Dipraperadilankan, Polda Metro Jaya Tak Gentar Menghadapi Perlawanan Firli Bahuri

Monday, 11 December 2023 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri (foto : Ist)

Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri (foto : Ist)

JAKARTA–Polda Metro Jaya tegas menyatakan tak gentar menghadapi perlawanan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri melalui praperadilan. Firli tidak bisa terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Praperadilan Firli Bahuri terhadap Polda Metro Jaya hari ini, Senin (11/12/2023) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

“Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum tersangka FB. Rencananya sidang akan digelar selama 7 hari ke depan, dimulai hari ini,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (11/12/2023).

Mantan Kapolresta Kota Solo ini tidak banyak berkomentar terkait praperadilan tersebut. Pihaknya lanjut Kombes Ade Safri menyerahkan hal itu kepada Bidkum Polda Metro Jaya.

Untuk diketahui, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel untuk menguji sah atau tidak atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Gugatan praperadilan Firli Bahuri teregister dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

“(Klasifikasi perkara) sah atau tidaknya penetapan tersangka,” begitu bunyi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.

Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan atas penetapan status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap terhadap Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

“Sebagai kuasa hukumnya kami keberatan atas penetapan tersangka pak Firli,” kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar.

Alasan dia, tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Badan Reserse Kriminal Polri nampak terlalu memaksakan dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. “Alat bukti yang menurut mereka sudah disita tidak pernah diperlihatkan,” ujarnya

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mantan Kapolri Jenderal (Purn) BHD Tegaskan, PP Polri Tegak Lurus Terhadap Almamater
Buka Pelatihan Komunikasi Sosial, Kapolda Ingatkan Personil Jangan Menyakiti Hati Masyarakat
Polda Metro Jaya Minta Maaf soal Penjual Es Jadul
ICJR: Anggota TNI-Polri yang Tuding Pedagang Es Kue Bisa Dipidana
Tegas! Jenderal Sigit Tolak Polri di Bawah Kementerian
Gerbong Mutasi Polri Bergerak Lagi, Sebanyak 85 Pati dan Pamen Dirotasi
Gelar Aksi “Jumat Peduli”, Polda Metro Berikan Beras Kepada Pengemudi Ojol dan PHL
Jakarta Kebanjiran, Polisi Gerak Cepat Pastikan Keselamatan Warga

Berita Terkait

Friday, 30 January 2026 - 00:20 WIB

Mantan Kapolri Jenderal (Purn) BHD Tegaskan, PP Polri Tegak Lurus Terhadap Almamater

Thursday, 29 January 2026 - 21:55 WIB

Buka Pelatihan Komunikasi Sosial, Kapolda Ingatkan Personil Jangan Menyakiti Hati Masyarakat

Wednesday, 28 January 2026 - 18:30 WIB

Polda Metro Jaya Minta Maaf soal Penjual Es Jadul

Wednesday, 28 January 2026 - 18:22 WIB

ICJR: Anggota TNI-Polri yang Tuding Pedagang Es Kue Bisa Dipidana

Saturday, 24 January 2026 - 23:57 WIB

Gerbong Mutasi Polri Bergerak Lagi, Sebanyak 85 Pati dan Pamen Dirotasi

Friday, 23 January 2026 - 15:41 WIB

Gelar Aksi “Jumat Peduli”, Polda Metro Berikan Beras Kepada Pengemudi Ojol dan PHL

Thursday, 22 January 2026 - 23:43 WIB

Jakarta Kebanjiran, Polisi Gerak Cepat Pastikan Keselamatan Warga

Tuesday, 20 January 2026 - 17:29 WIB

Resmob Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pembuat Senjata Api Rakitan

Berita Terbaru

Kabar

Polda Metro Jaya Minta Maaf soal Penjual Es Jadul

Wednesday, 28 Jan 2026 - 18:30 WIB