Jumat Besok, Firli Bahuri Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka di Polda Metro Jaya

Selasa, 28 November 2023 - 21:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri (foto : Ist)

Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri (foto : Ist)

JAKARTA–Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri dijadwalkan Polda Metro Jaya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Jumat (1/12/2023). Sementara itu, pihak KPK secara tegas menyatalan tidak memberikan bantuan hukum kepada Firli atas kasus tersebut.

Surat panggilan terhadap tersangka Firli Bahuri kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko telah dikirimkan penyidik hari ini, Selasa (28/11/2023). “Telah dilayangkan surat panggilan kepada FB dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Kombes Trunoyudo, Selasa (28/11/2023).

Firli bakal diperiksa di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pukul 09.00 WIB, oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

Sebelumnya Firli Bahuri telah diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Ketua KPK. Pemberhentian ini dilakukan Presiden Jokowi setelah Firli resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus pemerasan yang menjerat dirinya.

Sementara itu, pihak KPK memutuskan untuk tidak memberikan bantuan hukum kepada Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dalam menghadapi proses hukum di Polda Metro Jaya.

Keputusan itu diambil kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri setelah para pimpinan lembaga antirasuah ini menggelar rapat. “Pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya,” ujar Ali Fikri.

Pimpinan KPK lanjut  Ali berkesimpulan, dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud sehingga KPK tidak memberikan bantuan hukum kepada Firli.*

Facebook Comments Box

Penulis : Tommy

Editor : Tra Ginting

Berita Terkait

Tak Lupa Awasi Distribusi Pupuk Bersubsidi, Kapolri-Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan di Jawa Tengah
Jaga Semangat Persatuan Jelang Pilkada, Kapolri Harap Bali Pertahankan Indeks Persepsi Demokrasi
Kapolri Tinjau Langsung Posko Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi di NTT
Bantu Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi, Tim Trauma Healing Polri Datangi Titik Posko Pengungsi
Dorong Profesionalisme dan Peningkatan Pelayanan, Kapolri Lantik Pejabat Utama Baru
Kapolri Minta Potensi Polarisasi di Pilkada Serentak 2024 Diantisipasi
Selain Uang Tunai 73,7 Miliar, Dua Pucuk Senjata Api Ikut Disita Dari 15 Tersangka Kasus Judol Komdigi
Densus 88 Anti Teror Polri Tangkap Tiga Terduga Teroris Anshor Daulah Jateng

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 14:01 WIB

Tak Lupa Awasi Distribusi Pupuk Bersubsidi, Kapolri-Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan di Jawa Tengah

Selasa, 19 November 2024 - 17:49 WIB

Jaga Semangat Persatuan Jelang Pilkada, Kapolri Harap Bali Pertahankan Indeks Persepsi Demokrasi

Senin, 18 November 2024 - 14:26 WIB

Bantu Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi, Tim Trauma Healing Polri Datangi Titik Posko Pengungsi

Jumat, 15 November 2024 - 14:41 WIB

Dorong Profesionalisme dan Peningkatan Pelayanan, Kapolri Lantik Pejabat Utama Baru

Kamis, 7 November 2024 - 21:40 WIB

Kapolri Minta Potensi Polarisasi di Pilkada Serentak 2024 Diantisipasi

Kamis, 7 November 2024 - 21:05 WIB

Selain Uang Tunai 73,7 Miliar, Dua Pucuk Senjata Api Ikut Disita Dari 15 Tersangka Kasus Judol Komdigi

Selasa, 5 November 2024 - 20:35 WIB

Densus 88 Anti Teror Polri Tangkap Tiga Terduga Teroris Anshor Daulah Jateng

Rabu, 30 Oktober 2024 - 12:39 WIB

Respons Arahan Presiden Prabowo, Kapolri Perintahkan Seluruh Jajaran Dukung Astacita

Berita Terbaru