Aktivis Greenpeace DItangkap, IPW Minta Kapolri Tegur Kapolda Metro

Saturday, 7 October 2023 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (foto :Ist)

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (foto :Ist)

JAKARTA–Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengecam tindakan kepolisian menangkap aktivis Greenpeace Indonesia yang mengadakan aksi damai di Bundaran HI pada Jumat (6/10/2023). IPW meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegur Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto karena telah mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

Hal itu dikatakan  Sugeng Teguh Santoso dalam rilisnya, Sabtu (7/10/2023). Dikatakan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia.

Aksi damai yang dilakukan aktivis Greenpeace Indonesia dijamin oleh berbagai instrumen hukum nasional maupun internasional yang telah diratifikasi menjadi hukum positif di Indonesia.

Menurut Sugeng, perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. In tertera dalam Pasal 28 i ayat 4 UUD Tahun 1945. Sementara pada Pasal 5 UU Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.

Undang undang mengatur, warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk mengeluarkan pikiran secara bebas dan memperoleh perlindungan hukum, termasuk di dalamnya jaminan keamanan.

Penangkapan sejumlah aktivis Greenpeace Indonesia lanjut Ketua IPW Sugeng jelas merupakan pelanggaran HAM. Untuk itu, IPW mendesak Kapolda Metro Jaya membebaskan para aktivis yang ditangkap dan menghentikan kriminalisasi terhadap pihak yang menyampaikan pendapat di muka umum.

Kriminalisasi terhadap hak menyatakan pendapat dapat kontraproduktif terhadap upaya negara dalam mempromosikan Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia kepada dunia internasional.

Menurut Sugeng, Polri sebagai anak kandung reformasi yang membebaskan Polri dari watak militeristik dan pengaruh kemiliteran melalui UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, harusnya menjadikan Polri sebagai tonggak dalam mengawal tegaknya prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Polisi harus meninggalkan karakteristik atau budaya kekerasan, represif dalam penegakan hukum.

“Terutama, terhadap masyarakat atau pihak-pihak yang menyatakan pendapat di muka umum.,” ujarnya. Institusi Polri harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pelayanan, pengamanan dan penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum,

Polisi seharusnya mengedepankan tindakan-tindakan yang bersifat himbauan, persuasif dan edukatif, bukan melalui tindakan represif dan kriminalisasi.

Tindakan pihak Polda Metro Jaya dan jajarannya kata Sugeng lagi
menjadi ujian bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi secara menyeluruh kinerja Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. IPW berharap, jangan sampai kepolisian menjadi ‘momok’ menakutkan bagi kehidupan demokrasi di Indonesia.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan,  para aktivis membawa atribut berupa ornamen gurita raksasa yang bertuliskan oligarki yang kemudian dimasukkan ke dalam kolam Bundaran HI.

Sekitar 10 sampai 12 orang, mereka  menceburkan diri dengan memasukkan barang-barang tersebut langsung kolam. “Ya, kita amankan,” kata Kombes Komarudin kepada wartawan, Jumat (6/10/2023).

Dijelaskan Komarudin, unjuk rasa para aktivis itu dimulai sekitar pukul 05.00-05.30 WIB dengan belasan orang yang merupakan aktivis Greenpeace datang ke Bundaran HI dengan membawa atribut ornamen gurita raksasa tersebut.

Sebelumnya petugas telah memberikan imbauan kepada aktivis, namun tidak diindahkan. Setelah diamankan, petugas membawa para aktivis ke Polsek Menteng untuk diperiksa lebih lanjut.

Dikatakan Komarudin, unjuk rasa yang dilakukan Greenpeace melanggar hukum lantaran tidak mengantongi izin dari pihak kepolisian. “Polri tidak melarang penyampaian pendapat di muka umum, namun harus tetap mengikuti aturan, salah satunya mengajukan izin kepada Kepolisian,” tegasnya. (tra/tom)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Merawat Persatuan di Bawah Tugu Monas: Riuh Rendah Apel Kebangsaan dan Senyum Sehat Warga
9 Pegiat Media Sosial Ditahan Polda Metro Jaya Terkait Hoaks Demo Agustus
Apel Kebangsaan di Monas, Kapolda Metro Jaya: Menjaga Jakarta Berarti Menjaga Indonesia
Alarm dari Makassar: Saatnya Kader Gerindra Menjadi Benteng Terdepan di Ruang Digital
Video Demo Lama Diviralkan Lagi, Polri Turun Tangan Usut Penyebarnya
JMP Puji Respons “Adem” Kapolri Hadapi Isu Surpres: Saya Prajurit Siap Jalankan Perintah!
Penanganan Kasus Eks Jampidsus Mengkhawatirkan, SETARA Institute Desak Presiden Alihkan Perkara ke KPK
Gencarkan “Jaga Jakarta+ On The Spot”, Kapolsek Tambora Titip Pesan Penting Ini ke Warga Tanah Sereal

Berita Terkait

Saturday, 8 August 2026 - 16:44 WIB

Misteri Pemeriksaan Kapolresta dan Kasat Narkoba Banda Aceh: Belum Ada Keterangan Resmi, Publik Menanti

Wednesday, 5 August 2026 - 04:09 WIB

Bukan Main Sendiri, Ini Fakta Baru Aksi Nekat Kopilot MSO Bawa Puluhan Ribu Ekstasi ke Jakarta

Tuesday, 4 August 2026 - 17:07 WIB

Polda Kalses Bongkar Penyelundupan 32 Kg Sabu, Sindikat Internasional Fredy Pratama Kembali Terpojok

Tuesday, 4 August 2026 - 15:47 WIB

Jaringan Narkoba Riau-Sumsel Dibongkar! Bareskrim Sita 86 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Friday, 31 July 2026 - 12:10 WIB

Bareskrim Polri Patahkan Sayap Pilot Malaysia, Misi Penyelundupan 25 Kg Ekstasi Kandas

Tuesday, 28 July 2026 - 13:00 WIB

Sasar Jakarta, Polda Metro Gagalkan Peredaran Ribuan Cartridge Etomidate Jaringan Internasional

Monday, 27 July 2026 - 13:48 WIB

Komitmen Bersih-Bersih Polri: Tidak Ada Tempat bagi Oknum Polisi Pemain Narkoba

Monday, 27 July 2026 - 12:16 WIB

Pagar Makan Tanaman: Kasat Narkoba Tangsel dan 7 Polisi Terciduk Kasus Narkoba

Berita Terbaru