Berkas Perkara Firli Bahuri Dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta

Jumat, 15 Desember 2023 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA–Tim penyidik gabungan Ditkrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara tersangka Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Berkas tersebut dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (15/12/2023). 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak membenarkan berkas tersangka Firli telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. “Tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke JPU Kejati DKI Jakarta,” kata Kombes Ade Safri, Jumat (15/12/2023).

Sebelum melakukan pelimpah tahap pertama kasus tersebut, tim penyidik telah melakukan proses penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap 104 orang saksi.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi ahli.  Rincian saksi ahli, yakni ahli hukum pidana 4 orang, hukum acara 2 orang, pakar mikro ekspresi 1 orang, ahli digital forensik 1 orang, ahli multimedia 1 orang, ahli kriminologi 1 orang dan ahli psikologi forensik 1 orang.

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Firli ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. Dari bukti dan keterangan saksi, penyidik berkesimpulan Firli diduga melakukan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Firli Bahuri dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Firli terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.(Tom/Tra)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Beri Penghargaan Kepada 32 Personel, Kapolda Babel: Saya Sering Beri Reward Dengan Mengajak Anggota Makan Bersama
Kapolri Tegaskan Aktivitas Masyarakat Harus Terbebas Dari Aksi Premanisme
Pernah Diperiksa Bareskrim Polri, Budi Arie Sebut Soal Judol “Lagu Lama, Kaset Rusak”
Gerbong Polri Bergerak Lagi, Kapolda NTT Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga Bergeser ke Lemdiklat
Polda Jateng Tangkap Empat Oknum Anggota GRIB Jaya Perusak Aset KAI
Bantah Terima Uang Dari Mafia Judol, Budi Arie Siap Diperiksa
Disebut Bosnnya Budi Arie Terima Aliran Uang Judol 50 Persen, Sekjen Projo: Itu Framing Jahat
Nah Loh, Budi Arie Disebut Kantongi 50 Persen Komisi Pengamanan Situs Judol

Berita Terkait

Rabu, 28 Mei 2025 - 17:10 WIB

Beri Penghargaan Kepada 32 Personel, Kapolda Babel: Saya Sering Beri Reward Dengan Mengajak Anggota Makan Bersama

Rabu, 21 Mei 2025 - 15:34 WIB

Pernah Diperiksa Bareskrim Polri, Budi Arie Sebut Soal Judol “Lagu Lama, Kaset Rusak”

Rabu, 21 Mei 2025 - 14:11 WIB

Gerbong Polri Bergerak Lagi, Kapolda NTT Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga Bergeser ke Lemdiklat

Senin, 19 Mei 2025 - 18:19 WIB

Polda Jateng Tangkap Empat Oknum Anggota GRIB Jaya Perusak Aset KAI

Senin, 19 Mei 2025 - 18:01 WIB

Bantah Terima Uang Dari Mafia Judol, Budi Arie Siap Diperiksa

Minggu, 18 Mei 2025 - 16:16 WIB

Disebut Bosnnya Budi Arie Terima Aliran Uang Judol 50 Persen, Sekjen Projo: Itu Framing Jahat

Minggu, 18 Mei 2025 - 15:54 WIB

Nah Loh, Budi Arie Disebut Kantongi 50 Persen Komisi Pengamanan Situs Judol

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:16 WIB

Gelar Patroli Skala Besar, Tim Perintis Polda Metro Jaya Amankan 9 Orang Pelaku Tawuran

Berita Terbaru

ilustrasi

Stop Narkoba

Bantu Istri Edarkan Sabu, Oknum Polisi Polda Kalteng Ditangkap

Rabu, 28 Mei 2025 - 15:33 WIB