Berkas Kasus Firli Bahuri Dikembalikan Kejaksaan, Polda Metro Jaya Segera Limpahkan Kembali

Monday, 1 January 2024 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA–Berkas kasus dugaan pemerasan tersangka Firli Bahuri dinyatakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta belum lengkap. Berkas pun dikembalikan ke Polda Metro Jaya  untuk dilengkapi. 

Sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidik Polda Metro Jaya segera memperbaiki dan melengkapi berkas mantan Ketua KPK itu. “Penyidik segera menindaklanjuti untuk melengkapi berkas perkara sebagaimana petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Senin (1/1/2024).

Menurutnya, penyidik telah menerima berkas yang diminta JPU untuk dilengkapi pada Jumat (29/12/2023). Namun Kombes Ade Safri tidak mengungkap lebih detail soal petunjuk apa saja yang diminta pihak kejaksaan kepada penyidik sehingga berkas tersangka Firli Bahuri dinyatakan belum lengkap.

Ditegaskan Ade Safri, pihaknya bakal segera melimpahkan kembali berkas tersebut ke Kejati DKI apabila telah dilengkapi. Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya mengungkapkan, berkas tersangka Firli Bahuri  dinyatakan belum lengkap usai diteliti oleh enam JPU yang ditunjuk selama tujuh hari. 

“Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum lengkap,” kata Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto kepada wartawan pekan lalu.

Pihaknya lanjut Herlangga telah menyampaikan kepada penyidik Polda Metro Jaya terkait belum lengkapnya berkas tersebut. Karenanya JPU bakal menyusun sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Menurutnya, sejak 21 Desember 2023 pihak kejaksaan telah mengirimkan Surat Pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka Firlu belum lengkap kepada penyidik Polda Metro Jaya atau sebutan lain (P18). 

“Ini baru surat pemberitahuan saja. Selanjutnya Penuntut Umum selama 7 hari ke depan akan menyusun petunjuk kepada penyidik dan akan memberitahukan kepada penyidik bersama dengan pengembalian berkas,” ujarnya.(Tom/Tra)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolda Ajak Potmas Jadikan Jakarta Rumah Besar Yang Damai Penuh Cinta
KPAI Apresiasi Langkah Luar Biasa Polri Ungkap Rekrutmen Anak oleh Jaringan Terorisme
Hindari Multitafsir Putusan MK, Polri Akan Lakukan Koordinasi Lintas Lembaga
Tindaklanjuti Putusan MK Soal Jabatan Sipil, Polri Bentuk Tim Pokja
Pakar Hukum: Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Tetap Sah Sepanjang Sesuai UU ASN
MK Pangkas Kewenangan Kapolri, Polisi Aktif Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil
Tersangka Kasus Ijasah Jokowi, Roy Suryo Cs Tidak Ditahan, Polda Metro Jaga Keseimbangan Proses Hukum
Polisi Pastikan Ledakan Bom di SMAN 72 Tidak Terkait Dengan Jaringan Teroris

Berita Terkait

Wednesday, 19 November 2025 - 15:14 WIB

Kapolda Ajak Potmas Jadikan Jakarta Rumah Besar Yang Damai Penuh Cinta

Tuesday, 18 November 2025 - 19:10 WIB

KPAI Apresiasi Langkah Luar Biasa Polri Ungkap Rekrutmen Anak oleh Jaringan Terorisme

Tuesday, 18 November 2025 - 01:47 WIB

Tindaklanjuti Putusan MK Soal Jabatan Sipil, Polri Bentuk Tim Pokja

Friday, 14 November 2025 - 01:09 WIB

Pakar Hukum: Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Tetap Sah Sepanjang Sesuai UU ASN

Friday, 14 November 2025 - 01:06 WIB

MK Pangkas Kewenangan Kapolri, Polisi Aktif Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Thursday, 13 November 2025 - 23:30 WIB

Tersangka Kasus Ijasah Jokowi, Roy Suryo Cs Tidak Ditahan, Polda Metro Jaga Keseimbangan Proses Hukum

Tuesday, 11 November 2025 - 20:25 WIB

Polisi Pastikan Ledakan Bom di SMAN 72 Tidak Terkait Dengan Jaringan Teroris

Monday, 10 November 2025 - 19:05 WIB

Tembak Hansip di Cakung Pakai Senpi Rakitan, Dua Begal Kini Terancam Hukuman Mati

Berita Terbaru