JAKARTA–Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama lima koleganya. Ketua KPK Firli Bahuri memimpin langsung konfresnsi pers penetapan keenam tersangka secara resmi atas dugaan korupsi, Selasa (14/11/2023).
Sementara itu, saat bersamaan Firli Bahuri juga dipanggil penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo. Pemanggilan Firli kali ini adalah yang kedua, karena panggilan pertama Firli mangkir dengan alasan tugas ke Aceh.
Firli menggelar konferensi pers sekitar pukul 10.45 WIB dengan ditemani Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan. Sedangkan dia dipanggil untuk datang ke Polda Metro Jaya pukul 10.00 WIB.
Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap dan gratifikasi. Suap ini terkait pengkondisian temuan laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk wilayah Propinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023.
Pj Bupati Sorong tersebut ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya pada Minggu (12/11/2023) malam.
KPK menangkap enam orang dalam OTT di Kabupaten Sorong, tiga di antaranya merupakan pejabat di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Sorong. Tiga orang lainnya anggota tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Papua Barat Daya.
KPK menduga, pejabat Pemkab Sorong dan BPK itu telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengkondisian laporan keuangan. (tom/tra)