Ketua Presidium ICPW: Reformasi Polri Sudah Selesai Yang Diperlukan Restorasi

Wednesday, 17 September 2025 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Presidium Indonesia Civilian Police Watch (ICPW), Bambang Suranto (foto: Ist)

Ketua Presidium Indonesia Civilian Police Watch (ICPW), Bambang Suranto (foto: Ist)

JAKARTA –Ketua Presidium Indonesia Civilian Police Watch (ICPW), Bambang Suranto angkat bicara terkait wacana Reformasi Polri. Katanya, reformasi terhadap institusi Polri sudah selesai, yang perlu dilakukan saat ini adalah restorasi kelembagaan.

“Reformasi terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sejatinya telah selesai. Saat ini, langkah yang paling relevan adalah melakukan restorasi kelembagaan, bukan kembali menggaungkan reformasi,” kata Bambang Suranto lewat pesan tertulisnya di Jakarta, Selasa (17/9).

Pengamat yang biasa dipanggil Bamsur ini mengatakan fokus saat ini harus diarahkan pada penguatan institusi, bukan pembenahan yang bersifat mendasar. Dikatakan, reformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bagian dari gelombang besar reformasi nasional pasca-peristiwa Trisakti pada Mei 1998.

“Momentum ini menjadi pendorong utama perubahan di berbagai sektor, termasuk institusi penegak hukum. Perubahan signifikan dalam struktur dan sistem Polri ditandai dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Bamsur.

Diketahui tonggak yuridis formil yang menegaskan pemisahan Polri dari institusi militer dan memperjelas fungsi serta kedudukannya sebagai lembaga sipil yang bertugas menjaga keamanan dan menegakkan hukum.

“Kini, lebih dari dua dekade sejak reformasi tersebut, saatnya memasuki fase restorasi. Langkah ini dinilai penting untuk mengembalikan Polri pada jati dirinya sebagai pelayan masyarakat yang profesional, humanis, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia,” katanya

Restorasi tidak hanya menyentuh aspek kelembagaan dan budaya organisasi, tetapi juga mencakup revisi terhadap UU No. 2 Tahun 2002. Revisi ini bertujuan untuk memperkuat nilai-nilai demokratis dalam tubuh Polri serta memastikan bahwa institusi ini mampu menjawab tantangan masyarakat madani—masyarakat yang beretika, menjunjung tinggi keadilan, kesetaraan, serta harmoni sosial.

Menurutnya dalam Pasal 2 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002, disebutkan bahwa fungsi Polri mencakup pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan masyarakat. Sementara Pasal 4 menegaskan tujuan Polri untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang berlandaskan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Selain restorasi, reposisi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga pengawas eksternal Polri juga menjadi sorotan penting. Kompolnas yang dibentuk dalam semangat reformasi, dinilai perlu diberi peran lebih strategis dan independen agar mampu menjalankan fungsi pengawasan secara efektif, transparan, dan akuntabel.

Reposisi Kompolnas dalam revisi Undang Undang Kepolisian diharapkan dapat memperkuat kontrol terhadap Polri, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi ini.

“Langkah-langkah restoratif dan reposisi ini bukan hanya soal kelembagaan, tetapi bagian dari usaha membentuk Polri yang modern, berintegritas, dan dekat dengan rakyat, sesuai cita-cita reformasi yang telah dicapai sejak lebih dari dua dekade lalu,” pungkasnya. (jef)

Facebook Comments Box

Sumber Berita : ICPW

Berita Terkait

Suasana Haru Pemakaman Eyang Meriyati Hoegeng di Bogor, Kapolri: Beliau Jadi Inspirasi dan Semangat Keluarga Besar Polri
Gelar OKJ 2026, Ditlantas PMJ Membangun Budaya Tertib Berlalu Lintas Dari Sekolah
Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2026, Wakapolda Brigjen Pol Dekananto: Bukan Mencari Kesalahan Tapi Membangun Budaya Tertib Berlalu Lintas
Red Notice Disebar, Polri Klaim Keberadaan Buronan Kakap Rizal Chalid Sudah Terpetakan
Patroli Malam Brimob Temukan Sajam dan Gagalkan Tawuran di Jaktim
Mantan Kapolri Jenderal (Purn) BHD Tegaskan, PP Polri Tegak Lurus Terhadap Almamater
Buka Pelatihan Komunikasi Sosial, Kapolda Ingatkan Personil Jangan Menyakiti Hati Masyarakat
Polda Metro Jaya Minta Maaf soal Penjual Es Jadul

Berita Terkait

Wednesday, 4 February 2026 - 14:34 WIB

Suasana Haru Pemakaman Eyang Meriyati Hoegeng di Bogor, Kapolri: Beliau Jadi Inspirasi dan Semangat Keluarga Besar Polri

Monday, 2 February 2026 - 15:35 WIB

Gelar OKJ 2026, Ditlantas PMJ Membangun Budaya Tertib Berlalu Lintas Dari Sekolah

Monday, 2 February 2026 - 13:05 WIB

Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2026, Wakapolda Brigjen Pol Dekananto: Bukan Mencari Kesalahan Tapi Membangun Budaya Tertib Berlalu Lintas

Sunday, 1 February 2026 - 19:26 WIB

Red Notice Disebar, Polri Klaim Keberadaan Buronan Kakap Rizal Chalid Sudah Terpetakan

Friday, 30 January 2026 - 00:20 WIB

Mantan Kapolri Jenderal (Purn) BHD Tegaskan, PP Polri Tegak Lurus Terhadap Almamater

Thursday, 29 January 2026 - 21:55 WIB

Buka Pelatihan Komunikasi Sosial, Kapolda Ingatkan Personil Jangan Menyakiti Hati Masyarakat

Wednesday, 28 January 2026 - 18:30 WIB

Polda Metro Jaya Minta Maaf soal Penjual Es Jadul

Wednesday, 28 January 2026 - 18:22 WIB

ICJR: Anggota TNI-Polri yang Tuding Pedagang Es Kue Bisa Dipidana

Berita Terbaru