Hakim PN Jaktim Vonis Bebas Haris  Azhar dan Fatia Kasus ‘Lord Luhut’

Monday, 8 January 2024 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA–Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) memvonis bebas Haris Azhar dan 
Fatia Maulidiyanti. Keduanya dinyatakan hakim tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. 

Baik Haris mau pun Fatia dibebaskan berdasarkan sejumlah pertimbangan hakim. Putusan terhadap Haris-Fatia dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).

Menurut majelis hakim dalam putusannya, frasa ‘Lord Luhut’ bukan penghinaan terhadap Luhut. “Perkataan Lord yang diletakkan sebelum nama saksi Luhut Binsar Pandjaitan telah sering disematkan oleh media online dan menjadi suatu hang lazim,” kata hakim.

Apabila lanjut hakim, orang menyebut nama Luhut Binsar Pandjaitan bahkan dalam perbincangan sehari-hari kata Lord Luhut sering diucapkan. “Namun tidak menimbulkan suatu permasalahan bagi saksi Luhut Binsar Pandjaitan,” ujar hakim.

Kata ‘Lord’ lanjut hakim berasal dari bahasa Inggris yang artinya ‘Yang Mulia’. Penggunaan ‘Lord’ juga bukan digunakan terhadap personal seorang Luhut, melainkan jabatan yang diembannya sebagai menteri dalam kabinet negara.

Berdasar pertimbangan itu,  hakim menyatakan Haris Azhar dan Fatia tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagai mana dakwaan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, hakim juga menyatakan Haris dan Fatia tidak terbukti melakukan tindak pidana menyebarkan kabar bohong untuk menyebabkan keonaran sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UU 1 Tahun 1946 atau Pasal 15 UU 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Haris juga tidak terbukti menyerang kehormatan pribadi Luhut sebagaimana diatur Pasal 310 KUHP ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atas putusan hakim Haris Azhar dan Fatia menyatakan menerima.(Tom/Tra) 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pantau Geliat Pasar Tomang Barat, Satgas Saber: Stok Bahan Pangan Cukup Harga Relatif Stabil
Perkuat Pengembangan SDM, Polda Metro Jalin Kerja Sama dengan Empat Perguruan Tinggi
Bareskrim Polri Serahkan Rp 58,1 Miliar Uang Rampasan Kasus Judi Online ke Negara
Sesuai Arahan “Humanis” Kapolda Metro Jaya, Polisi Sikapi Orasi Mahasiswa dengan Sholawat
Poldasu Buru Pemilik Tambang Emas Ilegal Tapsel-Madina, PT Hexindo Adiperkasa Madina Diperiksa
Wow! Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel-Madina Beromzet Rp1,5 Miliar per Hari
Jaga Jakarta Dari Ulah Spekulan dan Penimbun, Satgas Saber Polda Metro Monitoring Harga dan Ketersediaan Bapokting
Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Dua Gelombang, Polri Siagakan 2.746 Posko

Berita Terkait

Friday, 6 March 2026 - 21:41 WIB

Pantau Geliat Pasar Tomang Barat, Satgas Saber: Stok Bahan Pangan Cukup Harga Relatif Stabil

Thursday, 5 March 2026 - 20:50 WIB

Perkuat Pengembangan SDM, Polda Metro Jalin Kerja Sama dengan Empat Perguruan Tinggi

Wednesday, 4 March 2026 - 21:11 WIB

Sesuai Arahan “Humanis” Kapolda Metro Jaya, Polisi Sikapi Orasi Mahasiswa dengan Sholawat

Wednesday, 4 March 2026 - 21:02 WIB

Poldasu Buru Pemilik Tambang Emas Ilegal Tapsel-Madina, PT Hexindo Adiperkasa Madina Diperiksa

Wednesday, 4 March 2026 - 20:58 WIB

Wow! Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel-Madina Beromzet Rp1,5 Miliar per Hari

Wednesday, 4 March 2026 - 14:08 WIB

Jaga Jakarta Dari Ulah Spekulan dan Penimbun, Satgas Saber Polda Metro Monitoring Harga dan Ketersediaan Bapokting

Monday, 2 March 2026 - 16:01 WIB

Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Dua Gelombang, Polri Siagakan 2.746 Posko

Saturday, 28 February 2026 - 15:32 WIB

Jaga Harga dan Mutu Pangan Jelang Lebaran, Satgas Saber Pangan Ditreskrimsus PMJ Gelar Rakorda

Berita Terbaru

Ragam

Pelayanan Prima Satpas SIM Daan Mogot Dipuji Warga

Friday, 6 Mar 2026 - 14:54 WIB