Aktivis Greenpeace DItangkap, IPW Minta Kapolri Tegur Kapolda Metro

Saturday, 7 October 2023 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (foto :Ist)

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (foto :Ist)

JAKARTA–Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengecam tindakan kepolisian menangkap aktivis Greenpeace Indonesia yang mengadakan aksi damai di Bundaran HI pada Jumat (6/10/2023). IPW meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegur Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto karena telah mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

Hal itu dikatakan  Sugeng Teguh Santoso dalam rilisnya, Sabtu (7/10/2023). Dikatakan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia.

Aksi damai yang dilakukan aktivis Greenpeace Indonesia dijamin oleh berbagai instrumen hukum nasional maupun internasional yang telah diratifikasi menjadi hukum positif di Indonesia.

Menurut Sugeng, perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. In tertera dalam Pasal 28 i ayat 4 UUD Tahun 1945. Sementara pada Pasal 5 UU Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.

Undang undang mengatur, warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk mengeluarkan pikiran secara bebas dan memperoleh perlindungan hukum, termasuk di dalamnya jaminan keamanan.

Penangkapan sejumlah aktivis Greenpeace Indonesia lanjut Ketua IPW Sugeng jelas merupakan pelanggaran HAM. Untuk itu, IPW mendesak Kapolda Metro Jaya membebaskan para aktivis yang ditangkap dan menghentikan kriminalisasi terhadap pihak yang menyampaikan pendapat di muka umum.

Kriminalisasi terhadap hak menyatakan pendapat dapat kontraproduktif terhadap upaya negara dalam mempromosikan Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia kepada dunia internasional.

Menurut Sugeng, Polri sebagai anak kandung reformasi yang membebaskan Polri dari watak militeristik dan pengaruh kemiliteran melalui UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, harusnya menjadikan Polri sebagai tonggak dalam mengawal tegaknya prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Polisi harus meninggalkan karakteristik atau budaya kekerasan, represif dalam penegakan hukum.

“Terutama, terhadap masyarakat atau pihak-pihak yang menyatakan pendapat di muka umum.,” ujarnya. Institusi Polri harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pelayanan, pengamanan dan penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum,

Polisi seharusnya mengedepankan tindakan-tindakan yang bersifat himbauan, persuasif dan edukatif, bukan melalui tindakan represif dan kriminalisasi.

Tindakan pihak Polda Metro Jaya dan jajarannya kata Sugeng lagi
menjadi ujian bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi secara menyeluruh kinerja Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. IPW berharap, jangan sampai kepolisian menjadi ‘momok’ menakutkan bagi kehidupan demokrasi di Indonesia.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan,  para aktivis membawa atribut berupa ornamen gurita raksasa yang bertuliskan oligarki yang kemudian dimasukkan ke dalam kolam Bundaran HI.

Sekitar 10 sampai 12 orang, mereka  menceburkan diri dengan memasukkan barang-barang tersebut langsung kolam. “Ya, kita amankan,” kata Kombes Komarudin kepada wartawan, Jumat (6/10/2023).

Dijelaskan Komarudin, unjuk rasa para aktivis itu dimulai sekitar pukul 05.00-05.30 WIB dengan belasan orang yang merupakan aktivis Greenpeace datang ke Bundaran HI dengan membawa atribut ornamen gurita raksasa tersebut.

Sebelumnya petugas telah memberikan imbauan kepada aktivis, namun tidak diindahkan. Setelah diamankan, petugas membawa para aktivis ke Polsek Menteng untuk diperiksa lebih lanjut.

Dikatakan Komarudin, unjuk rasa yang dilakukan Greenpeace melanggar hukum lantaran tidak mengantongi izin dari pihak kepolisian. “Polri tidak melarang penyampaian pendapat di muka umum, namun harus tetap mengikuti aturan, salah satunya mengajukan izin kepada Kepolisian,” tegasnya. (tra/tom)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hercules Dipolisikan Putri Ahmad Bahar Soal Dugaan Penyekapan, Begini Respons GRIB Jaya Usai
Tak Sampai Sebulan, Polisi Ungkap 127 Kasus Kejahatan Jalanan, 173 Pelaku Ditangkap
Ada Tindakan Tegas Terukur, Tim Pemburu Begal Polda Metro Kembali Bekuk 4 Pelaku Curas Bersenpi
Tegas! Kapolda Lampung Minta Begal Tembak di Tempat
Melawan Saat Ditangkap, Begal Penembak Polisi di Lampung Tewas di Dor
Polda Metro Jaya Gagalkan Penyelundupkan 760 Kg Merkuri ke Filipina, 2 Pelaku Ditangkap
Meski Mendekam di Balik Terali Besi, Ferdi Sambo Tetap Bisa Kejar Gelar S2
Polisi Bekuk Begal Bersenjata Tajam di Palmerah Jakbar

Berita Terkait

Wednesday, 20 May 2026 - 05:01 WIB

Tanam Ganja di Rumah, WN Belanda Dituntut 9 Tahun Penjara Denda Rp1 Miliar

Wednesday, 22 April 2026 - 15:30 WIB

Sita Setengah Ton Sabu Sindikat Internasional, 8 Anggota Ditresnarkoba PMJ Diganjar Pin Emas Kapolri

Tuesday, 21 April 2026 - 17:05 WIB

Kapolres Metro Jakpus Apresiasi Warga Yang Berani Beri Informasi Terkait Narkoba

Wednesday, 15 April 2026 - 18:50 WIB

Pakar: Rokok dan Vape Sama Resikonya

Wednesday, 15 April 2026 - 18:46 WIB

Penggunaan Vape Mau Dilarang, Kepala BNN Akui Pola Peredaran Narkotika Semakin Sulit Dideteksi

Tuesday, 14 April 2026 - 18:36 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Pabrik Narkoba Rumahan Berskala Besar di Semarang,

Monday, 13 April 2026 - 15:50 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Produksi dan Peredaran Kosmetik Ilegal di Bogor

Tuesday, 7 April 2026 - 17:09 WIB

NCB Interpol Polri Tangkap Gembong Narkoba “The Doctor” Jaringan Eks Kapolres Bima di Malaysia

Berita Terbaru