JAKARTA–Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri memenuhi panggilan tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka, Jumat (1/12/2023).
Firli datang ke Bareskrim bersama kuasa hukumnya secara diam-diam tanpa diketahui awak media yang telah menunggunya sejak pagi di depan gedung Bareskrim Polri.
Mantan orang nomor satu di KPK ini terancam masuk penjara atas dugaan melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Firli datang ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sekitar pukul 08.30 WIB.
Hal itu dibenarkan Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa. Kata dia, Firli Bahuri telah tiba di Bareskrim Polri pukul 08.30 WIB. “Saudara FB dan penasihat hukumnya tiba pukul 08.30 WIB,” kata Kombes Arief, Jumat (1/12/2023).
Ia menyebutkan, saat ini pemeriksaan terhadap Firli Bahuri tengah berlangsung yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB, di lantai 6 Dit Tipidkor Bareskrim Polri. Pemeriksaan terhadap Firli hari ini adalah pemeriksaan pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023).
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Penyidik menemukan bukti yang cukup atas dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri tethadap Syahrul Yasin Limpo. (tom/tra)