Berkas Kasus Firli Bahuri Dikembalikan Kejaksaan, Polda Metro Jaya Segera Limpahkan Kembali

Senin, 1 Januari 2024 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA–Berkas kasus dugaan pemerasan tersangka Firli Bahuri dinyatakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta belum lengkap. Berkas pun dikembalikan ke Polda Metro Jaya  untuk dilengkapi. 

Sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidik Polda Metro Jaya segera memperbaiki dan melengkapi berkas mantan Ketua KPK itu. “Penyidik segera menindaklanjuti untuk melengkapi berkas perkara sebagaimana petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Senin (1/1/2024).

Menurutnya, penyidik telah menerima berkas yang diminta JPU untuk dilengkapi pada Jumat (29/12/2023). Namun Kombes Ade Safri tidak mengungkap lebih detail soal petunjuk apa saja yang diminta pihak kejaksaan kepada penyidik sehingga berkas tersangka Firli Bahuri dinyatakan belum lengkap.

Ditegaskan Ade Safri, pihaknya bakal segera melimpahkan kembali berkas tersebut ke Kejati DKI apabila telah dilengkapi. Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya mengungkapkan, berkas tersangka Firli Bahuri  dinyatakan belum lengkap usai diteliti oleh enam JPU yang ditunjuk selama tujuh hari. 

“Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum lengkap,” kata Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto kepada wartawan pekan lalu.

Pihaknya lanjut Herlangga telah menyampaikan kepada penyidik Polda Metro Jaya terkait belum lengkapnya berkas tersebut. Karenanya JPU bakal menyusun sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Menurutnya, sejak 21 Desember 2023 pihak kejaksaan telah mengirimkan Surat Pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka Firlu belum lengkap kepada penyidik Polda Metro Jaya atau sebutan lain (P18). 

“Ini baru surat pemberitahuan saja. Selanjutnya Penuntut Umum selama 7 hari ke depan akan menyusun petunjuk kepada penyidik dan akan memberitahukan kepada penyidik bersama dengan pengembalian berkas,” ujarnya.(Tom/Tra)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Satgas Premanisme dan Ormas Sudah Bergerak, Begini Tupoksinya
Tegas, Kapolda Banten Nyatakan Perang Terhadap Aksi Premanisme dan Debt Collector
Polri Gelar Operasi Besar Berantas Premanisme
Kapolri Pastikan Kawal Tuntas Peringatan Hari Buruh di Monas
Buntut Ricuh Kemang, Polisi Tangkap 19 orang
Bareskrim Polri Olah TKP Lokasi Hilangnya Iptu Tomi Marbun
Ketua Komnas HAM Papua Ditembak KKB Saat Pencarian Iptu Tomi Marbun
Tiga Jenderal Pimpin Pencarian Iptu TS Marbun Yang Hilang di Belantara Papua Barat

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 22:50 WIB

Inovasi Samsat Jakarta Barat, Proses Pembayaran Pajak Kendaraan Cuma 30 Menit

Rabu, 23 April 2025 - 16:22 WIB

Jumpa Anak Bernama “Presisi”, Kapolri Jenderal Sigit Terharu

Selasa, 22 April 2025 - 15:02 WIB

Kapolrestro Bekasi Serahkan Kursi Roda Kepada Nenek Rukiyah, Pihak Keluarga Terharu

Selasa, 22 April 2025 - 14:32 WIB

Dorong Gerakan Rise And Speak, Direktur PPA dan PPO Ajak Siswa MTsN Salatiga Berani Bicara

Minggu, 20 April 2025 - 17:14 WIB

Tiga Mobil Polisi Dibakar Massa, Polres Depok Tetapkan Dua Tersangka

Jumat, 18 April 2025 - 12:21 WIB

Di Samsat Ciputat, Ada Pemutihan Rasa Pungli

Rabu, 16 April 2025 - 13:33 WIB

Duh, Mantan Artis Kolosal Itu Beramal di Istiqlal Pakai Uang Palsu

Senin, 14 April 2025 - 17:31 WIB

Selain Soal Disiplin, Kapolres Perempuan Pertama di Jembrana Minta Anak Buah Rapikan Jenggot

Berita Terbaru

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto di Polda Metro Jaya, Kamis (8/5)

Stop Narkoba

Seminggu, Polda Metro Jaya Tangkap 100 Orang Terkait Kasus Narkoba

Kamis, 8 Mei 2025 - 16:27 WIB

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Daerah Khusus Jakarta Patris Yusrian Jaya di Provinsi DKI Jakarta, di Polda Metro Jaya, Kamis 8 Mei 2025

Stop Narkoba

Kajati Jakarta: 30 Bandar Narkoba Dituntut Hukuman Mati

Kamis, 8 Mei 2025 - 16:17 WIB