Da’i Bachtiar: Pemilihan Kapolri Nggak Perlu Fit and Proper Test di DPR

Thursday, 11 December 2025 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

JAKARTA–Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da’i Bachtiar mengusulkan agar calon Kapolri kedepan ditunjuk langsung oleh Presiden tanpa melalui proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di DPR.

Menurut Da’i, pemilihan Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden sehingga proses tersebut tidak perlu dibawa ke ranah politik dengan meminta persetujuan DPR.

“Yang tadi disinggung adalah pemilihan Kapolri itu kan presiden toh, hak prerogatifnya presiden. Tetapi, presiden harus mengirimkan ke DPR untuk minta persetujuan. Nah, ini juga jadi pertanyaan. Apakah masih perlu aturan itu,” kata Da’i Bachtiar, usai bertemu dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri, Rabu (10/12).

Ia menilai pemilihan Kapolri tak perlu dibawa ke dalam lembaga politik seperti DPR.

“Tidakkah sepenuhnya kewenangan prerogatif dari seorang Presiden memilih calon Kapolri dari persyaratan yang dipenuhi Polri itu sendiri? Tidak perlu membawa kepada forum politik gitu, melalui DPR,” ujarnya.

Da’i menilai mekanisme uji kelayakan dan kepatutan di DPR justru berpotensi menjadi beban yang harus ditanggung calon Kapolri setelah ditetapkan.

“Ini dikhawatirkan ada beban-beban yang dihadapi oleh si Kapolri ini setelah dipilih, karena mungkin ada balas jasa dan sebagainya di forum persetujuan itu,” ujarnya.

Meski begitu, lanjut dia, pemilihan Kapolri oleh Kepala Negara juga harus diawasi agar tetap sesuai prosedur yang berlaku.

“Walaupun tujuannya baik ya, kontrol kepada kekuasaan prerogatif dari Presiden. Tapi juga ada implikasi, ada ikutannya,” ujarnya.

Ada Peluang

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie menilai ada peluang presiden dapat menunjuk langsung Kapolri tanpa melalui proses politik di DPR. Menurutnya, mekanisme tersebut bisa diterapkan agar Kapolri terpilih tidak memiliki beban balas jasa kepada DPR yang menyetujui pencalonannya.

“Saya rasa salah satu yang saudara tanya itu kemungkinan, walaupun belum kami buat keputusan resmi, tapi kira-kira ada kemungkinan ke arah itu (Presiden pilih langsung Kapolri),” ujar Jimly di Gedung Kemensetneg, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025).

Jimly mengungkapkan, wacana pengangkatan Kapolri secara langsung oleh presiden kerap muncul dalam rapat Komisi Percepatan Reformasi Polri bersama unsur eksternal, termasuk dari para mantan Kapolri. Menurut Jimly, gagasan tersebut juga mendapat perhatian luas dari berbagai pihak.

“Supaya dia betul-betul menjadi aparatur untuk kepentingan rakyat. Jadi antara negara dengan masyarakat, bisnis, politik, betul-betul polisi itu garda terdepan untuk hidup damai, aman, damai, dan adil. Jadi dia keamanan, dia juga pintu untuk penegak keadilan,” imbuhnya.

Sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Prosedurnya sebagai berikut:

Presiden mengajukan nama calon Kapolri ke DPR dengan alasan pengusulan. Komisi III DPR melakukan fit and proper test. DPR menyetujui atau menolak dalam waktu maksimal 20 hari.

Jika tidak ada jawaban dalam waktu tersebut, calon Kapolri dianggap disetujui. Nama dikembalikan ke Presiden untuk dilantik.**

Facebook Comments Box

Penulis : tra ginting

Sumber Berita : Antara

Berita Terkait

Ada Tindakan Tegas Terukur, Tim Pemburu Begal Polda Metro Kembali Bekuk 4 Pelaku Curas Bersenpi
Tegas! Kapolda Lampung Minta Begal Tembak di Tempat
Melawan Saat Ditangkap, Begal Penembak Polisi di Lampung Tewas di Dor
Polda Metro Jaya Gagalkan Penyelundupkan 760 Kg Merkuri ke Filipina, 2 Pelaku Ditangkap
Meski Mendekam di Balik Terali Besi, Ferdi Sambo Tetap Bisa Kejar Gelar S2
Polisi Bekuk Begal Bersenjata Tajam di Palmerah Jakbar
Polisi Kantongi Identitas Cukong Besar Sindikat Judol Internasional Hayam Wuruk
Polri: Tidak Ada Tempat Bagi Jaringan Judi Online di Indonesia

Berita Terkait

Friday, 22 May 2026 - 10:51 WIB

Ada Tindakan Tegas Terukur, Tim Pemburu Begal Polda Metro Kembali Bekuk 4 Pelaku Curas Bersenpi

Friday, 15 May 2026 - 14:42 WIB

Melawan Saat Ditangkap, Begal Penembak Polisi di Lampung Tewas di Dor

Wednesday, 13 May 2026 - 17:01 WIB

Polda Metro Jaya Gagalkan Penyelundupkan 760 Kg Merkuri ke Filipina, 2 Pelaku Ditangkap

Wednesday, 13 May 2026 - 16:51 WIB

Meski Mendekam di Balik Terali Besi, Ferdi Sambo Tetap Bisa Kejar Gelar S2

Wednesday, 13 May 2026 - 16:40 WIB

Polisi Bekuk Begal Bersenjata Tajam di Palmerah Jakbar

Sunday, 10 May 2026 - 16:08 WIB

Polisi Kantongi Identitas Cukong Besar Sindikat Judol Internasional Hayam Wuruk

Sunday, 10 May 2026 - 14:58 WIB

Polri: Tidak Ada Tempat Bagi Jaringan Judi Online di Indonesia

Saturday, 9 May 2026 - 17:25 WIB

Polri Mutasi Ratusan Perwira, 9 Kapolda Diganti

Berita Terbaru

​Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira.(istimewa)

Ragam

Mendadak Presiden Hadiri Rapat Paripurna DPR RI, Ada Apa ?

Wednesday, 20 May 2026 - 04:15 WIB