Mantan Penyidik KPK Menilai, Sikap Firli Yang Tidak Memenuhi Panggilan Polda Metro Jaya Memalukan.

Monday, 23 October 2023 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPK Firli Bahuri (foto : Ist)

Ketua KPK Firli Bahuri (foto : Ist)

JAKARTA–Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak harus bertanggung jawab untuk membawa Firli Bahuri guna diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Sebab, jika Firli mangkir lagi dari panggilan Polda Metro Jaya, KPK bisa dianggap telah mempermalukan lembaga penegak hukum.

Hal itu dikatakan mantan penyidik KPK juga Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap terkait mangkirnya Firli dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya. “Mangkirnya Firli Bahuri selaku Ketua KPK dari panggilan penyidik sangat memalukan. Seharusnya sebagai lembaga penegak hukum patuh hukum,” ujar Yudi dalam keterangannya, Senin (23/10/2023).

Apalagi tidakhadiran Firli disampaikan ke publik oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, bukan Firli Bahuri sendiri. Kata Yudi, pimpinan KPK seharusnya bukan cuma menyampaikan ketidakhadiran Firli dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya, tetapi harus juga kooperatif untuk menghadirkan Firli ke Polda Metro.

Tujuannya lanjut Yudi Purnomo agar Firli Bahuri tidak mangkir lagi pada panggilan kedua, Selasa (24/10/2023)) besok. Surat panggilan kedua sudah dikirimkan dan sudah diumumkan kepada publik.

Dikatakan Yudi lagi, Firli tidak ada alasan lagi untuk mangkir dari panggikan penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Ditegaskan Yudi Purnomo Harahap, jika Firli mangkir lagi, sesuai aturan KUHAP penyidik bisa langsung membawa paksa Firli Bahuri dimanapun posisinya berada.

Yudi membeberkan pengalamannya ketika dahulu menjadi penyidik KPK saat mengusut kasus korupsi di suatu lembaga negara.

Sebagai mantan penyidik KPK, Yudi mengingatkan bahwa siapapun yang merintangi upaya penyidikan bisa dikenakan pidana sesuai pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun.

Yudi berharap semua pihak kooperatif agar penuntasan kasus tersebut cepat tuntas sebagai bagian upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.(tra/tom)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rekruitmen Akpol 2026 Dibuka, Polda Metro Jaya Pastikan Tidak Ada Jalur Khusus
Perkuat Keamanan di Maluku Utara dan Papua Tengah, Polri Kerahkan Ratusan Personel
Sempat Sembunyi 2 Minggu, Sopir Taksi Online Cabuli Penumpang di Jakpus Diringkus di Depok
Dalami Strategi Kumunikasi Publik, PPATK Berguru ke Humas Polda Metro Jaya
Bos Mafia asal Skotlandia Yang Jadi Buronan Interpol Dibekuk di Bali
KontraS Kecewa Berat, Polda Metro Limpahkan Kasus Andrie Yunus ke Puspom TNI
Pelaku Mutilasi Karyawan Ayam Geprek di Bekasi Ternyata Rekan Korban, Potongan Tubuh Ditaruh di Freezer
Amsal Sitepu Mengaku Sempat Diintimidasi, Ada Oknum Jaksa Minta Tak Buat Konten Proses Hukum di Persidangan

Berita Terkait

Tuesday, 7 April 2026 - 17:09 WIB

NCB Interpol Polri Tangkap Gembong Narkoba “The Doctor” Jaringan Eks Kapolres Bima di Malaysia

Friday, 20 March 2026 - 18:39 WIB

Sembunyikan Sabu 26,7 Kg di Ban Serap, Bandar Narkoba Jaringan Medan-Jakarta Dibekuk di Bogor

Thursday, 5 March 2026 - 20:57 WIB

Kantongi 2000 Butir Pil Ekstasi, Pria Muda Berstatus Pelajar Ditangkap di Cililitan Jaktim

Wednesday, 4 March 2026 - 12:23 WIB

Pemilik 102 Gram Sabu di Jakbar Diringkus, Kanit Ditresnarkoba Polda Metro AKP Rumangga: Kami Akan Kejar Bandarnya

Monday, 2 March 2026 - 16:38 WIB

Polri Buru Ko Andre Alias “The Doctor”, Pemasok Sabu ke Koko Erwin

Tuesday, 24 February 2026 - 20:23 WIB

Mendadak Tes Urine, 77 Personil Polres Jakbar Yang Diperiksa Dinyatakan Negatif Narkoba

Friday, 20 February 2026 - 10:53 WIB

Perintah Kapolri, Segera Tes Urine Polisi Se-Indonesia

Sunday, 15 February 2026 - 22:11 WIB

Polri Tegaskan Tak Ada Toleransi Terhadap Tersangka Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota

Berita Terbaru