KPU Dikasih Tahu PPATK Ada Transaksi Janggal Parpol Jumlahnya Ratusan Miliar Rupiah 

Sabtu, 16 Desember 2023 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA–Surat laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)  terkait temuan transaksi janggal masa kampanye Pemilu 2024 telah diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. PPTAK menyebut ada rekening bendahara partai politik (parpol) pada periode April-Oktober 2023 terjadi trasaksi, baik uang masuk mau pun keluar dalam jumlah ratusan miliar rupiah.

Menurut Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, surat dari PPATK  telah diterima pihaknya pada 12 Desember 2023. Surat dalam bentuk hardcopy itu dikirim oleh Kepala PPATK tentang Kesiapan dalam menjaga Pemilihan Umum/Pemilihan Kepala Daerah yang mendukung integrasi bangsa tertanggal 8 Desember 2023.

“PPTAK dalam suratnya ke KPU menjelaskan ada rekening bendahara parpol pada periode April-Oktober 2023 terjadi transaksi uang ratusan miliar rupiah,” kata Idham kepada wartawan, Sabtu (16/12/2023).

Transaksi keuangan itu lanjut Idham berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia. Namun PPATK kata Idham tidak merinci sumber dana dan penerima transaksi keuangan tersebut.

Sebab, data yang diberikan PPATK kepada KPU hanya dalam bentuk data global. “Berupa jumlah total data transaksi keuangan perbankan, tidak secara rinci,” tutur Idham.

Dikataka Idham, pihaknya tidak bisa memberikan komentar lebih lanjut terkait masalah tersebut. Namun, dia berjanji dalam rapat dengan peserta Pemilu, pihaknya akan mengingatkan kembali tentang batasan dana kampanye.

Partai peserta pemilu juga akan dingatkan masalah batasan maksimal sumbangan dana kampanye dan pelarangan menerima sumbangan dana kampanye dari sumber-sumber yang dilarang sesuai peraturan perudang-undangan yang berlaku. 

Jika larangan ini dilanggar oleh peserta pemilu, sudah pasti akan terkena sanksi pidana Pemilu. 

Dijelaskan Idham, PPATK juga melakukan pemantauan atas ratusan SDB (Safe Deposit Box) periode Januari 2022 hingga 30 September 2023, di Bank Swasta maupun BUMN. PPATK khawatir adanya penggunaan dana dari SDB untuk dana kampanye yang tidak sesuai aturan.

Sebab, penggunaan uang tunai yang diambil dări SDB bisa saja menjadi sumber dana kampanye yang tidak sesuai ketentuan jika KPU tidak melakukan pelarangan. KPU akan menggencarkan sosialisasi masalah aturan penggunaan dana kampanye.(Tom/Tra)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Beri Penghargaan Kepada 32 Personel, Kapolda Babel: Saya Sering Beri Reward Dengan Mengajak Anggota Makan Bersama
Kapolri Tegaskan Aktivitas Masyarakat Harus Terbebas Dari Aksi Premanisme
Pernah Diperiksa Bareskrim Polri, Budi Arie Sebut Soal Judol “Lagu Lama, Kaset Rusak”
Gerbong Polri Bergerak Lagi, Kapolda NTT Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga Bergeser ke Lemdiklat
Polda Jateng Tangkap Empat Oknum Anggota GRIB Jaya Perusak Aset KAI
Bantah Terima Uang Dari Mafia Judol, Budi Arie Siap Diperiksa
Disebut Bosnnya Budi Arie Terima Aliran Uang Judol 50 Persen, Sekjen Projo: Itu Framing Jahat
Nah Loh, Budi Arie Disebut Kantongi 50 Persen Komisi Pengamanan Situs Judol

Berita Terkait

Kamis, 29 Mei 2025 - 19:27 WIB

Polda Kalteng Akan Tindak Tegas Oknum Yang Bantu Istri Edarkan Narkoba

Selasa, 27 Mei 2025 - 14:31 WIB

Dewi Astuti, Buron di Balik Penangkapan Dua Ton Sabu

Selasa, 27 Mei 2025 - 13:36 WIB

BNN Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Sabu di Kepri

Jumat, 23 Mei 2025 - 19:47 WIB

Peringatan HUT Kalteng ke-68, Kapolda Terima Penghargaan dari Gubernur Atas Pengungkapan Narkoba di Wilayah Lamandau

Minggu, 18 Mei 2025 - 15:00 WIB

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu Modus Bungkus Kopi

Selasa, 13 Mei 2025 - 17:38 WIB

Wow, BNN Perkirakan Nilai Transaksi Narkoba Capai Rp524 Triliun Per Tahun

Kamis, 8 Mei 2025 - 16:27 WIB

Seminggu, Polda Metro Jaya Tangkap 100 Orang Terkait Kasus Narkoba

Kamis, 8 Mei 2025 - 16:17 WIB

Kajati Jakarta: 30 Bandar Narkoba Dituntut Hukuman Mati

Berita Terbaru