Jenderal Sigit Mau Jadikan Perpol 10/2025 Materi Revisi UU Polri

Monday, 15 December 2025 - 22:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025)(KOMPAS)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025)(KOMPAS)

JAKARTA–Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkap rencananya menjadikan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 sebagai salah satu materi penyusunan draf revisi Undang-Undang Polri.

Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025, yang ditandatangani Kapolri pada 9 Desember 2025, mengatur penugasan polisi di luar struktur organisasi Polri, yaitu di 17 kementerian/lembaga. Peraturan tersebut dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diumumkan pada 14 November 2025.

“Yang jelas, Perpol ini tentunya nanti akan ditingkatkan menjadi PP (peraturan pemerintah, red.) dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan di revisi UU (Polri, red.),” kata Kapolri menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12), selepas Sidang Kabinet Paripurna.

Listyo lanjut merespons pertanyaan mengenai penugasan sejumlah perwira Polri yang saat ini telah bertugas di lingkungan di luar struktur Polri selepas ada putusan MK. Menurut Kapolri, putusan MK itu tidak berlaku surut sehingga para perwira yang saat ini bertugas di luar struktur kepolisian tetap dapat melanjutkan penugasannya.

“Terhadap yang sudah berproses, tentunya ini kan tidak berlaku surut. Menteri Hukum kan sudah menyampaikan demikian,” ujar Listyo.

Pada kesempatan sama, Kapolri menjelaskan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 diterbitkan setelah ada konsultasi terhadap sejumlah kementerian/lembaga. Peraturan itu juga diterbitkan dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti putusan MK.

Sementara itu, untuk pendapat sejumlah ahli yang menyebut Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan putusan MK, Listyo memilih untuk tidak mempersoalkannya.

“Biar saja (mereka, red.) yang bicara begitu, tetapi yang jelas, langkah yang dilakukan oleh kepolisian sudah dikonsultasikan baik dengan kementerian terkait baik dengan stakeholder terkait, baik dengan lembaga terkait sehingga baru di sinilah perpol tersebut (diterbitkan, red.),” kata Listyo Sigit.

Mahkamah Konstitusi pada November lalu menerbitkan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang salah satu isinya melarang anggota Polri menduduki jabatan di luar struktur kepolisian. Oleh karena itu, polisi yang mendapatkan penugasan di luar lingkungan Polri harus mengundurkan diri atau pensiun sebagai anggota Polri.

Walaupun demikian, Listyo kemudian meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar struktur kepolisian, khususnya di 17 kementerian/lembaga, seperti Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Kemudian, anggota Polri juga dapat menduduki jabatan di Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.**

Facebook Comments Box

Penulis : tra ginting

Sumber Berita : Antara

Berita Terkait

Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Pemaksaan Kesaksian Andri Yunus Sebagai Bentuk Ancaman
Polisi Ungkap Pengoplosan LPG Bersubsidi di Klaten, 2 Tersangka Diamankan
Sisir Sungai 4 Jam, Tim SAR Ditpolairud PMJ Akhirnya Temukan Jasad Warga Yang Hanyut di Aliran BKT Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Umumkan 15 Orang Meninggal Akibat Tabrakan KA Argo Bromo Vs KRL di Bekasi
Polisi Amankan Penyiram Air Keras di Bekasi, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Kasus Firli Bahuri Jalan Di Tempat, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya
Mendadak Polisi Sidak Lapak Pedagang Pasar Minggu, AKBP Ardila Amry: Ini Tindakan Preventif Jaga Stabilitas Harga Minyakita
13 Hari Penindakan, Polri Tangkap 330 Tersangka Penyelewengan Bahan Bakar Subsidi

Berita Terkait

Saturday, 2 May 2026 - 18:39 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Pemaksaan Kesaksian Andri Yunus Sebagai Bentuk Ancaman

Saturday, 2 May 2026 - 17:41 WIB

Polisi Ungkap Pengoplosan LPG Bersubsidi di Klaten, 2 Tersangka Diamankan

Wednesday, 29 April 2026 - 19:06 WIB

Sisir Sungai 4 Jam, Tim SAR Ditpolairud PMJ Akhirnya Temukan Jasad Warga Yang Hanyut di Aliran BKT Jakarta Utara

Tuesday, 28 April 2026 - 15:47 WIB

Polisi Amankan Penyiram Air Keras di Bekasi, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Saturday, 25 April 2026 - 14:30 WIB

Kasus Firli Bahuri Jalan Di Tempat, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya

Friday, 24 April 2026 - 16:42 WIB

Mendadak Polisi Sidak Lapak Pedagang Pasar Minggu, AKBP Ardila Amry: Ini Tindakan Preventif Jaga Stabilitas Harga Minyakita

Tuesday, 21 April 2026 - 16:50 WIB

13 Hari Penindakan, Polri Tangkap 330 Tersangka Penyelewengan Bahan Bakar Subsidi

Monday, 20 April 2026 - 14:20 WIB

Sadis! Ibu Tewas Dibunuh Anak Tiri di Tangerang

Berita Terbaru