Bareskrim Polri Ringkus 4 Pelaku Pemalsu Uang Rupiah dan Dolar AS

Tuesday, 7 November 2023 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA–Empat pelaku tindak pidana pemalsuan uang dolar Amerika Serikat (AS) dan rupiah ditangkap penyidik Bareskrim Polri. Para pelaku selama ini beroperasi di wilayah Jawa Barat (Jabar).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen  Whisnu Hermawan mengatakan, para pelaku diketahui sebagai anggota jaringan pengedar uang palsu dolar AS di wilayah Purwakarta, Jawa Barat. “Keempat pelaku mengedarkan uang palsu pecahan 100 dolar AS dan pecahan Rp100 ribu,” kata Brigjen Whisnu, Selasa (7/11/2023).

Keempat pelaku  yakni AGS, KB, DS dan AMB. Dari tangan para pelaku disita barang bukti  995 lembar uang dollar AS dan uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 45 lembar.

Terbongkarnya jaringan pengedar uang palsu ini berawal dari informasi masyarakat di wilayah Purwakarta. Tim Penyidik Subdit IV/MUSP Dittipideksus Bareskrim Polri yang menerima info tersebut langsung bergerak cepat.

Pada Sabtu (4/11/2023), penyidik nenangkap AGS yang menawarkan 1 dolar AS dihargai Rp5.000. Sesuai permintaan AGS, transaksi akan dilakukan di salah satu rumah makan di Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat dengan jumlah 995 lembar mata uang asing pecahan 100 dolar AS.

Setelah menunggu sampai dengan sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku AGS datang ke TKP di salah satu rumah makan di Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat.

Saat itu AGS datang menggunakan kendaraan Suzuki APV warna abu-abu metalik nomor polisi F 1632 WY. Pelaku AGS datang bersama-sama dengan KB, DS dan seseorang berinisial TH. Mereka membawa tas berisi uang asing pecahan 100 dolar AS yang diduga palsu sebanyak 995 lembar mata uang asing pecahan 100 dolar AS ditenteng pelaku  KB.

Saat itu KB mengeluarkan uang asing pecahan 100 dolar AS sebanyak 995 lembar mata uang asing pecahan 100 dolar AS yang dilapisi plastik bening dan dibungkus dengan kantong kresek warna hitam.

Setelah melihat barang bukti, penyidik langsung melakukan tangkap tangan kepada pelaku. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap AGS ditemukan mata uang rupiah sebanyak 45 lembar pecahan Rp100 ribu dan mata uang asing lima lembar pecahan 100 dolar AS.

Rinciannya, dua lembar emisi 2006 dan tiga lembar emisi 2013 yang disimpan dalam amplop warna cokelat yang disimpan dalam tas. Dari tangan pelaku KB ditemukan 95 lembar uang dolar AS palsu pecahan 100 dolar AS emisi 2013 yang dibungkus dengan kertas HVS warna putih dan disimpan dalam tas warna coklat.

Penyidik langsung mengamankan para tersangka pelaku beserta barang bukti ke Gedung Dittipideksus Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar. (tra/tom)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolda Ajak Potmas Jadikan Jakarta Rumah Besar Yang Damai Penuh Cinta
KPAI Apresiasi Langkah Luar Biasa Polri Ungkap Rekrutmen Anak oleh Jaringan Terorisme
Hindari Multitafsir Putusan MK, Polri Akan Lakukan Koordinasi Lintas Lembaga
Tindaklanjuti Putusan MK Soal Jabatan Sipil, Polri Bentuk Tim Pokja
Pakar Hukum: Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Tetap Sah Sepanjang Sesuai UU ASN
MK Pangkas Kewenangan Kapolri, Polisi Aktif Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil
Tersangka Kasus Ijasah Jokowi, Roy Suryo Cs Tidak Ditahan, Polda Metro Jaga Keseimbangan Proses Hukum
Polisi Pastikan Ledakan Bom di SMAN 72 Tidak Terkait Dengan Jaringan Teroris

Berita Terkait

Wednesday, 19 November 2025 - 15:14 WIB

Kapolda Ajak Potmas Jadikan Jakarta Rumah Besar Yang Damai Penuh Cinta

Tuesday, 18 November 2025 - 19:10 WIB

KPAI Apresiasi Langkah Luar Biasa Polri Ungkap Rekrutmen Anak oleh Jaringan Terorisme

Tuesday, 18 November 2025 - 01:47 WIB

Tindaklanjuti Putusan MK Soal Jabatan Sipil, Polri Bentuk Tim Pokja

Friday, 14 November 2025 - 01:09 WIB

Pakar Hukum: Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Tetap Sah Sepanjang Sesuai UU ASN

Friday, 14 November 2025 - 01:06 WIB

MK Pangkas Kewenangan Kapolri, Polisi Aktif Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Thursday, 13 November 2025 - 23:30 WIB

Tersangka Kasus Ijasah Jokowi, Roy Suryo Cs Tidak Ditahan, Polda Metro Jaga Keseimbangan Proses Hukum

Tuesday, 11 November 2025 - 20:25 WIB

Polisi Pastikan Ledakan Bom di SMAN 72 Tidak Terkait Dengan Jaringan Teroris

Monday, 10 November 2025 - 19:05 WIB

Tembak Hansip di Cakung Pakai Senpi Rakitan, Dua Begal Kini Terancam Hukuman Mati

Berita Terbaru