Dilaporkan ke Propam Polri oleh Keluarga Mahasiswa UKI, Kapolres Jaktim: Itu Hak Mereka

Sabtu, 26 April 2025 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi demo di depan Polres Metro Jakarta Timur menuntut tewasnya mahasiswa UKI, Kenzha Walewangko diusut tuntas, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (21/3/2025). (tribunjakarta)

Aksi demo di depan Polres Metro Jakarta Timur menuntut tewasnya mahasiswa UKI, Kenzha Walewangko diusut tuntas, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (21/3/2025). (tribunjakarta)

JAKARTA–Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menyatakan tidak ada masalah dirinya dan jajaranya dilaporkan Keluarga mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Kenzha Ezra Walewengko (22) ke Propam Polri.

Menurut dia, langkah yang diambil keluarga Kenzha adalah hak mereka apabila tidak puas dengan hasil penyelidikan yang telah dilakukan jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

“Mengenai adanya penilaian dan rasa ketidakpuasan PH dan keluarga korban (KEW) atas hasil kinerja maksimal dari penyelidik Polrestro Jaktim tersebut. Maka, itu menjadi hak mereka untuk melaporkannya kepada pihak Propam Polri,” kata Nicolas dalam keterangannya pada Sabtu (26/4/2025).

Nicolas menyebutkan, dengan adanya laporan tersebut, Divpropam Polri akan mendalami dan memeriksa perkara itu.

“Apakah penyelidik Polrestro Jaktim sudah melaksanakan tugasnya sesuai dengan hukum dan SOP yang berlaku atau tidak,” katanya.

“Kami tegaskan disini bahwa penyelidik Polrestro Jaktim dalam menangani kasus tewasnya KEW dilakukan secara profesional, proporsional dan transparan,” tambah Nicolas.

Sebab, proses penyelidikan yang dilakukan telah dilakukan secara maksimal yang setiap tahap penyelidikan diinformasikan secara transparan. Mulai mendatangkan ahli secara langsung untuk menjelaskan penyebab kematian.

Kemudian, mengambil keterangan saksi secara maraton dengan total sebanyak 47 orang saksi. Semua itu dilakukan demi menentukan ada atau tidaknya suatu tindak pidana.

“Pada akhirnya penyelidik Polrestro Jaktim berkesimpulan bahwa kasus tersebut bukan merupakan tindak pidana,” tuturnya.

Lapor ke Propam

Keluarga mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Kenzha Ezra Walewengko (22) melaporkan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicholas Ary Lilipaly serta Kasatreskrim AKBP Armunanto Hutahaean ke Divpropam Polri.

Laporan sebagaimana terdaftar nomor SPSP2/001832/IV/2025/Bagyanduan dilayangkan ayah Kenzha, EH Happy Walewangko, terkait Polres Metro Jakarta Timur yang menghentikan penyelidikan kematian anaknya karena tidak ditemukan unsur pidana.

“Tadi kami melaporkan Kapolres Jakarta Timur, Kasatreskrim Polres Jakarta Timur, dan penyidik-penyidik perkara yang menangani kasus tewasnya Kenzha diduga di Kampus Universitas Kristen Indonesia di Jakarta Timur,” kata kuasa hukum Kenzha, Manotar Tampubolon, pada Jumat (25/4/2025).

Menurut dia, penyelidikan yang dilakukan Polres Metro Jakarta Timur tidaklah profesional. Apalagi, AKBP Armunanto Hutahaean merupakan dosen tetap fakultas hukum UKI yang dianggapnya bisa mengganggu objektivitas penyelidikan.

“Yang hingga saat ini tidak jelas penanganannya, dan terkesan sangat tidak profesional,” ujarnya.

Keluarga Kenzha minta Propam Polri untuk menindaklanjuti laporan dugaan ketidakprofesionalan Polres Metro Jakarta Timur karena telah menanggapi hilangnya nyawa korban sebagai kasus sepele dan menyatakan untuk dihentikan.

“Jadi, dengan tegas kami, pihak keluarga, penasihat hukum, pihak keluarga Kenzha meminta Divisi Propam Polri agar serius menangani pengaduan ini,” katanya.

Pada kesempatan itu, Ayah Kenzha, EH Happy Walewangko, menyakini anaknya tewas akibat dikeroyok dengan luka memar di tangan hingga kepala, luka bocor besar yang ada di kepala anaknya diduga karena benda tumpul.

“Ini ada tapak sepatu ini, sampai berbekas. apakah ini yang dinamakan kecelakaan. Ini tapak sepatu yang mungkin gerakan yang saya tidak tahu ini sangat sadis ini. Sampai tapaknya masih melekat, sampai biru-biru ini ditubuh,” ucapnya.

“Kami berharap bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan berkeadilan dan benar. Karena seperti diketahui dua hari setelah kejadian, Kapolres Jakarta Timur sudah mengambil keputusan bahwa ini adalah kecelakaan. Padahal dia belum melakukan lidik,” tambahnya.

Dihentikan

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur menghentikan penyelidikan kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Kenzha Erza Walewangko (22) di area kampus pada Selasa (4/3/2025).

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan alasan penghentian kasus karena pihaknya tidak menemukan unsur pidana dari peristiwa kematian korban.

“Tidak dapat ditingkatkan penyelidikannya ke tahap penyelidikan dengan alasan bahwa peristiwa tersebut yang dilaporkan bukanlah merupakan suatu tindak pidana,” kata Nicolas kepada awak media yang dikutip pada Jumat (25/4/2025).

Sebab, laporan dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagaimana Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP tidak terbukti.

Maka, dengan telah dihentikannya kasus berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan banyak
pihak. Petugas, akan segera menerbitkan keperluan administrasi sesuai Pasal 109 ayat (2) KUHAP.

“Untuk itu, penyelidikan akan menghentikan proses penyelidikan dan akan melengkapi administrasi penghentian penyelidikan,” katanya.

Tidak adanya unsur pidana dalam kasus kematian korban juga sudah diperjelas saat adegan prarekonstruksi dan keterangan dari para saksi. Kenzha dengan posisi berdiri menggoyang-goyangkan besi pagar dengan kedua tangannya.

Lalu, besi pagar tersebut lepas hingga akhirnya mahasiswa UKI itu terjatuh dan masuk ke selokan. Sampai akhirnya sempat ditolong oleh beberapa saksi di tempat kejadian perkara (TKP).

“Korban jatuh ke dalam selokan, korban tidak bisa berdiri lagi. Yang mengangkat korban dari selokan dua orang saksi sekuriti yaitu WS dan AJW, dua orang sekuriti yang melihat langsung jaraknya kurang lebih 1,5 meter sampai 2 meter dari korban,” ucap Nicolas.

Sementara itu, terkait dengan tindakan korban, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, didapati dosis alkohol yang tinggi di lambung, tetapi sangat rendah di darah. Artinya, korban telah mengonsumsi alkohol dalam jumlah besar hingga hilang kesadaran.

“Jadi, makanya, saya pikir meninggalnya adalah karena mekanisme dia susah bernafas. Pada saat dia posisi terjatuh, ditambah lagi pengaruh alkohol,” kata dokter forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati Arfiani Ika Kusumawati.

“Ditambah lagi ternyata ketika beliau terjatuh ada luka di kepala yang tadi saya sebutkan. Memang ada luka terbuka, tapi kalau luka tersebut berdiri sendiri itu tidak menyebabkan kematian. Tapi, ini merupakan suatu rangkaian seperti itu,” katanya ***

Facebook Comments Box

Penulis : Tra Ginting

Sumber Berita : Berita Nasional

Berita Terkait

Merespon Kesimpulan Polisi, Keluarga Diplomat Tidak Percaya Arya Daru Bunuh Diri
Ungkap Misteri Kematian Diplomat Kemlu, Polda Metro Jaya Cermati Rekaman CCTV di 20 Titik
Berjibaku Gagalkan Aksi Pencurian, Dua Warga Depok Dapat Penghargaan
Babak Baru Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Kemenlu, Antara Bungkamnya Komnas HAM dan Jejak Kunci CCTV
Gagal Masuk Akmil, Malik Aditya Raih Adhi Makayasa dari Akpol
Prabowo Sematkan Pangkat di Bahu Delapan Calon Perwira Muda Peraih Adhi Makayasa
Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran
Bangun Budaya Tertib Berlalu Lintas, Polda Kalteng Gelar “Ops Patuh Telabang 2025” Selama 14 Hari

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 01:51 WIB

Merespon Kesimpulan Polisi, Keluarga Diplomat Tidak Percaya Arya Daru Bunuh Diri

Kamis, 24 Juli 2025 - 17:54 WIB

Ungkap Misteri Kematian Diplomat Kemlu, Polda Metro Jaya Cermati Rekaman CCTV di 20 Titik

Rabu, 23 Juli 2025 - 16:26 WIB

Babak Baru Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Kemenlu, Antara Bungkamnya Komnas HAM dan Jejak Kunci CCTV

Rabu, 23 Juli 2025 - 14:51 WIB

Gagal Masuk Akmil, Malik Aditya Raih Adhi Makayasa dari Akpol

Rabu, 23 Juli 2025 - 14:41 WIB

Prabowo Sematkan Pangkat di Bahu Delapan Calon Perwira Muda Peraih Adhi Makayasa

Senin, 21 Juli 2025 - 13:06 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran

Senin, 14 Juli 2025 - 17:08 WIB

Bangun Budaya Tertib Berlalu Lintas, Polda Kalteng Gelar “Ops Patuh Telabang 2025” Selama 14 Hari

Senin, 14 Juli 2025 - 15:54 WIB

Tiga Pejabat Utama Polda DIY Berganti, Kombes Pol Eva Guna Pandia Jabat Kapolresta Yogyakarta

Berita Terbaru