JAKARTA–Tim penyidik gabungan Ditkrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara tersangka Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Berkas tersebut dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (15/12/2023).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak membenarkan berkas tersangka Firli telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. “Tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke JPU Kejati DKI Jakarta,” kata Kombes Ade Safri, Jumat (15/12/2023).
Sebelum melakukan pelimpah tahap pertama kasus tersebut, tim penyidik telah melakukan proses penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap 104 orang saksi.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi ahli. Rincian saksi ahli, yakni ahli hukum pidana 4 orang, hukum acara 2 orang, pakar mikro ekspresi 1 orang, ahli digital forensik 1 orang, ahli multimedia 1 orang, ahli kriminologi 1 orang dan ahli psikologi forensik 1 orang.
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Firli ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. Dari bukti dan keterangan saksi, penyidik berkesimpulan Firli diduga melakukan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Firli Bahuri dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Firli terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.(Tom/Tra)