNI tidak boleh menjadi privilege gitu ya sehingga terjadi impunitas atau kejahatan tanpa penghukuman. Apalagi kalau membaca kasus ini, ini kan tidak terkait dengan delik militer terkait tindak pidana militer karena dalam kasus ini korbannya adalah sipil,” tuturnya.

Kemudian juga, kata Anis, aktivis HAM yang selama ini melakukan upaya-upaya advokasi terkait dengan HAM, terutama terkait dengan kerja kerja TNI dan perbuatannya merupakan perbuatan yang diatur dalam KUHP, tidak terkait dengan tugas kedinasan militer.

Berdasarkan ratifikasi konvensi internasional untuk hak sipil dan politik yang sudah diratifikasi Pemerintah Indonesia, ucap Anis, negara memiliki kewajiban untuk menyelidiki secara segara memadai, transparan, independen, dan akuntabel.

“Dalam peradilan militer itu kan selama ini aksesnya tertutup untuk publik sehingga kami mendorong bagaimana agar peradilannya ini transparan, akuntabel dan juga bisa diakses ke publik dan mempertimbangkan banyak hal di atas, kami ingin mendorong agar prosesnya melalui peradilan umum,” ucapnya.

Sebelumnya, Komandan Puspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto mengatakan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menahan empat orang personel TNI atas dugaan keterlibatan dalam kasus penyiraman air keras Andrie Yunus.

“Jadi, sekarang yang diduga keempat tersangka ini sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” katanya.

Yusri juga mengonfirmasi bahwa keempat orang yang ditahan Puspom TNI tersebut adalah anggota TNI yang berdinas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI. Keempat pelaku itu berinisial NDP, SL, BWH, dan ES.

“Kami sampaikan bahwa keempat yang diduga pelaku ini semuanya anggota dari Denma BAIS TNI ya. Jadi, bukan dari satuan mana-mana, tapi dari Denma BAIS TNI,” ujarnya.**

Facebook Comments Box

Penulis : tra ginting

Sumber Berita : Antara

Berita Terkait

Hercules Dipolisikan Putri Ahmad Bahar Soal Dugaan Penyekapan, Begini Respons GRIB Jaya Usai
Tak Sampai Sebulan, Polisi Ungkap 127 Kasus Kejahatan Jalanan, 173 Pelaku Ditangkap
Ada Tindakan Tegas Terukur, Tim Pemburu Begal Polda Metro Kembali Bekuk 4 Pelaku Curas Bersenpi
Tegas! Kapolda Lampung Minta Begal Tembak di Tempat
Melawan Saat Ditangkap, Begal Penembak Polisi di Lampung Tewas di Dor
Polda Metro Jaya Gagalkan Penyelundupkan 760 Kg Merkuri ke Filipina, 2 Pelaku Ditangkap
Meski Mendekam di Balik Terali Besi, Ferdi Sambo Tetap Bisa Kejar Gelar S2
Polisi Bekuk Begal Bersenjata Tajam di Palmerah Jakbar

Berita Terkait

Wednesday, 20 May 2026 - 05:01 WIB

Tanam Ganja di Rumah, WN Belanda Dituntut 9 Tahun Penjara Denda Rp1 Miliar

Wednesday, 22 April 2026 - 15:30 WIB

Sita Setengah Ton Sabu Sindikat Internasional, 8 Anggota Ditresnarkoba PMJ Diganjar Pin Emas Kapolri

Tuesday, 21 April 2026 - 17:05 WIB

Kapolres Metro Jakpus Apresiasi Warga Yang Berani Beri Informasi Terkait Narkoba

Wednesday, 15 April 2026 - 18:50 WIB

Pakar: Rokok dan Vape Sama Resikonya

Wednesday, 15 April 2026 - 18:46 WIB

Penggunaan Vape Mau Dilarang, Kepala BNN Akui Pola Peredaran Narkotika Semakin Sulit Dideteksi

Tuesday, 14 April 2026 - 18:36 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Pabrik Narkoba Rumahan Berskala Besar di Semarang,

Monday, 13 April 2026 - 15:50 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Produksi dan Peredaran Kosmetik Ilegal di Bogor

Tuesday, 7 April 2026 - 17:09 WIB

NCB Interpol Polri Tangkap Gembong Narkoba “The Doctor” Jaringan Eks Kapolres Bima di Malaysia

Berita Terbaru