Besok, Penyidik Gelar Reka Ulang Penyebab Kematian Putra Artis Tamara Tyasmara

Tuesday, 27 February 2024 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERSANGKA : Tersangka Yudha dihadirkan saat rilis kasus pembunuhan Dante (6) anak dari artis Tamara Tyasmara di Polda Metro Jaya, awal pekan lalu (foto : Ist)

TERSANGKA : Tersangka Yudha dihadirkan saat rilis kasus pembunuhan Dante (6) anak dari artis Tamara Tyasmara di Polda Metro Jaya, awal pekan lalu (foto : Ist)

JAKARTA–Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) mengagendakan gelar rekonstruksi kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6), Rabu (28/2/2024).  Reka ulang kasus kematian putra artis Tamara  Tyasmara dilakukan dengan tersangka  YA (33).

Hal itu dikatakan Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu, Selasa (27/2/2024). “Iya, rekonstruksi digelar besok,” ujar kata AKBP Rovan.

Rekonstruksi akan digelar di kolam renang Taman Tirta Mas (Palem Indah), Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam rekontruksi tersebut, pihak Polda Metro Jaya juga akan mengikut sertakan ahli gestur tubuh.

Ahli ini sengaja dilibatkan untuk mengungkap misteri kematian Dante yang diduga dibunuh oleh kekasih ibunya sendiri. Dante diduga sengaja ditenggelamkan secara terus menerus hingga 12 kali.

Dalam pemeriksaan tersang YA membantah membunuh Dante. Aksi tersebut dilakukan katanya untuk melatih pernapasan korban dalam berenang.

Namun penyidik menemukan bukti dan keterangan saksi bahwa tindakan tersangka salah. Dalam kasus ini Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 20 saksi terkait tewasnya Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante.

Tersangka YA yang diketahui sebagai kekasih Tamara Tyasmara dikenakan pasal 76c jo pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.(tom/tra)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pengemudi Ojol Tidak Menyangka Aksinya Memburu Pelaku Curanmor Diapresiasi Kapolda
Kapolri Pimpin Upacara Sertijab Pati dan Pamen Polri
Gelorakan Semangat “Jaga Jakarta”, Kapolda Minta Personil Bhabinkamtibmas Jadi Sahabat Warga
Terima Audiensi Pengurus PWI Pusat, Kapolri: Pers Mitra Strategis Polri, Sinergi Akan Terus Dikuatkan
Gelar Silaturahmi Dengan Insan Pers, Kapolda: Hubungan Dengan Wartawan Bukan Sekadar Berbagi Berita
DE JURE Soroti Penundaan Eksekusi Silfester: Abuse of Power dan Absennya Pengawasan
Gebrakan Humanis Kapolda Metro, Setelah Membentuk Ojol Kamtibmas, Giliran Pedagang Kopi Keliling Diajak Jaga Jakarta
Ini Tuduhan Serius ! Tangani Kasus Pengeroyokan, IPW Sebut Polres Depok Hianati Peraturan Kapolri

Berita Terkait

Wednesday, 5 November 2025 - 16:09 WIB

Gawat, BNN Mencatat Dalam Sehari 50 Orang Meninggal Akibat Narkoba

Wednesday, 29 October 2025 - 17:26 WIB

Tren Narkoba Baru Ketamine-Etomidate, Kapolri: Akan Ada Terobosan Hukum

Tuesday, 7 October 2025 - 16:39 WIB

Narkoba Bernilai Miliaran di Truk Jeruk, Aksi Tipu-tipu Tiga Pengedar Sabu Antar Provinsi Berakhir di Ruas Tol Jakarta-Cikampek

Tuesday, 30 September 2025 - 22:18 WIB

Tiga Bulan 2.318 Kasus Diungkap, Polda Metro Jaya Musnahkan Narkoba Bernilai Rp1,13 Triliun

Thursday, 25 September 2025 - 16:20 WIB

Sebulan Diintai, Polres Metro Depok Sita 78 Kg Ganja Kering Dari Tangan Enam Tersangka

Sunday, 21 September 2025 - 21:05 WIB

Polda Kalteng Gagalkan Penyelundupan 46,7 Kg Sabu Asal Malaysia

Monday, 28 July 2025 - 18:20 WIB

Sidang Tuntutan Terkait Narkoba Ditunda, Fariz RM: Saya Mengikuti Prosedur

Monday, 28 July 2025 - 18:09 WIB

Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu dari Malaysia, Ditres Narkoba Polda Sulteng Bekuk Tiga Kurir

Berita Terbaru

Peringatan bahaya narkoba  di Kampung Boncos, Kel. Kota Bambu Selatan, Kec. Palmerah, Jakarta Barat. (Kompas/RIMA WAHYUNINGRUM)

Stop Narkoba

Gawat, BNN Mencatat Dalam Sehari 50 Orang Meninggal Akibat Narkoba

Wednesday, 5 Nov 2025 - 16:09 WIB

SERTIJAB: Upacara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat tinggi (Pati) dan menengah (Pamen) Polri di Rupattama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/10/2025). 
(Humas Polri)

Kabar

Kapolri Pimpin Upacara Sertijab Pati dan Pamen Polri

Wednesday, 29 Oct 2025 - 22:49 WIB

Stop Narkoba

Tren Narkoba Baru Ketamine-Etomidate, Kapolri: Akan Ada Terobosan Hukum

Wednesday, 29 Oct 2025 - 17:26 WIB