JAKARTA–Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri besok, Selasa (7/11/2023) dijadwalkan diperiksa kembali oleh peyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pemeriksaan kedua kalinya ini dilakukan guna melengkapi berkas pemberkasan.
Sebagai aparat penegak hukum, Firli Bahuri diingatkan mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap agar tidak mangkir dari panggilan penyidik Polri. Sebab, publik akan melihat bagaimana kepatuhan Firli sebagai Ketua KPK terhadap hukum terkait panggilan penyidik Polri.
“Masyarakat akan melihat sikap Firli Bahuri sebagai Ketua KPK terhadap kepatuhan hukum,” kata Yudi Purnomo kepada wartawan, Selasa (6/11/2023). Firli Bahuri kembali dipanggil Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan sebagai saksi dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK.
Dikatakan Yudi, seharusnya pihak KPK untuk besok Firli Bahuri dibebaskan dari tugas-tugasnya agar dia bisa fokus menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan Mabes Polri.
Menurut Yudi Purnomo, Firli sebagai Ketua KPK tidak pantas mangkir dari panggilan untuk diperiksa penyidik Polri. Sebab, jika Firli tidak memenuhi panggilan penyidik kepolisian, otomatis akan memicu pandangan negatif publik terhadap KPK.
Diakui Yudi, dalam penanganan kasus pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK, pihak Polda Metro Jaya sudah bekerja profesional. Yudi minta Firli Bahuri patuh hukum untuk memenuhi panggilan penyidik Polri besok.
Ditambahkan Yudi, berdasarkan pengalaman saat dirinya menjadi penyidik KPK, pemeriksaan kedua terhadap Firli dinilai penting untuk mendalami hasil pemeriksaan saksi dan penggeledahan. “Sebelum penetapan tersangka, penyidik memang perlu memanggil Firli kembali sebagai saksi,” ujarnya.
Sementara itu, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pekan lalu mengatakan, penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada Firli untuk hadir di Polda Metro Jaya pada Selasa (7/11/1013) guna menjalani pemeriksaan tambahan.
Untuk mengungkap kasus dugaan pemerasan melibatkan pimpinan KPK, penyidik Polda Metro Jaya menurut Kombes Ade Safri telah memeriksa 67 saksi. Para saksi itu, yakni Filri dan Syahrul Yasin Limpo, ajudan Firli, ajudan Syahrul, pegawai KPK, pengusaha Alex Tirta dan saksi ahli.
Beberapa waktu lalu penyidik Polri juga telah menggeledah rumah milik Firli di Bekasi dan rumah tempat Firli istirahat di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Rumah Kertanegara diketahui sengaja disewa oleh saksi Elex Tirta pengusaha tempat hiburan malam buat Firli seharga Rp650 juta pertahun. (tra/tom)