JAKARTA–Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta pelaku perusakan dan pembakaran tiga mobil polisi di Depok, Jawa Barat, mengganti rugi mobil tersebut. Sebab, perbuatan perusakan dinilai tidak cukup hanya proses hukum.
“Terakhir, mereka juga harus dikasih sanksi untuk ganti kerugian. Ya, jadi tiga mobil itu ya harus diganti kerugiannya, tidak boleh dibiarkan begitu saja, cukup dihukum dan sebagainya,” kata Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam, seperti diberitakan Metrotvnews.com, Senin, 21 April 2025.
Anam mengatakan ganti rugi dan proses hukum penting dilakukan aparat kepolisian. Ini agar semua masyarakat merasa aman dan penegakan hukum bisa maksimal.
Anam mengatakan Kompolnas bersama Polres Metro Depok dan Polda Metro Jaya mendatangi lokasi pembakaran tiga mobil pada Minggu, 20 April 2025. Selain itu, kepolisian dan Kompolnas berdialog dengan warga sekitar.
Anam menyebut usai mendengarkan keterangan warga, diketahui aksi perusakan dan pembakaran dilakukan oleh simpatisan ketua organisasi masyarakat (ormas) setempat berisinial TS. Para simpatisan menghalang-halangi upaya penegakan hukum terhadap TS.
“Yang kedua, ujungnya adalah adanya pembakaran. Siapa yang melakukan itu? Identifikasi kami awal ini adalah orang-orang yang bersimpati terhadap TS ini. Jadi bukan masyarakat secara umum. Dan itu penting,” ungkapnya.
Anam mengaku Kompolnas juga menelusuri prosedur penangkapan TS oleh pihak kepolisian. Ia memastikan polisi telah membawa administrasi penangkapan dan menyampaikan dari pihak kepolisian. Namun, simpatisan TS menutup diri.
“Dan ini penting untuk kami katakan karena memang ada beberapa yang terekam dalam video itu malah membuat situasi panas, ada provokasi dan sebagainya. Dan kami bersyukur polisi tidak terprovokasi sehingga situasinya lebih terkendali,” katanya.
Anam mengatakan Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dalam kasus pembakaran mobil polisi itu. Berdasarkan keterangan Kapolres Metro Depok Kombes Abdul Waras tersangka berjumlah dua orang.
“Dalam konteks itu, kami mengingatkan kembali update yang lain adalah sudah ada penetapan tersangka, ada pemanggilan sejumlah pihak yang melakukan obstruction of justice maupun yang melakukan pembakaran, kekerasan terhadap polisi, dipanggil, diperiksa dan ada yang sudah jadi tersangka oleh polda metro jaya. Jadi kasus itu diambil oleh Polda Metro Jaya,” ungkap Anam.
Anam mengingatkan penegakan hukum tidak boleh kalah dengan siapa pun, termasuk ormas-ormas yang memiliki potensi melakukan kekerasan. Menurutnya, penegakan hukum penting bagi negara agar ada kepastian hukum.
“Oleh karenanya, ya ini harus ditindak tegas. Terutama kekerasan yang dilakukan oleh mereka. Harus ada pemberatan sanksi,” ujarnya.
Sebelumnya, tiga mobil polisi dilaporkan dibakar warga di Kampung Baru, Harjamukti, Depok, Jawa Barat sekitar pukul 01.30 WIB, Jumat, 18 April 2025. Aksi ini lantaran tak terima polisi menangkap terduga pelaku penganiayaan yang merupakan ketua ormas setempat.
Selain pembakaran, ada pula mobil lain yang terguling akibat amukan warga. Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso, awalnya polisi datang menggunakan mobil untuk mengamankan pelaku.
Pelaku hendak ditangkap atas dasar dua laporan polisi (LP). Yakni Pasal 351 tentang Penganiayaan dan 335 KUHP tentang Ancaman Kekerasan, serta Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan dan Penggunaan Senjata Tajam. Peristiwa berujung laporan polisi itu terjadi 23 Desember 2024.
Namun, upaya penegakan hukum ini berujung perlawanan dari warga yang tidak terima penangkapan pelaku. Sebab, pelaku merupakan tokoh masyarakat di kampung tersebut.**
Editor : tra ginting
Sumber Berita : metrotv