Dalami Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap SYL, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Panggil Lagi Firli Bahuri

Friday, 3 November 2023 - 20:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPK Firli Bahuri (foto : Ist)

Ketua KPK Firli Bahuri (foto : Ist)

JAKARTA–Ketua Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) Firli Bahuri kembali akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Surat panggilan sudah dilayangkan kepada Firli untuk datang ke Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan pada Selasa (7/11/2023).

Sementara itu, Jumat (3/11/2023) penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memeriksa pengusaha tempat hiburan malam Alex Tirta. Penyidik menelusuri dugaan gratifikasi yang dilakukan Alex Tirta kepada Ketua KPK Firli Bahuri.

Alex diduga menyewakan rumah Kertanegara No 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan buat Firli Bahuri.  Untuk mendalami kasus dugaan gratifikasi tersebut, penyidik memeriksa Alex Tirta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tim penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri tengah menelusuri terkait dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Firli Bahuri.

Terkait penggeledahan oleh tim penyidik salah satunya rumah di Kertanegara diakui ada kaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik gabungan Polri.

Sedang pemanggilan Alex Tirta merupakan pengembangan dari kesaksian E selaku pemilik Rumah Kertanegara No 46, Kebayoran Baru, Jaksel. Dalam pemeriksaan sebelumnya, E mengaku rumah tersebut  disewa Alex Tirta sejak 2020.

Ternyata rumah tersebut oleh Alex Tirta menyewakan ke pihak lain dengan biaya sewa Rp650 juta per tahun. “Itu yang dilakukan saksi AT menyerahkan kembali rumah itu ke pihak lain,” ujar Kombes Ade Safri.

Tetkait pemanggilan Ketua KPK Firli Bahuri untuk diperiksa kembali menurut Kombes Ade Safri Simanjuntak guna melengkapi berkas dan mencocokkan dengan keterangan saksi.

Selain itu lanjut Ade Safri, pihaknya juga telah mengajukan surat permohonan penyitaan sebuah berkas kepada Ketua KPK melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya ada empat berkas sudah disita penyidik terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK. (tom/tra)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolda Ajak Potmas Jadikan Jakarta Rumah Besar Yang Damai Penuh Cinta
KPAI Apresiasi Langkah Luar Biasa Polri Ungkap Rekrutmen Anak oleh Jaringan Terorisme
Hindari Multitafsir Putusan MK, Polri Akan Lakukan Koordinasi Lintas Lembaga
Tindaklanjuti Putusan MK Soal Jabatan Sipil, Polri Bentuk Tim Pokja
Pakar Hukum: Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Tetap Sah Sepanjang Sesuai UU ASN
MK Pangkas Kewenangan Kapolri, Polisi Aktif Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil
Tersangka Kasus Ijasah Jokowi, Roy Suryo Cs Tidak Ditahan, Polda Metro Jaga Keseimbangan Proses Hukum
Polisi Pastikan Ledakan Bom di SMAN 72 Tidak Terkait Dengan Jaringan Teroris

Berita Terkait

Wednesday, 19 November 2025 - 15:14 WIB

Kapolda Ajak Potmas Jadikan Jakarta Rumah Besar Yang Damai Penuh Cinta

Tuesday, 18 November 2025 - 19:10 WIB

KPAI Apresiasi Langkah Luar Biasa Polri Ungkap Rekrutmen Anak oleh Jaringan Terorisme

Tuesday, 18 November 2025 - 01:47 WIB

Tindaklanjuti Putusan MK Soal Jabatan Sipil, Polri Bentuk Tim Pokja

Friday, 14 November 2025 - 01:09 WIB

Pakar Hukum: Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Tetap Sah Sepanjang Sesuai UU ASN

Friday, 14 November 2025 - 01:06 WIB

MK Pangkas Kewenangan Kapolri, Polisi Aktif Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Thursday, 13 November 2025 - 23:30 WIB

Tersangka Kasus Ijasah Jokowi, Roy Suryo Cs Tidak Ditahan, Polda Metro Jaga Keseimbangan Proses Hukum

Tuesday, 11 November 2025 - 20:25 WIB

Polisi Pastikan Ledakan Bom di SMAN 72 Tidak Terkait Dengan Jaringan Teroris

Monday, 10 November 2025 - 19:05 WIB

Tembak Hansip di Cakung Pakai Senpi Rakitan, Dua Begal Kini Terancam Hukuman Mati

Berita Terbaru