Berkas Perkara Firli Bahuri Dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta

Friday, 15 December 2023 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA–Tim penyidik gabungan Ditkrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara tersangka Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Berkas tersebut dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (15/12/2023). 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak membenarkan berkas tersangka Firli telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. “Tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke JPU Kejati DKI Jakarta,” kata Kombes Ade Safri, Jumat (15/12/2023).

Sebelum melakukan pelimpah tahap pertama kasus tersebut, tim penyidik telah melakukan proses penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap 104 orang saksi.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi ahli.  Rincian saksi ahli, yakni ahli hukum pidana 4 orang, hukum acara 2 orang, pakar mikro ekspresi 1 orang, ahli digital forensik 1 orang, ahli multimedia 1 orang, ahli kriminologi 1 orang dan ahli psikologi forensik 1 orang.

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Firli ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. Dari bukti dan keterangan saksi, penyidik berkesimpulan Firli diduga melakukan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Firli Bahuri dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Firli terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.(Tom/Tra)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jaga Ibadah dan Perjalanan Warga, Polda Metro Jaya Siagakan Ribuan Personel Selama Natal dan Tahun Baru
Tinjau Pospam Stasiun Gambir, Kapolda Pastikan Pelayanan Operasi Lilin Jaya 2025 Berjalan Optimal
Polisi Tangkap Pengedar dan Disainer Uang Dolar Palsu di Tangerang
Kapolda Metro Jaya Resmikan Asrama dan Mess Polri di Tanjung Priok
Kapolda Ajak Seribu Nelayan Jaga Laut Jakarta
Lepas Personil ke Lokasi Bencana Sumatera, Komjen Fadil Imran: Pastikan Kehadiran Polri Bermanfaat Buat Masyarakat
Kapolri Pimpin Upacara Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025 di Lemdiklat Polri
Jenderal Sigit Mau Jadikan Perpol 10/2025 Materi Revisi UU Polri

Berita Terkait

Monday, 22 December 2025 - 12:43 WIB

Jaga Ibadah dan Perjalanan Warga, Polda Metro Jaya Siagakan Ribuan Personel Selama Natal dan Tahun Baru

Monday, 22 December 2025 - 12:36 WIB

Tinjau Pospam Stasiun Gambir, Kapolda Pastikan Pelayanan Operasi Lilin Jaya 2025 Berjalan Optimal

Friday, 19 December 2025 - 10:29 WIB

Polisi Tangkap Pengedar dan Disainer Uang Dolar Palsu di Tangerang

Thursday, 18 December 2025 - 14:08 WIB

Kapolda Metro Jaya Resmikan Asrama dan Mess Polri di Tanjung Priok

Thursday, 18 December 2025 - 13:51 WIB

Kapolda Ajak Seribu Nelayan Jaga Laut Jakarta

Wednesday, 17 December 2025 - 14:05 WIB

Kapolri Pimpin Upacara Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025 di Lemdiklat Polri

Monday, 15 December 2025 - 22:26 WIB

Jenderal Sigit Mau Jadikan Perpol 10/2025 Materi Revisi UU Polri

Saturday, 13 December 2025 - 13:40 WIB

Enam Polisi Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Mengakibatkan Kematian Dua Matel di Kalibata

Berita Terbaru

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri di acara Apel Nelayan Kamtibmas yang digelar di Lapangan Plaza Kabupaten, Pulau Pramuka, Kamis (18/12)

Kabar

Kapolda Ajak Seribu Nelayan Jaga Laut Jakarta

Thursday, 18 Dec 2025 - 13:51 WIB