Kapolda Metro Jaya Tegaskan 16 Tersangka Yang Ditangkap Adalah Perusuh

Tuesday, 16 September 2025 - 07:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri Dalam Gelar Jumpa Pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/9). (Humas PMJ)

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri Dalam Gelar Jumpa Pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/9). (Humas PMJ)

JAKARTA–Polda Metro Jaya menetapkan 16 tersangka terkait kasus perusakan fasilitas umum (fasum) saat demonstrasi berujung rusuh di Jakarta penghujung Agustus 2025 lalu. Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menegaskan 16 tersangka tersebut bukanlah pedemo, melainkan pelaku perusakan. 
 
 
“Saya tekankan di sini bahwa yang kami amankan adalah para pelaku perusakan dan pembakaran, bukan pedemo dan pengunjuk rasa. Mereka yang kami amankan adalah perusuh yang datang untuk merusak dan mengganggu ketertiban dengan cara membakar dan merusak fasilitas umum,” kata Asep dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polda Metro Jaya, Senin (15/9/2025). 
 

Irjen Asep menyebut para tersangka tersebut melakukan perusakan di empat tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda, yakni Arborea Cafe Kementerian Kehutanan, Halte Transjakarta di depan Kementerian Dikdasmen, Gedung DPR/MPR, dan Halte Polda Metro Jaya.
 
 
“Sesuai dengan instruksi Bapak Presiden Republik Indonesia kepada Bapak Kapolri, kami akan menindak tegas para pelaku aksi anarkistis sesuai dengan ketentuan dan perundangan-undangan yang berlaku,” katanya.

Ditambahkan, dari hasil pemeriksaan, para tersangka diketahui melakukan aksi anarkis di beberapa titik, termasuk perusakan halte, fasilitas perkantoran, dan sarana umum lainnya.

“Unjuk rasa itu dijamin undang-undang, tetapi kalau sudah merusak, membakar, apalagi mengancam keselamatan masyarakat, itu bukan lagi bagian dari penyampaian pendapat. Itu tindak pidana,” tegasnya.

Kapolda Metro Jaya mengatakan jika sebagian tersangka yang diamankan masih berusia anak-anak. Terhadap mereka, proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundangan perlindungan anak, dengan mengedepankan mekanisme diversi.

“Polri akan tetap memproses hukum sesuai aturan yang berlaku, namun untuk anak-anak kami kedepankan langkah pembinaan agar tidak terjerumus lebih jauh,” ujar Kapolda.

Selanjutnya, Kapolda juga mengimbau masyarakat agar tetap menyalurkan aspirasi dengan tertib dan tidak mudah terprovokasi. Ia mengingatkan bahwa penyampaian pendapat adalah hak yang dijamin undang-undang, namun harus dilakukan dengan damai dan tidak merugikan kepentingan publik.

“Kami berharap semua pihak bisa menyalurkan aspirasi secara damai dan tertib. Jangan sampai ada pihak-pihak yang memanfaatkan momentum untuk membuat kerusuhan,” katanya.

 
Ke-16 orang tersangka berinisial AS, MA, MHF, HH, ARP, SPU, DH, III, EJ, MTE, SW, JP, dan seorang anak yang masih berusia di bawah umur. Sementara itu, tiga pelaku lain belum diungkap inisialnya oleh polisi karena masih dalam pengembanga
 
 
Dalam jumpa pers tersebut, dipamerkan sebanyak 53 barang bukti yang terdiri dari DVR CCTV, botol molotov, handphone, helm. Kemudian polisi juga mengamankan  masker, batu, petasan, tongkat, termasuk barang bukti hasil penjarahan yaitu dispenser, pemanas air, dan kursi kafe **

Facebook Comments Box

Penulis : tra ginting

Sumber Berita : humas pmj

Berita Terkait

Ribuan Personel Gabungan Kawal Demo ‘Tolak Reformasi Polri’ di DPR
Siap Melayani 24 Jam Sehari, Polda Metro Jaya Buka Posko Pengaduan Orang Hilang
Peringati Haornas ke-42, Kapolda Kalteng Ingatkan Olah Raga Tumbuhkan Jiwa Sportivitas dan Solidaritas
Koalisi Masyarakat Sipil: Bentuk Tim Pencari Fakta Independen Untuk Dalami Dugaan Keterlibatan Militer
Agar Pengusutan Kasus Demo Anarkis Tidak Salah Sasaran, SETARA Institute Desak Presiden Bentuk TGPF
Kabid Humas Polda Metro Jaya: Situasi di DPR RI Aman Terkendali
Buntut Aksi Demo, Pengamat: Banyak ‘Ular Kepala Dua’ Di Lingkaran Prabowo
Polri Pecat Kompol Kosmas Terkait Kasus Rantis Lindas Ojol

Berita Terkait

Sunday, 14 September 2025 - 20:53 WIB

Catatan Kritis SETARA Institute: Akselerasi Transformasi Polri, Tuntaskan Reformasi TNI

Friday, 5 September 2025 - 14:01 WIB

Peduli Keselamatan Wartawan, YPJI Luncurkan Mobil Ambulans

Thursday, 28 August 2025 - 14:32 WIB

Jasaraharja Putera Komit Dukung Pemberdayaan Generasi Muda

Wednesday, 27 August 2025 - 16:02 WIB

Astaga! Di Satpas SIM Cilenggang, Harga SIM Ditentukan Calo

Tuesday, 19 August 2025 - 14:04 WIB

Setelah Menjadi Metro-1, Irjen Asep Edi Suheri Diharap Tertibkan Praktik Percaloan di Satpas SIM Polres Metro Bekasi Kota

Saturday, 16 August 2025 - 19:08 WIB

Pengamat: Jadi Tempat Eksploitasi Anak Di Bawah Umur Hingga Hamil “Starmount Bar” Wajib Ditutup

Saturday, 9 August 2025 - 09:50 WIB

Minta Hakim Jangan Belokkan Hukum, Said Didu: Bila Charli Dihukum Atas Perintah Oligarki, Ya Habislah Kita

Monday, 30 June 2025 - 16:18 WIB

Kecam Aksi Perusakan Tempat Beribadah di Sukabumi, Barikade Gus Dur Minta Kapolri Turun Tangan

Berita Terbaru