Peras Bawahan, KPK Duga SYL dan 2 Orang Dekatnya Nikmati Uang Rp 13,9 M

Thursday, 12 October 2023 - 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (ist)

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (ist)

JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait lelang jabatan dan proses pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

SYL tak sendiri, dua pejabat di Kementan yang diketahui dekat dengan SYL, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tyang sama.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, mengungkapkan, saat menjabat menjabat sebagai Mentan RI pada periode 2018-2024 SYL mengangkat KS diangkat menjadi Sekjen Kementan dan MH juga diangkat dan dilantik menduduki jabatan saat ini.

Dikatakan, selanjutnya SYL kemudian membuat kebijakan personal berkaitan adanya pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya. SYL mengunstruksikan dengan menugaskan KS dan MH melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

“Sumber uang yang dugunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di-mark up termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementan,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak didampingi Juru Bicara KPK Ali Fikri dan Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/10/2023) malam.

Johanis menjelaskan, atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Dirjen, kepala badan hingga sekretaris masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran mulai 4.000 dolar AS sampai dengan 10.000 dolar AS.

“Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan dari SYL dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing. Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL,” ujarnya.

“Sejauh ini, uang yang dinikmati SYL bersama-sama KS dan MH sejumlah sekitar Rp 13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik,” tambah Johanis.

Menurut Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri,  uang tersebut berbeda dengan temuan penyidik saat menggeledah rumah dinas Syahrul Yasin Limpo di Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Saat itu, KPK mengamankan uang Rp30 miliar dan 12 senjata api di rumah dinas tersebut.

“Uang Rp13,9 miliar hasil penyelidikan KPK menjadi bukti awal kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). “Uang Rp13,9 miliar bukti permulaaan sebagai pintu masuk proses penyidikan,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (12/10/2023).

Sementara uang puluhan miliar yang ditemukan di rumah dinas Mentan saat itu  memperkuat kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan. “Kami yakin temuan dalam penggeledahan memperkuat dugaan tindak pidana korupsi,” tegas Ali Fikri.

“Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka KS untuk 20 hari pertama terhitung 11-30 Oktober 2023 di Rutan KPK. Sedangkan tersangka SYL dan MH hari ini mengkonfirmasi tidak hadir. Untuk itu kami ingatkan agar kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK,” tegasnya.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (tom/tra)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aniaya Remaja Hingga Tewas, Kapolri Minta Oknum Brimob di Maluku Dihukum Berat
Tenteng Pistol Rakitan, Dua Begal Yang Beraksi di Jakbar Dibekuk
Diduga Akibat Dianiaya Senior, Bintara Muda Polda Sulsel Tewas
Bersih-Bersih Pantai, Ditpolairud Polda Metro Jaya Angkut 200 Kg Sampah Dari Pulau Lancang
Terkait Video Toraja, Giliran Admin Kanal YouTube Pandji Pragiwaksono Dicecar Penyidik Bareskrim
Temuan Satgas Saber Pangan, Sejumlah Komoditas Dijual di Atas HET, Kadiv Humas: Perlu Sinergi Lintas Kementerian dan Lembaga
Warga Jakarta Nggak Perlu Cemas, Tim Saber PMJ Pastikan Tak Ada Lonjakan Harga Pangan Jelang Lebaran
Kerahkan Water Treatmen Untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana di Tapteng, Titiek Soeharto Apresiasi Polri

Berita Terkait

Tuesday, 24 February 2026 - 00:14 WIB

Aniaya Remaja Hingga Tewas, Kapolri Minta Oknum Brimob di Maluku Dihukum Berat

Monday, 23 February 2026 - 23:58 WIB

Tenteng Pistol Rakitan, Dua Begal Yang Beraksi di Jakbar Dibekuk

Sunday, 22 February 2026 - 22:42 WIB

Diduga Akibat Dianiaya Senior, Bintara Muda Polda Sulsel Tewas

Thursday, 19 February 2026 - 20:28 WIB

Terkait Video Toraja, Giliran Admin Kanal YouTube Pandji Pragiwaksono Dicecar Penyidik Bareskrim

Thursday, 19 February 2026 - 15:29 WIB

Temuan Satgas Saber Pangan, Sejumlah Komoditas Dijual di Atas HET, Kadiv Humas: Perlu Sinergi Lintas Kementerian dan Lembaga

Thursday, 19 February 2026 - 14:28 WIB

Warga Jakarta Nggak Perlu Cemas, Tim Saber PMJ Pastikan Tak Ada Lonjakan Harga Pangan Jelang Lebaran

Sunday, 15 February 2026 - 15:00 WIB

Kerahkan Water Treatmen Untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana di Tapteng, Titiek Soeharto Apresiasi Polri

Sunday, 15 February 2026 - 14:43 WIB

Doakan Bencana Segera Berakhir, Kapolri-Ketua Komisi IV DPR RI Salurkan 16 Truk Bantuan Kemanusian ke Wilayah Tapteng

Berita Terbaru

Stop Narkoba

Perintah Kapolri, Segera Tes Urine Polisi Se-Indonesia

Friday, 20 Feb 2026 - 10:53 WIB