Diperiksa Sebagai Tersangka, Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri Diam-Diam Datangi Bareskrim Polri

Friday, 1 December 2023 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA–Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri memenuhi panggilan tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka, Jumat (1/12/2023).

Firli datang ke Bareskrim bersama kuasa hukumnya secara diam-diam tanpa diketahui awak media yang telah menunggunya sejak pagi di depan gedung Bareskrim Polri.

Mantan orang nomor satu di KPK ini terancam masuk penjara atas dugaan melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Firli datang ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sekitar pukul 08.30 WIB.

Hal itu dibenarkan Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa. Kata dia, Firli Bahuri telah tiba di Bareskrim Polri pukul 08.30 WIB. “Saudara FB dan penasihat hukumnya tiba pukul 08.30 WIB,” kata Kombes Arief, Jumat (1/12/2023).

Ia menyebutkan, saat ini pemeriksaan terhadap Firli Bahuri tengah berlangsung yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB, di lantai 6 Dit Tipidkor Bareskrim Polri. Pemeriksaan terhadap Firli hari ini adalah pemeriksaan pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023).

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Penyidik menemukan bukti yang cukup atas dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri tethadap Syahrul Yasin Limpo. (tom/tra)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolda Ajak Potmas Jadikan Jakarta Rumah Besar Yang Damai Penuh Cinta
KPAI Apresiasi Langkah Luar Biasa Polri Ungkap Rekrutmen Anak oleh Jaringan Terorisme
Hindari Multitafsir Putusan MK, Polri Akan Lakukan Koordinasi Lintas Lembaga
Tindaklanjuti Putusan MK Soal Jabatan Sipil, Polri Bentuk Tim Pokja
Pakar Hukum: Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Tetap Sah Sepanjang Sesuai UU ASN
MK Pangkas Kewenangan Kapolri, Polisi Aktif Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil
Tersangka Kasus Ijasah Jokowi, Roy Suryo Cs Tidak Ditahan, Polda Metro Jaga Keseimbangan Proses Hukum
Polisi Pastikan Ledakan Bom di SMAN 72 Tidak Terkait Dengan Jaringan Teroris

Berita Terkait

Wednesday, 19 November 2025 - 15:14 WIB

Kapolda Ajak Potmas Jadikan Jakarta Rumah Besar Yang Damai Penuh Cinta

Tuesday, 18 November 2025 - 19:10 WIB

KPAI Apresiasi Langkah Luar Biasa Polri Ungkap Rekrutmen Anak oleh Jaringan Terorisme

Tuesday, 18 November 2025 - 01:47 WIB

Tindaklanjuti Putusan MK Soal Jabatan Sipil, Polri Bentuk Tim Pokja

Friday, 14 November 2025 - 01:09 WIB

Pakar Hukum: Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Tetap Sah Sepanjang Sesuai UU ASN

Friday, 14 November 2025 - 01:06 WIB

MK Pangkas Kewenangan Kapolri, Polisi Aktif Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Thursday, 13 November 2025 - 23:30 WIB

Tersangka Kasus Ijasah Jokowi, Roy Suryo Cs Tidak Ditahan, Polda Metro Jaga Keseimbangan Proses Hukum

Tuesday, 11 November 2025 - 20:25 WIB

Polisi Pastikan Ledakan Bom di SMAN 72 Tidak Terkait Dengan Jaringan Teroris

Monday, 10 November 2025 - 19:05 WIB

Tembak Hansip di Cakung Pakai Senpi Rakitan, Dua Begal Kini Terancam Hukuman Mati

Berita Terbaru