JAKARTA–Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dicegah KPK berpergian ke luar negeri. Febri kini menjadi kuasa hukum mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dicegah dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Febri dilarang meninggalkan Indonesia bersama tim pengacara Syahrul lainnya, yakni mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang, dan aktivis antikorupsi Donal Fariz.
Namun Febri Diansyah mengaku belum mendapatkan informasi tersebut. “Tadi banyak pertanyaan teman-teman wartawan menanyakan terkait pencegahan ke luar begeri. Saya belum dapat pemberitahuannya secara resmi. Kami menjalankan tugas advokat dengan itikad baik dan profesional,” kata Febri dalam keterangannya, Rabu (8/11/2023).
Meski demikian, Febri memastikan siap memenuhi panggilan KPK jika dibutuhkan keterangannya dalam penyidikan kasus tersebut. “Kami sebagai advokat, pasti kami akan datang ke KPK,” ujar Febri.
Sebelumnya, pihak KPK mengajukan permohohan pencegahan ke luar negeri terhadap Febri DianysahFebri Diansyah, KPK, Pencegahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di Kementan.
Pencegahan dilakukan karena tim penyidik berharap saat keterangan mereka dibutuhkan, ketiganya tetap berada di dalam negeri. “KPK ingatkan agar kooperatif hadir dalam setiap agenda jadwal pemanggilan dari tim penyidik,” ujar Ali.
Sebelumnya KPK telah mengumumkan secara resmi status Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan. Selain Syahrul Yasin Limpo, KPK menetapakan dua anak buah Syahrul Yasin Limpo, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Kasus korupsi di Kementan menurut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak berawal saat Syahrul Yasin Limpo menduduki jabatan Menteri Pertanian. Dia mengangkat kedua anak buahnya menjadi bawahannya di Kementan.
Syahrul Yasin Limpo membuat kebijakan yang berujung pemerasan dalam jabatan. “Adanya pungutan maupun setoran diantaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya,” ujar Johanis dalam jumpa pers di gedung KPK, Rabu (11/10/2023).
Syahrul Yasin Limpo menugaskan Kasdi dan Hatta melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.
Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di mark up. Termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian. (tra/tom)