JAKARTA–Sekretaris Jenderal Projo, Handoko meminta narasi buruk terhadap Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi dihentikan.
Dia menjelaskan akhir pekan ini pemberitaan ramai tentang kasus judi online, terutama mengenai isi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Padahal, lanjutnya, dakwaan itu telah dibacakan pada Rabu (14/5).
“Sejumlah media baru menayangkan ceritanya sejak Jumat yang lalu, yakni mengenai alokasi sogokan untuk Menkominfo RI (kala itu) Budi Arie Setiadi yang dipersiapkan oleh para terdakwa,” kata Handoko.
Dia menyebutkan Budi Arie menjabat sebagai Menteri Koperasi, pasalnya dia disebut dalam surat dakwaan dan langsung dipilih menjadi tema berita.
“Saya menanggapi agar berita tersebut tidak menjadi bahan framing jahat atau bahkan persepsi liar bahwa Budi Arie Setiadi, yang juga Ketua Umum DPP PROJO, terlibat dan menerima sogokan duit haram judi online,” lanjutnya.
“Publik bisa mengecek fakta dan pemberitaan bagaimana Budi Arie berada di garis depan memberantantas judi online selama menjabat Menkominfo,” tutur Handoko.
Dia memyebutkan Budi Arie tidak tahu soal pembagian sogokan itu, apalaKesaksian itu dijelaskannya ketika dimintai keterangan oleh penyidik Polri.
“Framing jahat untuk menghancurkan seseorang biasanya dibangun dari informasi atau data yang tidak utuh, ditambah pesan subyektif insinuatif. Lalu digabungkan dengan informasi-informasi yang tidak berkaitan dengan inti permasalahan. Tujuannya, agar khalayak mengikuti atau mengamini kemauan aktor pembuat framing,” jelasnya.
Dia lantas meminta agar narasi sesat dan framing jahat untuk mendiskreditkan siapapun, termasuk bagi Budi Arie Setiadi.
“Kegaduhan akibat pembelokan fakta sangat merugikan masyarakat. Hanya kecurigaan dan sesat pikir atau salah tuduh yang akan diperoleh, alih-alih mendapatkan kebenaran serta keadilan,” tegasnya.
“Jangan belokkan fakta hukum dengan asumsi yang tidak faktual, apalagi framing jahat untuk membunuh karakter Budi Arie Setiadi,” pungkas Handoko.
Sebelumnya, Mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi disebut menerima uang jatah penjagaan situs judi online alias judol yang dilakukan oleh para pegawai kementerian yang pernah dipimpinnya.
Hal tersebut terungkap dalam sidang dakwaan kasus judol Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di PN Jakarta Selatan, pada Rabu (14/5).
Terdakwa perkara itu ialah Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
Jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan kasus tersebut bermula pada Oktober 2023 ketika Budi Arie selaku Menkominfo saat itu meminta rekannya, Zulkarnaen, mencari pekerja yang bisa mengumpulkan data situs judol. Zulkarnaen lalu mengenalkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie.
“Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online, lalu Saudara Budi Arie Setiadi menawarkan kepada Terdakwa II Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo,” kata JPU.
Lebih lanjut JPU menjelaskan semestinya Adhi tidak bisa diterima dalam seleksi itu. Namun, Adhi tetap diluluskan karena ada atensi khusus dari Budi Arie.
Setelah lulus seleksi itu, Adhi lantas bekerja sama dengan Zulkarnaen dan Muhrinjan yang merupakan pegawai Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memulai penjagaan website judol. Dari praktik penjagaan website judol itu, Budi Arie turut mendapat bagian.
Ketiganya bertemu di Kafe Pergrams Senopati untuk membahas besaran biaya penjagaan situs judol yang akan diminta kepada masing-masing pemilik.
Dalam pertemuan itu, mereka juga membagi besaran uang yang diterima dari hasil penjagaan tersebut.
“Praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp8.000.000 per website,” tutur JPU.
Surat dakwaan juga menguraikan persentasi jatah masing-masing.”Pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen, dan untuk Saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga,” beber jaksa.***
Penulis : tra ginting
Sumber Berita : JPNN