6 Oknum TNI Aniaya 2 Relawan Pasangan Ganjar-Mahfud Ditetapkan Sebagai Tersangka

Tuesday, 2 January 2024 - 20:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA–Dua orang relawan pasangan capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD diduga dianiaya enam oknum TNI. Keenam oknum TNI itu, Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M kini ditetapkan sebagai tersangka. 

Peristiwa penganiayaan yang menyebabkan dua relawan itu harus mendapat perawatan serius di rumah sakit terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Boyolali, Jawa Tengah. “Berdasarkan alat bukti dan keterangan terperiksa, penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan keenam pelaku,” kata Kepala Penerangan Kodam IV/ Diponegoro Kolonel Richard Harison, Selasa (2/1/2024).

Perkara penganiayaan ini menurut Richard akan diserahkan ke Oditur Militer sebelum disidangkan di pengadilan militer. Dipastikan proses hukum terhadap enam oknum anggota Kompi B Yonif Raider 408/Sbh berjalan independen.

Dua anggota sukarelawan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD kini terbaring di rumah sakit diduga dianiaya sejumlah oknum TNI di Boyolali, Jawa Tengah pada Sabtu (30/12/2023). Penganiayaan ini diduga dipicu kesalahpahaman antara pelaku dan korban usai mengikuti kampanye pasangan Ganjar-Mahfud.

Sementara itu, Andika Perkasa selaku Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menyatakan, pihaknya akan mengawal proses hukum untuk keadilan relawan Ganjar-Mahfud yang dianiaya oknum aparat TNI itu.

“Kami akan kawal sehingga terwujud keadilan seadil-adilnya, dimulai dari penyampaian berkas perkara kepada oditur agar jangan sampai ada pasal-pasal yang terlewat,” tegas mantan Panglima TNI itu.

Andika mengaku telah menyampaikan apresiasi kepada Panglima TNI dan KSAD yang memberi respon cepat atas peristiwa tersebut. Baik Panglima mau pun KSAD langsung memerintahkan pemeriksaan terhadap terduga pelaku kekerasan itu.

“Kami yakin, Panglima TNI dan KSAD akan terus mengawal agar proses hukum tidak melenceng dari kejadian sebenarnya,” ujarnya. 

Menurut Andika, pihaknya melihat ada pasal-pasal yang bisa dikenakan kepada pelaku, seperti Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan korban mengalami luka berat. Pasal 170 KUHP tentang melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama, dan Pasal 56 KUHP tentang memberikan bantuan pada upaya melakukan kejahatan.

Selain itu, dimungkinkan jeratan Pasal 333 KUHP yakni menyekap sehingga merampas kemerdekaan orang lain sehingga menyebabkan luka berat. Delik-delik tersebut memiliki ancaman hukuman 5-8 tahun pidana penjara.(Tom/Tra)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pantau Geliat Pasar Tomang Barat, Satgas Saber: Stok Bahan Pangan Cukup Harga Relatif Stabil
Perkuat Pengembangan SDM, Polda Metro Jalin Kerja Sama dengan Empat Perguruan Tinggi
Bareskrim Polri Serahkan Rp 58,1 Miliar Uang Rampasan Kasus Judi Online ke Negara
Sesuai Arahan “Humanis” Kapolda Metro Jaya, Polisi Sikapi Orasi Mahasiswa dengan Sholawat
Poldasu Buru Pemilik Tambang Emas Ilegal Tapsel-Madina, PT Hexindo Adiperkasa Madina Diperiksa
Wow! Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel-Madina Beromzet Rp1,5 Miliar per Hari
Jaga Jakarta Dari Ulah Spekulan dan Penimbun, Satgas Saber Polda Metro Monitoring Harga dan Ketersediaan Bapokting
Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Dua Gelombang, Polri Siagakan 2.746 Posko

Berita Terkait

Friday, 6 March 2026 - 21:41 WIB

Pantau Geliat Pasar Tomang Barat, Satgas Saber: Stok Bahan Pangan Cukup Harga Relatif Stabil

Thursday, 5 March 2026 - 20:50 WIB

Perkuat Pengembangan SDM, Polda Metro Jalin Kerja Sama dengan Empat Perguruan Tinggi

Wednesday, 4 March 2026 - 21:11 WIB

Sesuai Arahan “Humanis” Kapolda Metro Jaya, Polisi Sikapi Orasi Mahasiswa dengan Sholawat

Wednesday, 4 March 2026 - 21:02 WIB

Poldasu Buru Pemilik Tambang Emas Ilegal Tapsel-Madina, PT Hexindo Adiperkasa Madina Diperiksa

Wednesday, 4 March 2026 - 20:58 WIB

Wow! Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel-Madina Beromzet Rp1,5 Miliar per Hari

Wednesday, 4 March 2026 - 14:08 WIB

Jaga Jakarta Dari Ulah Spekulan dan Penimbun, Satgas Saber Polda Metro Monitoring Harga dan Ketersediaan Bapokting

Monday, 2 March 2026 - 16:01 WIB

Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Dua Gelombang, Polri Siagakan 2.746 Posko

Saturday, 28 February 2026 - 15:32 WIB

Jaga Harga dan Mutu Pangan Jelang Lebaran, Satgas Saber Pangan Ditreskrimsus PMJ Gelar Rakorda

Berita Terbaru

Ragam

Pelayanan Prima Satpas SIM Daan Mogot Dipuji Warga

Friday, 6 Mar 2026 - 14:54 WIB