Hakim PN Jaktim Vonis Bebas Haris  Azhar dan Fatia Kasus ‘Lord Luhut’

Monday, 8 January 2024 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA–Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) memvonis bebas Haris Azhar dan 
Fatia Maulidiyanti. Keduanya dinyatakan hakim tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. 

Baik Haris mau pun Fatia dibebaskan berdasarkan sejumlah pertimbangan hakim. Putusan terhadap Haris-Fatia dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).

Menurut majelis hakim dalam putusannya, frasa ‘Lord Luhut’ bukan penghinaan terhadap Luhut. “Perkataan Lord yang diletakkan sebelum nama saksi Luhut Binsar Pandjaitan telah sering disematkan oleh media online dan menjadi suatu hang lazim,” kata hakim.

Apabila lanjut hakim, orang menyebut nama Luhut Binsar Pandjaitan bahkan dalam perbincangan sehari-hari kata Lord Luhut sering diucapkan. “Namun tidak menimbulkan suatu permasalahan bagi saksi Luhut Binsar Pandjaitan,” ujar hakim.

Kata ‘Lord’ lanjut hakim berasal dari bahasa Inggris yang artinya ‘Yang Mulia’. Penggunaan ‘Lord’ juga bukan digunakan terhadap personal seorang Luhut, melainkan jabatan yang diembannya sebagai menteri dalam kabinet negara.

Berdasar pertimbangan itu,  hakim menyatakan Haris Azhar dan Fatia tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagai mana dakwaan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, hakim juga menyatakan Haris dan Fatia tidak terbukti melakukan tindak pidana menyebarkan kabar bohong untuk menyebabkan keonaran sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UU 1 Tahun 1946 atau Pasal 15 UU 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Haris juga tidak terbukti menyerang kehormatan pribadi Luhut sebagaimana diatur Pasal 310 KUHP ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atas putusan hakim Haris Azhar dan Fatia menyatakan menerima.(Tom/Tra) 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolda Ajak Potmas Jadikan Jakarta Rumah Besar Yang Damai Penuh Cinta
KPAI Apresiasi Langkah Luar Biasa Polri Ungkap Rekrutmen Anak oleh Jaringan Terorisme
Hindari Multitafsir Putusan MK, Polri Akan Lakukan Koordinasi Lintas Lembaga
Tindaklanjuti Putusan MK Soal Jabatan Sipil, Polri Bentuk Tim Pokja
Pakar Hukum: Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Tetap Sah Sepanjang Sesuai UU ASN
MK Pangkas Kewenangan Kapolri, Polisi Aktif Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil
Tersangka Kasus Ijasah Jokowi, Roy Suryo Cs Tidak Ditahan, Polda Metro Jaga Keseimbangan Proses Hukum
Polisi Pastikan Ledakan Bom di SMAN 72 Tidak Terkait Dengan Jaringan Teroris

Berita Terkait

Wednesday, 19 November 2025 - 15:14 WIB

Kapolda Ajak Potmas Jadikan Jakarta Rumah Besar Yang Damai Penuh Cinta

Tuesday, 18 November 2025 - 19:10 WIB

KPAI Apresiasi Langkah Luar Biasa Polri Ungkap Rekrutmen Anak oleh Jaringan Terorisme

Tuesday, 18 November 2025 - 01:47 WIB

Tindaklanjuti Putusan MK Soal Jabatan Sipil, Polri Bentuk Tim Pokja

Friday, 14 November 2025 - 01:09 WIB

Pakar Hukum: Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Tetap Sah Sepanjang Sesuai UU ASN

Friday, 14 November 2025 - 01:06 WIB

MK Pangkas Kewenangan Kapolri, Polisi Aktif Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Thursday, 13 November 2025 - 23:30 WIB

Tersangka Kasus Ijasah Jokowi, Roy Suryo Cs Tidak Ditahan, Polda Metro Jaga Keseimbangan Proses Hukum

Tuesday, 11 November 2025 - 20:25 WIB

Polisi Pastikan Ledakan Bom di SMAN 72 Tidak Terkait Dengan Jaringan Teroris

Monday, 10 November 2025 - 19:05 WIB

Tembak Hansip di Cakung Pakai Senpi Rakitan, Dua Begal Kini Terancam Hukuman Mati

Berita Terbaru