Aktivis Greenpeace DItangkap, IPW Minta Kapolri Tegur Kapolda Metro

Saturday, 7 October 2023 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (foto :Ist)

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (foto :Ist)

JAKARTA–Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengecam tindakan kepolisian menangkap aktivis Greenpeace Indonesia yang mengadakan aksi damai di Bundaran HI pada Jumat (6/10/2023). IPW meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegur Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto karena telah mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

Hal itu dikatakan  Sugeng Teguh Santoso dalam rilisnya, Sabtu (7/10/2023). Dikatakan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia.

Aksi damai yang dilakukan aktivis Greenpeace Indonesia dijamin oleh berbagai instrumen hukum nasional maupun internasional yang telah diratifikasi menjadi hukum positif di Indonesia.

Menurut Sugeng, perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. In tertera dalam Pasal 28 i ayat 4 UUD Tahun 1945. Sementara pada Pasal 5 UU Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.

Undang undang mengatur, warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk mengeluarkan pikiran secara bebas dan memperoleh perlindungan hukum, termasuk di dalamnya jaminan keamanan.

Penangkapan sejumlah aktivis Greenpeace Indonesia lanjut Ketua IPW Sugeng jelas merupakan pelanggaran HAM. Untuk itu, IPW mendesak Kapolda Metro Jaya membebaskan para aktivis yang ditangkap dan menghentikan kriminalisasi terhadap pihak yang menyampaikan pendapat di muka umum.

Kriminalisasi terhadap hak menyatakan pendapat dapat kontraproduktif terhadap upaya negara dalam mempromosikan Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia kepada dunia internasional.

Menurut Sugeng, Polri sebagai anak kandung reformasi yang membebaskan Polri dari watak militeristik dan pengaruh kemiliteran melalui UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, harusnya menjadikan Polri sebagai tonggak dalam mengawal tegaknya prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Polisi harus meninggalkan karakteristik atau budaya kekerasan, represif dalam penegakan hukum.

“Terutama, terhadap masyarakat atau pihak-pihak yang menyatakan pendapat di muka umum.,” ujarnya. Institusi Polri harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pelayanan, pengamanan dan penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum,

Polisi seharusnya mengedepankan tindakan-tindakan yang bersifat himbauan, persuasif dan edukatif, bukan melalui tindakan represif dan kriminalisasi.

Tindakan pihak Polda Metro Jaya dan jajarannya kata Sugeng lagi
menjadi ujian bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi secara menyeluruh kinerja Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. IPW berharap, jangan sampai kepolisian menjadi ‘momok’ menakutkan bagi kehidupan demokrasi di Indonesia.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan,  para aktivis membawa atribut berupa ornamen gurita raksasa yang bertuliskan oligarki yang kemudian dimasukkan ke dalam kolam Bundaran HI.

Sekitar 10 sampai 12 orang, mereka  menceburkan diri dengan memasukkan barang-barang tersebut langsung kolam. “Ya, kita amankan,” kata Kombes Komarudin kepada wartawan, Jumat (6/10/2023).

Dijelaskan Komarudin, unjuk rasa para aktivis itu dimulai sekitar pukul 05.00-05.30 WIB dengan belasan orang yang merupakan aktivis Greenpeace datang ke Bundaran HI dengan membawa atribut ornamen gurita raksasa tersebut.

Sebelumnya petugas telah memberikan imbauan kepada aktivis, namun tidak diindahkan. Setelah diamankan, petugas membawa para aktivis ke Polsek Menteng untuk diperiksa lebih lanjut.

Dikatakan Komarudin, unjuk rasa yang dilakukan Greenpeace melanggar hukum lantaran tidak mengantongi izin dari pihak kepolisian. “Polri tidak melarang penyampaian pendapat di muka umum, namun harus tetap mengikuti aturan, salah satunya mengajukan izin kepada Kepolisian,” tegasnya. (tra/tom)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ribuan Personel Gabungan Kawal Demo ‘Tolak Reformasi Polri’ di DPR
Siap Melayani 24 Jam Sehari, Polda Metro Jaya Buka Posko Pengaduan Orang Hilang
Peringati Haornas ke-42, Kapolda Kalteng Ingatkan Olah Raga Tumbuhkan Jiwa Sportivitas dan Solidaritas
Koalisi Masyarakat Sipil: Bentuk Tim Pencari Fakta Independen Untuk Dalami Dugaan Keterlibatan Militer
Agar Pengusutan Kasus Demo Anarkis Tidak Salah Sasaran, SETARA Institute Desak Presiden Bentuk TGPF
Kabid Humas Polda Metro Jaya: Situasi di DPR RI Aman Terkendali
Buntut Aksi Demo, Pengamat: Banyak ‘Ular Kepala Dua’ Di Lingkaran Prabowo
Polri Pecat Kompol Kosmas Terkait Kasus Rantis Lindas Ojol

Berita Terkait

Monday, 15 September 2025 - 15:38 WIB

Ribuan Personel Gabungan Kawal Demo ‘Tolak Reformasi Polri’ di DPR

Saturday, 13 September 2025 - 12:53 WIB

Siap Melayani 24 Jam Sehari, Polda Metro Jaya Buka Posko Pengaduan Orang Hilang

Wednesday, 10 September 2025 - 17:15 WIB

Peringati Haornas ke-42, Kapolda Kalteng Ingatkan Olah Raga Tumbuhkan Jiwa Sportivitas dan Solidaritas

Sunday, 7 September 2025 - 14:26 WIB

Agar Pengusutan Kasus Demo Anarkis Tidak Salah Sasaran, SETARA Institute Desak Presiden Bentuk TGPF

Friday, 5 September 2025 - 17:25 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya: Situasi di DPR RI Aman Terkendali

Friday, 5 September 2025 - 14:26 WIB

Buntut Aksi Demo, Pengamat: Banyak ‘Ular Kepala Dua’ Di Lingkaran Prabowo

Thursday, 4 September 2025 - 01:48 WIB

Polri Pecat Kompol Kosmas Terkait Kasus Rantis Lindas Ojol

Sunday, 31 August 2025 - 14:02 WIB

Peringati Hari Jadi ke-77, Polwan Polres Metro Depok Peduli Gelar Aksi Donor Darah

Berita Terbaru

Penampakan Diskotik The Escape Hawai Diwaktu Malam

Ragam

Bandar Narkoba Diskotik “The Escape Hawai” Tak Tersentuh

Wednesday, 10 Sep 2025 - 14:53 WIB