Firli Bahuri Kembali Melakukan Pembangkangan Atas Panggilan Polda Metro Jaya 

Thursday, 21 December 2023 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Firli Bahuri

Firli Bahuri

JAKARTA–Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri batal diperiksa penyeidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri hari ini Kamis (21/12/2023). Firli tidak bisa memenuhi panggilan penyidik karena ia harus menghadiri sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Tim penyidik gabungan sesuai jadwal rencananya akan memeriksa Firli Bahuri sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar menyatakan kliennya tidak bisa memenuhi panggilan kepolisian karena harus menghadiri sidang etik. “Ya rencananya ke sidang etik Dewas KPK. Kan  tidak bisa bersamaan,” kata Ian Iskandar.

Pihaknya meminta agar pemeriksaan di Bareskrim Polri ditunda dan dijadwal ulang. Kata Ian, pihaknya juga telah menyerahkan surat permintaan penundaan pemeriksaan terhadap Firli ke penyidik kepolisian.

“Kemarin sudah kami sampaikan surat penundaannya langsung ke penyidik Polda Metro Jaya,” ujarnya. Firli Bahuri kini hanya bisa pasrah, perlawanannya untuk membatalkan status tersangka kasus pemerasan melalui gugatan praperadilan tidak membuahkan hasil.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif itu. Hakim dalam putusannya secara tegas menyatakan, penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya sah sesuai hukum. 

Hakim memerintahkan kepolisian untuk melanjutkan proses hukum terhadap Firli Bahuri atas kasus dugaan pemerasan tersebut. Firli diduga melakukan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya menjerat Firli Bahuri dengan Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.(Tom/Tra)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolda Metro Jaya Minta Jajaran Bertindak Humanis Terdap Pendemo: Mereka Adalah Saudara Kita
Sebut Polisi Gagap Tangani Demo, Hendardi: Ini Pil Pahit Buat Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi
Tragis, Driver Ojol Tewas Akibat Dilindas Mobil Barracuda Polisi Saat Demo di DPR
Merdeka Institute: Jika Kandidat Ketua Hanya Dua, Kongres Persatuan PWI 2025 Rentan Konflik dan Gesekan
Ajak Serta Ketua Bhayangkari, Kapolda Kalteng Panen Sayur di Lahan Pekarangan Pangan Lestari
Anak Buah Pukul Wartawan Saat Liput Demo 25 Agustus, Kapolda Minta Maaf
Mabes Polri Minta Jajaran Lindungi Wartawan Saat Bertugas
Begini Amanat Perdana Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri

Berita Terkait

Sunday, 31 August 2025 - 09:34 WIB

Kapolda Metro Jaya Minta Jajaran Bertindak Humanis Terdap Pendemo: Mereka Adalah Saudara Kita

Saturday, 30 August 2025 - 11:44 WIB

Sebut Polisi Gagap Tangani Demo, Hendardi: Ini Pil Pahit Buat Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi

Friday, 29 August 2025 - 04:21 WIB

Tragis, Driver Ojol Tewas Akibat Dilindas Mobil Barracuda Polisi Saat Demo di DPR

Tuesday, 26 August 2025 - 15:49 WIB

Ajak Serta Ketua Bhayangkari, Kapolda Kalteng Panen Sayur di Lahan Pekarangan Pangan Lestari

Tuesday, 26 August 2025 - 15:34 WIB

Anak Buah Pukul Wartawan Saat Liput Demo 25 Agustus, Kapolda Minta Maaf

Tuesday, 26 August 2025 - 15:24 WIB

Mabes Polri Minta Jajaran Lindungi Wartawan Saat Bertugas

Monday, 25 August 2025 - 16:42 WIB

Begini Amanat Perdana Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri

Monday, 25 August 2025 - 14:12 WIB

Respon Cepat Unit Patroli Johar Baru Tangkap Pria Bawa Sajam Diapresiasi Kapolres

Berita Terbaru

Ragam

Jasaraharja Putera Komit Dukung Pemberdayaan Generasi Muda

Thursday, 28 Aug 2025 - 14:32 WIB

Ragam

Astaga! Di Satpas SIM Cilenggang, Harga SIM Ditentukan Calo

Wednesday, 27 Aug 2025 - 16:02 WIB