Peras Bawahan, KPK Duga SYL dan 2 Orang Dekatnya Nikmati Uang Rp 13,9 M

Kamis, 12 Oktober 2023 - 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (ist)

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (ist)

JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait lelang jabatan dan proses pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

SYL tak sendiri, dua pejabat di Kementan yang diketahui dekat dengan SYL, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tyang sama.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, mengungkapkan, saat menjabat menjabat sebagai Mentan RI pada periode 2018-2024 SYL mengangkat KS diangkat menjadi Sekjen Kementan dan MH juga diangkat dan dilantik menduduki jabatan saat ini.

Dikatakan, selanjutnya SYL kemudian membuat kebijakan personal berkaitan adanya pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya. SYL mengunstruksikan dengan menugaskan KS dan MH melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

“Sumber uang yang dugunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di-mark up termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementan,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak didampingi Juru Bicara KPK Ali Fikri dan Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/10/2023) malam.

Johanis menjelaskan, atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Dirjen, kepala badan hingga sekretaris masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran mulai 4.000 dolar AS sampai dengan 10.000 dolar AS.

“Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan dari SYL dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing. Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL,” ujarnya.

“Sejauh ini, uang yang dinikmati SYL bersama-sama KS dan MH sejumlah sekitar Rp 13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik,” tambah Johanis.

Menurut Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri,  uang tersebut berbeda dengan temuan penyidik saat menggeledah rumah dinas Syahrul Yasin Limpo di Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Saat itu, KPK mengamankan uang Rp30 miliar dan 12 senjata api di rumah dinas tersebut.

“Uang Rp13,9 miliar hasil penyelidikan KPK menjadi bukti awal kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). “Uang Rp13,9 miliar bukti permulaaan sebagai pintu masuk proses penyidikan,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (12/10/2023).

Sementara uang puluhan miliar yang ditemukan di rumah dinas Mentan saat itu  memperkuat kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan. “Kami yakin temuan dalam penggeledahan memperkuat dugaan tindak pidana korupsi,” tegas Ali Fikri.

“Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka KS untuk 20 hari pertama terhitung 11-30 Oktober 2023 di Rutan KPK. Sedangkan tersangka SYL dan MH hari ini mengkonfirmasi tidak hadir. Untuk itu kami ingatkan agar kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK,” tegasnya.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (tom/tra)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hasil Tes DNA Ridwan Kamil Bukan Ayah Kandung Anaknya, Lisa Mariana: Tanggung Jawab di Akhirat
Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Diminta Tancap Gas Atasi Kemacetaan Jakarta
Ketua ITW: Kapolda Metro Jaya Buat Terobosan Atasi Kemacetan Jakarta
Kapolri Pimpin Sertijab dan Pelantikan Pejabat Tinggi Polri
Sah! Komjen Dedi Prasetyo Jabat Wakapolri
Semarak Parade HUT RI Ke-80, Polri Akan Turunkan ‘Pasukan Ketahanan Pangan’ Hingga ‘Pasukan Majapahit’
Dua Remaja Terduga Pelaku Tawuran Di Depok Di “Dor” Polisi
Masih Menyoal Mutasi Jenderal Polri, Begini Kritik Bambang Rukminto

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 14:04 WIB

Setelah Menjadi Metro-1, Irjen Asep Edi Suheri Diharap Tertibkan Praktik Percaloan di Satpas SIM Polres Metro Bekasi Kota

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 09:50 WIB

Minta Hakim Jangan Belokkan Hukum, Said Didu: Bila Charli Dihukum Atas Perintah Oligarki, Ya Habislah Kita

Senin, 30 Juni 2025 - 16:18 WIB

Kecam Aksi Perusakan Tempat Beribadah di Sukabumi, Barikade Gus Dur Minta Kapolri Turun Tangan

Kamis, 26 Juni 2025 - 16:31 WIB

Bantah Ada Kedekatan, Hasto Kristiyanto Hanya Sekali Bertemu Dengan Harun Masiku

Minggu, 15 Juni 2025 - 17:29 WIB

Bah, Anggota DPR RI Hinca Panjaitan Anggap Statemen Rapidin Simbolon Terkait Polemik 4 Pulau Aneh

Kamis, 12 Juni 2025 - 12:09 WIB

Warga Jadi Sapi Perahan, ITW Minta Dirlantas PMJ Kombes Pol Komarudin Tertibkan Calo di Satpas SIM Bekasi Kota

Selasa, 10 Juni 2025 - 14:17 WIB

Polri Dirikan Dapur Lapangan Bantu Korban Kebakaran Kapuk Muara

Minggu, 8 Juni 2025 - 18:47 WIB

Protes Tambang Nikel Raja Empat, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Diteriaki ‘Penipu’

Berita Terbaru