Red Notice Disebar, Polri Klaim Keberadaan Buronan Kakap Rizal Chalid Sudah Terpetakan

Sunday, 1 February 2026 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA–Divisi Humas Polri bersama Divhubinter Polri menyampaikan perkembangan terbaru terkait penerbitan Interpol Red Notice terhadap buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi, Muhammad Riza Chalid (MRC). Penyampaian tersebut disampaikan dalam kegiatan doorstop di Lobi Divhumas Polri, Minggu (1/2/2026).

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan komitmen Polri dalam penegakan hukum, termasuk terhadap kejahatan yang bersifat transnasional dan internasional melalui kerja sama dengan mitra penegak hukum global.

“Komitmen Polri, khususnya melalui Divhubinter, adalah menyelenggarakan kerja sama internasional, termasuk dalam penanganan kejahatan transnasional maupun internasional serta pertukaran informasi dengan mitra penegak hukum internasional. Polri konsisten menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tegas Brigjen Pol Trunoyudo.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol Dr. Untung Widyatmoko menyampaikan bahwa Interpol Red Notice atas nama Muhammad Riza Chalid telah resmi diterbitkan pada Jumat, 23 Januari 2026. Pasca penerbitan tersebut, Polri langsung melakukan koordinasi intensif dengan Interpol Headquarters di Lyon, Prancis, serta mitra penegak hukum di dalam dan luar negeri.

“Interpol Red Notice atas nama Muhammad Riza Chalid telah diterbitkan. Sejak itu, Set NCB Interpol Indonesia langsung melakukan koordinasi dengan para counterpart, baik di dalam negeri maupun luar negeri, termasuk dengan Interpol Headquarters di Lyon,” ujar Brigjen Pol Untung.

Ia menambahkan, keberadaan subjek Red Notice saat ini telah diketahui dan dipantau oleh Polri. Namun, lokasi spesifik belum dapat disampaikan ke publik.

“Kami pastikan yang bersangkutan berada di salah satu negara anggota Interpol dan keberadaannya telah kami petakan serta pantau. Tim saat ini juga sudah berada di negara yang bersangkutan,” ungkapnya.

Menurutnya, Red Notice tersebut telah disebarkan ke seluruh 196 negara anggota Interpol, sehingga ruang gerak buronan menjadi sangat terbatas.

“Dengan disebarkannya Red Notice ke 196 negara anggota Interpol, subjek berada dalam pengawasan internasional dan ruang geraknya semakin sempit,” jelas Brigjen Pol Untung.

Terkait proses penerbitan Red Notice yang memerlukan waktu cukup panjang, Kabag Jatranin Divhubinter Polri Kombes Pol Ricky Purnama menjelaskan bahwa Interpol menerapkan mekanisme assessment yang ketat, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

“Setiap pengajuan Red Notice harus melalui proses assessment di Interpol Headquarters. Dalam kasus ini, terdapat perbedaan perspektif hukum terkait tindak pidana korupsi di beberapa negara, sehingga Interpol melakukan pendalaman untuk memastikan perkara ini murni pidana dan tidak terkait kepentingan politik,” terang Kombes Pol Ricky.

Ia menambahkan bahwa Polri harus meyakinkan Interpol bahwa perbuatan yang disangkakan kepada MRC memenuhi prinsip dual criminality.

“Kami menjelaskan bahwa terdapat kerugian negara yang timbul dan perbuatan tersebut merupakan tindak pidana murni sesuai hukum Indonesia. Setelah melalui proses klarifikasi dan komunikasi intensif, Interpol akhirnya menerbitkan Red Notice,” jelasnya.

Polri menegaskan proses pemulangan buronan internasional membutuhkan waktu karena harus mematuhi sistem hukum negara tempat subjek berada. Meski demikian, koordinasi dan pendekatan terus dilakukan secara maksimal.

“Kami memastikan Polri melalui Set NCB Interpol Indonesia terus bekerja optimal, mematuhi ketentuan hukum negara setempat, serta melakukan koordinasi intensif agar target penegakan hukum dapat tercapai,” tutup Kombes Pol Ricky.**

Facebook Comments Box

Penulis : Jeffry

Sumber Berita : humas polri

Berita Terkait

“Ojol Sehat, Pelayanan Hebat”, Asa dan Kepedulian Kapolda Metro untuk Pejuang Jalanan
Kamtibmas dan Sportivitas: Kapolda Metro Jaya Ajak The Jakmania Jadi Teladan Suporter Indonesia
Soroti Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal, PP Polri Beri 7 Pesan Moral Kepada Kapolri
PAKAR Minta Kapolda Jateng Ikut Dievaluasi Terkait Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran
Bukan Sekadar Mengamankan, Polisi Tebar Kehangatan di Apel Solidaritas Palestina di Monas
Dari Bundaran HI, Kabid Humas Polda Metro Ingatkan Deklarasi Sumpah Pemuda Bukan Sekadar Seremoni
Kapolda Metro: Kedepankan Dialog, Layani Penyampaian Aspirasi secara Humanis
Polda Metro Gelar Operasi Patuh Jaya 2026, Kedepankan Edukasi dan Pencegahan

Berita Terkait

Saturday, 7 November 2026 - 12:16 WIB

“Ojol Sehat, Pelayanan Hebat”, Asa dan Kepedulian Kapolda Metro untuk Pejuang Jalanan

Thursday, 5 November 2026 - 20:54 WIB

Kamtibmas dan Sportivitas: Kapolda Metro Jaya Ajak The Jakmania Jadi Teladan Suporter Indonesia

Tuesday, 3 November 2026 - 11:20 WIB

PAKAR Minta Kapolda Jateng Ikut Dievaluasi Terkait Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran

Sunday, 1 November 2026 - 12:04 WIB

Bukan Sekadar Mengamankan, Polisi Tebar Kehangatan di Apel Solidaritas Palestina di Monas

Thursday, 29 October 2026 - 12:25 WIB

Dari Bundaran HI, Kabid Humas Polda Metro Ingatkan Deklarasi Sumpah Pemuda Bukan Sekadar Seremoni

Wednesday, 28 October 2026 - 13:43 WIB

Kapolda Metro: Kedepankan Dialog, Layani Penyampaian Aspirasi secara Humanis

Monday, 26 October 2026 - 11:19 WIB

Polda Metro Gelar Operasi Patuh Jaya 2026, Kedepankan Edukasi dan Pencegahan

Saturday, 24 October 2026 - 18:45 WIB

Rangkul Pahlawan Keluarga, Kapolda Metro Jaya Titip Pesan Keselamatan untuk Pengemudi Ojol

Berita Terbaru