Tenteng Pistol Rakitan, Dua Begal Yang Beraksi di Jakbar Dibekuk

Monday, 23 February 2026 - 23:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA–Aksi pencurian sepeda motor yang viral di media sosial akhirnya berujung penangkapan. Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk dua remaja terduga pelaku curanmor di Jakarta Barat. Saat ditangkap, polisi juga menyita satu pucuk senjata api rakitan dari tangan pelaku.

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (21/2/2026) di Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan. Korban berinisial A.G. memarkirkan sepeda motor Honda Beat tahun 2019 miliknya di depan kontrakan dalam kondisi terkunci stang. Namun saat hendak digunakan kembali, motor tersebut sudah raib. Kerugian korban ditaksir sekitar Rp 6 juta dan kejadian itu dilaporkan ke polisi.

Berbekal laporan polisi dan informasi masyarakat, Tim Opsnal Unit 1 Subdit Ranmor langsung bergerak melakukan penyelidikan. Pada Senin (23/2) sekitar pukul 09.30 WIB, dua pelaku berinisial ANJ (18) dan seorang ABH berhasil ditangkap di Jalan Raya Otonom Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, setelah dilakukan pengejaran. Dalam pengembangan kasus, polisi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat Street, dua unit handphone milik pelaku, tiga buah mata kunci letter T, satu buah gagang letter T, satu pucuk senjata api rakitan dan 5 butir peluru, rekaman CCTV, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pengungkapan ini merupakan respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat sekaligus komitmen dalam memberantas kejahatan jalanan. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku curanmor dan kejahatan yang meresahkan masyarakat. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional dan terukur,” tegasnya.

Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 306 KUHP terkait penyalahgunaan senjata api**

Facebook Comments Box

Penulis : tra ginting

Sumber Berita : humas pmj

Berita Terkait

Kakorlantas Polri Ingatkan Jajaran Siapkan Diri Hadapi Bonus Demografi dan Teknologi
Personil Ditlantas PMJ Aipda Endang Gugur saat Bantu Truk Mogok di Tol Joglo
Jenderal Polisi Terseret Skandal MBG, Pukat UGM: Ini Alarm Keras Risiko TNI-Polri Aktif Masuk Jabatan Sipil
Brigjen Pol LMI Jadi Tersangka MBG, Mabes Polri Dukung Proses Hukum di Kejagung
Tiga Dekade Berkiprah di Kepolisian, Brigjen Pol LMI Kesandung Ompreng MBG
Geger! Jenderal Polri Jadi Tersangka Ketujuh Kasus Dugaan Korupsi MBG
Momen HUT Bhayangkara ke-80, BEM UI Gotong Keranda ke Mabes Polri
Jenderal Sigit: Polri Terus Bertransformasi Menuju Institusi yang Humanis

Berita Terkait

Sunday, 5 July 2026 - 14:08 WIB

Bripda Nopandri, Polisi Pemberani yang Gugur Saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Sunday, 5 July 2026 - 14:02 WIB

Bareskrim Berduka! Bripda Nopandri yang Hilang saat Gerebek Narkoba di Katingan Ditemukan Gugur

Thursday, 2 July 2026 - 17:27 WIB

BNN dan Bea Cukai Bongkar Modus Penyelundupan 3,37 Ton Ganja Asal Thailand

Monday, 1 June 2026 - 16:46 WIB

Polisi Amankan Penjual Obat Keras Berkedok Toko Plastik di Kalideres, Jakbar

Friday, 29 May 2026 - 04:26 WIB

Terseret Kasus Sabu 3 Ons, Tiga Oknum Polisi di Ketapang Diperiksa

Thursday, 28 May 2026 - 19:29 WIB

Sembunyikan 30 Pcs Narkotika Etomdateolisi, Seorang Pengendara Motor Ditangkap di Cengkareng

Wednesday, 20 May 2026 - 05:01 WIB

Tanam Ganja di Rumah, WN Belanda Dituntut 9 Tahun Penjara Denda Rp1 Miliar

Wednesday, 20 May 2026 - 04:29 WIB

Bareskrim Polri Pastikan Oknum Polisi Terlibat Narkoba Akan Ditindak Tegas

Berita Terbaru