Bareskrim Polri Tangkap Penyebar Hoaks Terhadap Pendukung Mantan Gubernur Papua 

Tuesday, 2 January 2024 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA–Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap penyebar ujaran kebencian ras dan etnis di media sosial TikTok terhadap pendukung mantan Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap polisi. Pelaku berinisial AB (30) diciduk penyidik di kawasan Kebun Jeruk, Jakarta Barat. 

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti, satu unit ponsel, rambut palsu, kaus, blazer dan kacamata yang dipakai pelaku saat membuat konten video.

“Penyidik Dittipidsiber Polri menangkap AB atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian melalui TikTok,” kata Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Jefri Dian Juniarta di Jakarta, Selasa (2/1/2024).

Pelaku AB ditangkap pada Sabtu (30/12/2023) pukul 21.30 WIB di kawasan Kebon Jeruk. Pria itu diketahui menyebarkan ujaran kebencian melalui akun bernama @presiden_ono_niha.

Menurut Kombes Jefri, pelaku mengunggah konten-konten video yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi pendukung Lukas Enembe. Penyebaran berita itu dilakukan pelaku saat penjemputan dan pemakaman Lukas Enembe di Papua pada Jumat (29/12/23).

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan terus bekerja sama, baik dengan kementerian/lembaga maupun penggiat media sosial. Tujuannya untuk meningkatkan literasi digital masyarakat agar terhindar dari hoaks.

Polisi juga terus berusaha mencegah meningkatnya potensi misinformasi hingga ujaran kebencian bertebaran di ruang siber dengan memperbanyak konten yang positif.

Atas perbuatannya, AB terjerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 16 jo. Pasal 4 huruf b angka 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.(Tom/Tra)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dilantik Jadi Ketua Umum PBVSI Provinsi, Kapolda Kalteng: Ini Amanah Sekaligus Kebanggaan
Adik Mantan Wakil Presiden Jusuf Kala Tercebur Dipusaran Korupsi Rp1,3 Triliun
Koalisi Sipil: Penyidik TNI dalam RUU KKS Ancaman Terhadap Demokrasi dan Negara Hukum
Sebut Perusuh Demo Agustus “They Are Evil”, Imparsial: Presiden Gagal Memahami Penyebab Demonstrasi
Pesan Kalemdikpol Polri: Jadilah Polisi “Rakyat” Yang Mengedepankan Hati Nurani
Polisi Tangkap MF alias P Terkait Unras Anarkis di Kediri, YLBHI Protes
Kedepankan Pendekatan Humanis, Kapolda Metro Buktikan Polri Mampu Amankan Aksi Demo Tani Dengan Baik
Pentungan Berganti Tumpeng, Aksi Demo Hari Tani Nasional Di Jakarta Berjalan Damai

Berita Terkait

Thursday, 25 September 2025 - 16:20 WIB

Sebulan Diintai, Polres Metro Depok Sita 78 Kg Ganja Kering Dari Tangan Enam Tersangka

Sunday, 21 September 2025 - 21:05 WIB

Polda Kalteng Gagalkan Penyelundupan 46,7 Kg Sabu Asal Malaysia

Monday, 28 July 2025 - 18:20 WIB

Sidang Tuntutan Terkait Narkoba Ditunda, Fariz RM: Saya Mengikuti Prosedur

Monday, 28 July 2025 - 18:09 WIB

Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu dari Malaysia, Ditres Narkoba Polda Sulteng Bekuk Tiga Kurir

Wednesday, 2 July 2025 - 16:33 WIB

Tangkap Bandar Besar, BNN Klaim Berhasil Memutus Rantai Peredaran Narkoba di Kampung Boncos

Saturday, 28 June 2025 - 22:37 WIB

BNN Tak Lagi Tangkap Artis Pengguna Narkoba, Begini Alasannya

Thursday, 19 June 2025 - 12:49 WIB

Dua Kurir Sabu Lintas Negara Ditangkap, Salah Satu Pelaku Ngumpet Dekat Kantor BNN

Thursday, 19 June 2025 - 12:27 WIB

Irjen Pol Agus Irianto: BNN Buka Peluang Penelitian Ganja Tapi Bukan Upaya Legalisasi

Berita Terbaru