KABAR PERSADA–Oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Praka RM diduga sebagai pelaku penganiayaan seorang warga asal Aceh bernama Imam Masykur (25) hingga tewas. Praka RM terancam minimal hukuman seumur hidup, maksimal hukum mati.
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono secara tegas mengatakan, jika terbukti melakukan penganiayaan, pelaku harus dihukum setimpal bahkan hukuman mati. “Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono kepada wartawan, Senin (28/8/2023).
Praka RM juga dipastikan dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat karena melakukan perencanaan pembunuhan. Kasus penganiayaan berakhir dengan kematian itu kini ditangani Propam Jaya dan Praka RM kini telah tahan.
Sebelumnya, Komandan Paspampres Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Rafael Granada Baay memastikan, anggotanya bakal menjalani proses hukum. Saat ini oknum anggota Paspampres yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Imam Maskur telah ditahan di Pomdam Jaya. “Sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan,” kata Mayjen Rafael.
Sebagaimana diberitakan media masa, seorang pemuda asal Bireuen, Aceh, Imam Masykur tewas setelah mengalami dugaan penganiayaan oleh oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) di daerah Jakarta Pusat. Imam Maskur yang diculik Sabtu 12 Agustus 2023 lalu. Saat kejadian, korban tengah menjaga toko kosmetik yang ada di Jalan Sandratek, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur.
Belum diketahui pasti apa motif penganiayan yang berakhir dengan hilangnya nyawa korban. Dari informasi yang didapat korban dalam kedaan kesakitan sempat menelpon adiknya di Aceh minta dikirimkan uang Rp 50 juta, jika tidak dia akan mati. (tom/tra)