Besok, Penyidik Gelar Reka Ulang Penyebab Kematian Putra Artis Tamara Tyasmara

Selasa, 27 Februari 2024 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERSANGKA : Tersangka Yudha dihadirkan saat rilis kasus pembunuhan Dante (6) anak dari artis Tamara Tyasmara di Polda Metro Jaya, awal pekan lalu (foto : Ist)

TERSANGKA : Tersangka Yudha dihadirkan saat rilis kasus pembunuhan Dante (6) anak dari artis Tamara Tyasmara di Polda Metro Jaya, awal pekan lalu (foto : Ist)

JAKARTA–Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) mengagendakan gelar rekonstruksi kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6), Rabu (28/2/2024).  Reka ulang kasus kematian putra artis Tamara  Tyasmara dilakukan dengan tersangka  YA (33).

Hal itu dikatakan Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu, Selasa (27/2/2024). “Iya, rekonstruksi digelar besok,” ujar kata AKBP Rovan.

Rekonstruksi akan digelar di kolam renang Taman Tirta Mas (Palem Indah), Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam rekontruksi tersebut, pihak Polda Metro Jaya juga akan mengikut sertakan ahli gestur tubuh.

Ahli ini sengaja dilibatkan untuk mengungkap misteri kematian Dante yang diduga dibunuh oleh kekasih ibunya sendiri. Dante diduga sengaja ditenggelamkan secara terus menerus hingga 12 kali.

Dalam pemeriksaan tersang YA membantah membunuh Dante. Aksi tersebut dilakukan katanya untuk melatih pernapasan korban dalam berenang.

Namun penyidik menemukan bukti dan keterangan saksi bahwa tindakan tersangka salah. Dalam kasus ini Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 20 saksi terkait tewasnya Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante.

Tersangka YA yang diketahui sebagai kekasih Tamara Tyasmara dikenakan pasal 76c jo pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.(tom/tra)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pasca Penangkapan Topan Ginting, Mendadak Karangan Bunga Bertebaran di Kota Medan
Kecam Aksi Perusakan Tempat Beribadah di Sukabumi, Barikade Gus Dur Minta Kapolri Turun Tangan
Kasus Korupsi Projek Jalan di Sumut, Koordinator MAKI: Dalam Dua Minggu Bobby Nasution Tak Dipanggil, Saya Gugat KPK
Setelah Kadis PUPR Sumut Ditangkap, KPK Buka Peluang Periksa Gubsu Bobby Nasution
Baru Seminggu Menjabat, Kadis PUPR Bina Marga Sumut Topan Ginting Terjaring OTT KPK
OTT KPK di Sumut, Lima Orang Langsung Jadi Tersangka
PM Malaysia ke Jakarta, Polisi Imbau Warga hindari Sejumlah Jalan Protokol
Jelang Hari Bhayangkara ke-79, Kapolres Bekasi Buat Anak Penyandang Disabilitas Tersenyum

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 22:06 WIB

Pasca Penangkapan Topan Ginting, Mendadak Karangan Bunga Bertebaran di Kota Medan

Senin, 30 Juni 2025 - 16:18 WIB

Kecam Aksi Perusakan Tempat Beribadah di Sukabumi, Barikade Gus Dur Minta Kapolri Turun Tangan

Senin, 30 Juni 2025 - 15:57 WIB

Kasus Korupsi Projek Jalan di Sumut, Koordinator MAKI: Dalam Dua Minggu Bobby Nasution Tak Dipanggil, Saya Gugat KPK

Sabtu, 28 Juni 2025 - 22:14 WIB

Setelah Kadis PUPR Sumut Ditangkap, KPK Buka Peluang Periksa Gubsu Bobby Nasution

Sabtu, 28 Juni 2025 - 18:27 WIB

OTT KPK di Sumut, Lima Orang Langsung Jadi Tersangka

Jumat, 27 Juni 2025 - 13:44 WIB

PM Malaysia ke Jakarta, Polisi Imbau Warga hindari Sejumlah Jalan Protokol

Selasa, 24 Juni 2025 - 13:23 WIB

Jelang Hari Bhayangkara ke-79, Kapolres Bekasi Buat Anak Penyandang Disabilitas Tersenyum

Senin, 23 Juni 2025 - 15:25 WIB

Jenderal Sigit dan Megawati Saling Lempar Senyum di Kediaman Mery Hoegeng

Berita Terbaru

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Pol Marthinus Hukom (kiri), bersama mantan Kepala BNN, Komjen Pol Petrus R Golose (kanan) usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/12/2023) (Antara)

Stop Narkoba

BNN Tak Lagi Tangkap Artis Pengguna Narkoba, Begini Alasannya

Sabtu, 28 Jun 2025 - 22:37 WIB