JAKARTA–Seorang perempuan muda berinisial JI ditangkap penyidik Reskrim Polres Jakarta Selatan. Wanita itu diduga mengeksploitasi anak di bawah umur berinisial ACA (17).
Tersangka JL yang diduga sebagai muncikari diciduk di sebuah rumah di kawasan Jakarta Selatan. Wanita muda itu menjual anak di bawah umur kepada pria hidung belang kini terancam hukuman 15 tahun penjara.
Awalnya tersangka kenal dengan korban melalui teman ke teman lalu menawarkan korban untuk melakukan hubungan seksual pada tamunya. “Kami melakukan pengungkapan perkara eksploitasi seksual terhadap anak,” kata Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan, Selasa (10/10/2023).
Tersangka diketahui sudah dua kali menawarkan korban kepada tamu kemudian direkam dan akhirnya beredar di situs porno. Pihak keluarga ACA mengetahui video anaknya sehingga melaporkan kasusnya ke polisi.
Tersangka dijerat undang-undang Perlindungan Anak terkait eksploitasi seksual terhadap anak dan juga tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian kini tengah memburu warga negara asing (WNA) berinisial N yang merekam video mesum itu di situs porno.
Polisi masih mendalami apakah yang mengunggah dan menyebarluaskan video mesum korban ke situs-situs porno, apakah N ataukah bukan. Dari hasil pendalaman, N merupakan tamu korban dan merekam video korban saat berhubungan intim.
Hasil pengusutan diketahui bahwa WNA berinisial N yang menyebar video itu. Jika benar N akan dikenakan Undang-Undang ITE. Namun, sejauh ini keberadaan N masih DPO. (tom/tra)