JAKARTA–Kematian Brigadir Setya Herlambang anggota pengawal pribadi (walpri) Kapolda Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) Irjen Daniel Adityajaya masih menjadi pembicaraan banyak pihak. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah perintahkan usut tuntas kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Kaltara menyatakan, Brigadir Herlambang tewas akibat tertembak saat sedang membersihkan senjata. Hasil otopsi menyebutkan, Brigadir Herlambang tewas akibat dada kiri ditembus peluru hingga kebelakang.
Banyak pihak mendesak kasus tewasnya Brigadir Herlambang harus diusut tuntas dan transparan. Korban ditemukan tewas bersimbah darah di dalam kamar rumah dinas Kapolda Kaltara pada Jumat (22/9/2023).
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan bagi saksi atau siapa pun yang memiliki informasi yang valid terkait kematian Brigadir Herlambang.
Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution menyatakan, lembaganya siap memberikan perlindungan bagi siapa pun yang memiliki keterangan dan informasi ihwal kasus tewasnya Herlambang yang masih misteri itu. “LPSK menjamin kerahasiaan dan keamanan semua pihak yang memilki informasi tekait kasus itu,” kata Maneger Nasution,” Rabu (27/9/2023).
Pihak LPSK menyambut baik perintah Kapolri Listyo Sigit untuk mengungkap kasus tewasnya Brigadir Hetlambang secara terang benderang. “Kami menyambut baik perintah Kapolri atas kasus itu, apalagi jika melibatkan lembaga-lembaga pengawas seperti Kompolnas dan pihak-pihak lain yang diyakini independensinya,” ujar Maneger.
Mayat korban telah diserahkan ke keluarga dan telah dimakamkan di Desa Sumber Agung RT01/RW04, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah pada Sabtu 23 September 2023.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyatakan kasus meninggalnya SH bukan dilatarbelakangi kelalaian. Sugeng meyakini SH kehilangan nyawa karena tindakannya sendiri.
“Diduga kuat menjadi korban tindakan bunuh diri. IPW dapat informasi tembakan tersebut diarahkan langsung ke dada kiri dengan senjata tersebut menggunakan satu peluru,” kata Sugeng kepada Republika, Ahad (24/9/2023).
Sugeng tak sepakat kalau kasus ini disebut kelalaian SH. Sugeng lantas meminta polisi menginvestigasi alasan yang menyebabkan SH bunuh diri.
“Bukan kelalaian. Karena itu mengapa Brigpol SH bunuh diri harus didalami. Tindakan bunuh diri ini harus diteliti latar belakangnya. Kenapa bunuh diri?” kata Sugeng.
Sugeng mendorong Polri sebaiknya mengambil pelajaran dari kasus ini. Sugeng meminta internal Polri memperhatikan tingkat stres dan masalah yang dialami anggota polisi. Sehingga mereka tak perlu bunuh diri atas masalah-masalah itu.
“Agar ke depan menjadi pertimbangan pimpinan Polri problematik-problematik yang dialami oleh anggota Polri jangan sampai bunuh diri,” ujar Sugeng.
Sugeng juga merasa kasus SH merupakan pukulan bagi korps Bhayangkara agar lebih serius berbenah. “Karena ini kerugian buat institusi Polri,” katanya. (tom/tra)