ICJR: Anggota TNI-Polri yang Tuding Pedagang Es Kue Bisa Dipidana

Wednesday, 28 January 2026 - 18:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA–Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengatakan, sesuai ketentuan KUHP baru yang saat ini berlaku saat ini, perbuatan anggota Polri dan TNI yang menuding pedagang es kue menggunakan bahan spons bisa dijerat pidana.

Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu, mengungkap tindakan yang dilakukan anggota Polri dan TNI, sepanjang menggunakan kekerasan dan intimidasi, dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam KUHP baru. Ketentuan ini tertulis dalam Pasal 529 dan Pasal 530 KUHP tentang Tindak Pidana Paksaan dan Tindak Pidana Penyiksaan.

“Perbuatan oleh pejabat yang memaksa seseorang untuk mengaku atau memberi keterangan, terlebih jika tindakan tersebut menimbulkan penderitaan fisik atau mental, dapat dipidana dengan ancaman hingga 7 tahun penjara,” kata Erasmus, dalam keterangan tertulis, Rabu (28/1/2026).

Erasmus menuturkan dalam peristiwa itu diyakini telah terjadi pelanggaran terhadap hukum acara pidana. Kehadiran aparat atau pejabat yang tidak berwenang, seperti TNI, serta tindakan pengambilan keterangan dan penggunaan kekerasan oleh aparat Kepolisian jelas bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana.

Menurut dia, dalam KUHAP di UU Nomor 20 Tahun 2025 mengatur perlindungan hak-hak orang yang berhadapan dengan hukum. Mengacu pada aturan tersebut, pada peristiwa tuduhan kepada pedagang es kue secara nyata telah melanggar prosedur.

“ICJR menilai tindakan ini sangat berbahaya bagi kebebasan dan perlindungan sipil. Maka, berdasarkan dua catatan di atas, dengan menilai keberlakuan KUHP dan KUHAP baru, ICJR mendorong adanya proses hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan dan intimidasi,” ungkap Erasmus.

ICJR, kata dia, meminta agar pemerintah memfasilitasi ganti kerugian dan perlindungan bagi korban. Dia juga menekankan agar, upaya memastikan tidak terjadinya tindakan serupa di kemudian hari, khususnya keterlibatan aparat TNI dalam ruang sipil yang melampaui tugas pokok dan fungsinya harus dijamin pemerintah.

“Serta tindakan aparat Kepolisian yang bertindak di luar kewenangannya dan justru melanggar hukum harus dipastikan tidak lagi terjadi,” tutur dia.

Sebelumnya, pedagang es kue bernama Sudrajat (50) menceritakan kronologi peristiwa yang membuat dirinya viral di media sosial setelah dituding menggunakan bahan spons dalam dagangannya. Kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu (24/1/2026).

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold E. P. Hutagalung pun memastikan, para anggota yang terlibat dalam peristiwa menuduh pedagang es kue, dalam proses pemeriksaan internal. Hal ini lantaran tuduhan es kue tersebut berbahaya karena berasal dari spons salah dan tidak berlandaskan.**

Facebook Comments Box

Penulis : tra ginting

Sumber Berita : Antara

Berita Terkait

Hari Juang Polri 2026, Para Pemimpin Lintas Generasi Kembali Menyatu di Mabes Polri
Ketahanan Pangan Digenjot, PAKAR Soroti Langkah Konkret Kapolda Sumbar
Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Meterai Palsu Lintas Wilayah, 16 Orang Diamankan
Polri Cetak Rekor MURI, Penanaman Bawang Putih Serentak Capai 279,53 Hektare
PAKAR: Di Tengah Duka Gempa NTT, Kapolri Hadir Memastikan Warga Tak Sendirian
Kapolri dan Titiek Soeharto Tinjau Pengungsian Korban Gempa NTT, 27.700 Warga Terdampak
Polda Metro Jaya Amankan 21 Orang Jelang Aksi BEM UI
Berdiri Bersama NTT, Pimpinan DPR Pastikan Bantuan dan Evakuasi Korban Berjalan Cepat

Berita Terkait

Friday, 21 August 2026 - 22:31 WIB

Hari Juang Polri 2026, Para Pemimpin Lintas Generasi Kembali Menyatu di Mabes Polri

Friday, 21 August 2026 - 14:09 WIB

Ketahanan Pangan Digenjot, PAKAR Soroti Langkah Konkret Kapolda Sumbar

Wednesday, 19 August 2026 - 15:24 WIB

Polri Cetak Rekor MURI, Penanaman Bawang Putih Serentak Capai 279,53 Hektare

Wednesday, 19 August 2026 - 13:23 WIB

PAKAR: Di Tengah Duka Gempa NTT, Kapolri Hadir Memastikan Warga Tak Sendirian

Tuesday, 18 August 2026 - 16:06 WIB

Kapolri dan Titiek Soeharto Tinjau Pengungsian Korban Gempa NTT, 27.700 Warga Terdampak

Tuesday, 18 August 2026 - 14:53 WIB

Polda Metro Jaya Amankan 21 Orang Jelang Aksi BEM UI

Saturday, 15 August 2026 - 20:19 WIB

Berdiri Bersama NTT, Pimpinan DPR Pastikan Bantuan dan Evakuasi Korban Berjalan Cepat

Thursday, 13 August 2026 - 13:45 WIB

Jembatan Merah Putih Presisi Polri: Merajut Konektivitas dan Menggerakkan Ekonomi 2 Juta Warga di Pelosok Nusantara

Berita Terbaru

Basri Lewaimang tiba di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (20/8) sekitar pukul 17.19 WIB. Mengenakan jaket hitam dengan tangan terikat kabel ties. (Foto: Okezone)

Stop Narkoba

Buron Usai Penggerebekan THM Batam, Basri Lewaimang Dibekuk di Malaysia

Thursday, 20 Aug 2026 - 22:08 WIB