JAKARTA—Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad tidak meyakini janji Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto bakal membayar ‘utang’, menuntaskan kasus dugaan pemerasasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan terealisasi.
“Saya melihat, Polda Metro Jaya justru tidak memiliki keinginan yang kuat untuk sesegera mungkin menuntaskan perkara ini. Polda Metro Jaya sepertinya enggan bahkan takut menahan Firli Bahuri,” kata Abraham Samad kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/10).
Masih kata Samad, mengatakan berlarut-larutnya penanganan perkara kasus dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri ini mungkin juga disebabkan faktor personal, adanya saling sandera antara Polda Metro Jaya dan Firli sendiri.Dikatakan, Firli Bahuri sudah hampir setahun lamanya menyandang status sebagai tersangka.
“Kemungkinan penahanan terhadap mantan Ketua KPK Firli Bahuri tidak kunjung dilakukan karena antara Firli Bahuri dan pihak Polda Metro Jaya saling menyimpan rahasia. Bisa jadi ada rasa takut untuk menahan Firli karena ya itu, masing-masing menyimpan rahasia. Artinya saling sandera begitu,“ katanya.
Terlepas dari dugaan tersebut, Samad mengaku, dirinya sejak awal selalu mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya. Dikatakan, dirinya juga berharap semoga janji Kapolda Metro Jaya menuntaskan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian SYL bisa segera direalisasikan.
“Saya berharap kemungkinan yang saya sampaikan tidak benar dan kasus ini segera dituntaskan,”kata Samad.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto berjanji akan menuntaskan kasus yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. “Insya Allah, semuanya, termasuk Pak Firli, nanti segera kita selesaikan, utang saya itu,” katanya saat ditemui di Masjid Al Kautsar Polda Metro Jaya, Jumat 11 Oktober 2024.
Sebagai catatan, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 22 November 2023. Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. Namun, sejak penetapan tersangka sampai saat ini, Polda Metro Jaya tidak kunjung menahan Firli Bahuri.
Belakangan Polda Metro Jaya justru menyatakan bahwa penyidik sedang menelusuri perkara lain yang menjerat Firli. “Kami sudah mengantongi alat bukti yang mendukung,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Safri Simanjuntak, Jumat (19/7/2024).
Selain itu, Ade mengatakan, pihaknya juga telah memeriksa seluruh saksi yang diduga mengetahui perkara itu. Meski tak menyebutkan secara gamblang, Polda Metro disinyalir tengah mendalami kasus soal TPPU dan dugaan bahwa Firli pernah bertemu pihak yang berperkara semasa menjabat Ketua KPK.
Sementara berkas perkara Firli Bahuri sendiri sempat beberapa kali bolak-balik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta ke penyidik. Bahkan hingga saat ini, Kejati masih menyatakan berkas yang dilimpahkan Dirkrimsus Polda Metro Jaya belum lengkap.(red/tra)