Firli Bahuri Kembali Melakukan Pembangkangan Atas Panggilan Polda Metro Jaya 

Thursday, 21 December 2023 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Firli Bahuri

Firli Bahuri

JAKARTA–Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri batal diperiksa penyeidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri hari ini Kamis (21/12/2023). Firli tidak bisa memenuhi panggilan penyidik karena ia harus menghadiri sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Tim penyidik gabungan sesuai jadwal rencananya akan memeriksa Firli Bahuri sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar menyatakan kliennya tidak bisa memenuhi panggilan kepolisian karena harus menghadiri sidang etik. “Ya rencananya ke sidang etik Dewas KPK. Kan  tidak bisa bersamaan,” kata Ian Iskandar.

Pihaknya meminta agar pemeriksaan di Bareskrim Polri ditunda dan dijadwal ulang. Kata Ian, pihaknya juga telah menyerahkan surat permintaan penundaan pemeriksaan terhadap Firli ke penyidik kepolisian.

“Kemarin sudah kami sampaikan surat penundaannya langsung ke penyidik Polda Metro Jaya,” ujarnya. Firli Bahuri kini hanya bisa pasrah, perlawanannya untuk membatalkan status tersangka kasus pemerasan melalui gugatan praperadilan tidak membuahkan hasil.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif itu. Hakim dalam putusannya secara tegas menyatakan, penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya sah sesuai hukum. 

Hakim memerintahkan kepolisian untuk melanjutkan proses hukum terhadap Firli Bahuri atas kasus dugaan pemerasan tersebut. Firli diduga melakukan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya menjerat Firli Bahuri dengan Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.(Tom/Tra)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hingga Hari Ke-13 Operasi Ketupat 2026, Polri Nyatakan Situasi Kamtibmas Kondusif Tanpa Kejadian Menonjol
Ancol Diserbu Wisatawan, Kapolda Metro Jaya Pastikan Pengamanan Maksimal
Meninggal Usai Jalankan Tugas Pengamanan Arus Mudik, Almarhum Brigadir Fajar Permana Mendapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Polda Metro Jaya Berduka, Brigadir Fajar Permana Wafat Usai Kawal Arus Mudik
Antisipasi Kejahatan Saat Arus Mudik, Dua Anjing Pelacak Mengendus Kendaraan di Pelabuhan Merak
Komnas HAM Akan Memanggil Panglima TNI Terkait Kasus Penyerangan Andrie Yunus
Polri Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Level Jenderal
Ungkap Kasus Penyerangan Aktivis KontraS, SETARA Insitude: TNI Melakukan Sabotase Penegakan Hukum

Berita Terkait

Wednesday, 25 March 2026 - 14:24 WIB

Hingga Hari Ke-13 Operasi Ketupat 2026, Polri Nyatakan Situasi Kamtibmas Kondusif Tanpa Kejadian Menonjol

Monday, 23 March 2026 - 20:18 WIB

Ancol Diserbu Wisatawan, Kapolda Metro Jaya Pastikan Pengamanan Maksimal

Monday, 23 March 2026 - 17:04 WIB

Meninggal Usai Jalankan Tugas Pengamanan Arus Mudik, Almarhum Brigadir Fajar Permana Mendapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Monday, 23 March 2026 - 16:55 WIB

Polda Metro Jaya Berduka, Brigadir Fajar Permana Wafat Usai Kawal Arus Mudik

Thursday, 19 March 2026 - 22:42 WIB

Komnas HAM Akan Memanggil Panglima TNI Terkait Kasus Penyerangan Andrie Yunus

Thursday, 19 March 2026 - 22:25 WIB

Polri Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Level Jenderal

Thursday, 19 March 2026 - 11:16 WIB

Ungkap Kasus Penyerangan Aktivis KontraS, SETARA Insitude: TNI Melakukan Sabotase Penegakan Hukum

Monday, 16 March 2026 - 14:54 WIB

SETARA Institut Mengutuk Serangan terhadap Aktivis KontraS

Berita Terbaru