JAKARTA–Adik kandung mantan Wakil Presiden Jusuf Kala, yakni Halim Kalla mendadak jadi sorotan usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat di Kabupaten Mempawah.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan Halim Kalla sebagai tersangka korupsi dari pihak swasta beserta mantan Dirut PLN Fahmi Mochtar serta dua swasta RR dan HYL.
”Nilai kerugian dalam kasus pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat sudah ditetapkan oleh BPK adalah total lost. Kerugian itu timbul akibat mangkraknya pembangunan hingga saat ini,” kata Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Cahyono Wibowo dalam konferensi pers, Senin (6/10/25).
Menurut Kakortas Tipidkor, total kerugian keuangan negara itu senilai USD62.410.523. Apabila dirupiahkan dengan kurs dollar saat ini yang menyentuh Rp16.600, maka mencapai Rp1,3 triliun.
Dalam kasus ini, tim penyidik telah menetapkan tersangka Dirut PLN 2008-2019 Fahmi Mochtar, Dirut PT BRN Halim Kalla, RR, dan HYL. Irjen Pol. Cahyono mengemukakan, saat ini tengah dilakukan penelusuran aset para tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU No.31/1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.**
Penulis : tra ginting
Sumber Berita : Humas Polri