Mantan Penyidik KPK Menilai, Sikap Firli Yang Tidak Memenuhi Panggilan Polda Metro Jaya Memalukan.

Monday, 23 October 2023 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPK Firli Bahuri (foto : Ist)

Ketua KPK Firli Bahuri (foto : Ist)

JAKARTA–Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak harus bertanggung jawab untuk membawa Firli Bahuri guna diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Sebab, jika Firli mangkir lagi dari panggilan Polda Metro Jaya, KPK bisa dianggap telah mempermalukan lembaga penegak hukum.

Hal itu dikatakan mantan penyidik KPK juga Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap terkait mangkirnya Firli dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya. “Mangkirnya Firli Bahuri selaku Ketua KPK dari panggilan penyidik sangat memalukan. Seharusnya sebagai lembaga penegak hukum patuh hukum,” ujar Yudi dalam keterangannya, Senin (23/10/2023).

Apalagi tidakhadiran Firli disampaikan ke publik oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, bukan Firli Bahuri sendiri. Kata Yudi, pimpinan KPK seharusnya bukan cuma menyampaikan ketidakhadiran Firli dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya, tetapi harus juga kooperatif untuk menghadirkan Firli ke Polda Metro.

Tujuannya lanjut Yudi Purnomo agar Firli Bahuri tidak mangkir lagi pada panggilan kedua, Selasa (24/10/2023)) besok. Surat panggilan kedua sudah dikirimkan dan sudah diumumkan kepada publik.

Dikatakan Yudi lagi, Firli tidak ada alasan lagi untuk mangkir dari panggikan penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Ditegaskan Yudi Purnomo Harahap, jika Firli mangkir lagi, sesuai aturan KUHAP penyidik bisa langsung membawa paksa Firli Bahuri dimanapun posisinya berada.

Yudi membeberkan pengalamannya ketika dahulu menjadi penyidik KPK saat mengusut kasus korupsi di suatu lembaga negara.

Sebagai mantan penyidik KPK, Yudi mengingatkan bahwa siapapun yang merintangi upaya penyidikan bisa dikenakan pidana sesuai pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun.

Yudi berharap semua pihak kooperatif agar penuntasan kasus tersebut cepat tuntas sebagai bagian upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.(tra/tom)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aniaya Remaja Hingga Tewas, Kapolri Minta Oknum Brimob di Maluku Dihukum Berat
Tenteng Pistol Rakitan, Dua Begal Yang Beraksi di Jakbar Dibekuk
Diduga Akibat Dianiaya Senior, Bintara Muda Polda Sulsel Tewas
Bersih-Bersih Pantai, Ditpolairud Polda Metro Jaya Angkut 200 Kg Sampah Dari Pulau Lancang
Terkait Video Toraja, Giliran Admin Kanal YouTube Pandji Pragiwaksono Dicecar Penyidik Bareskrim
Temuan Satgas Saber Pangan, Sejumlah Komoditas Dijual di Atas HET, Kadiv Humas: Perlu Sinergi Lintas Kementerian dan Lembaga
Warga Jakarta Nggak Perlu Cemas, Tim Saber PMJ Pastikan Tak Ada Lonjakan Harga Pangan Jelang Lebaran
Kerahkan Water Treatmen Untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana di Tapteng, Titiek Soeharto Apresiasi Polri

Berita Terkait

Tuesday, 24 February 2026 - 00:14 WIB

Aniaya Remaja Hingga Tewas, Kapolri Minta Oknum Brimob di Maluku Dihukum Berat

Monday, 23 February 2026 - 23:58 WIB

Tenteng Pistol Rakitan, Dua Begal Yang Beraksi di Jakbar Dibekuk

Sunday, 22 February 2026 - 22:42 WIB

Diduga Akibat Dianiaya Senior, Bintara Muda Polda Sulsel Tewas

Thursday, 19 February 2026 - 20:28 WIB

Terkait Video Toraja, Giliran Admin Kanal YouTube Pandji Pragiwaksono Dicecar Penyidik Bareskrim

Thursday, 19 February 2026 - 15:29 WIB

Temuan Satgas Saber Pangan, Sejumlah Komoditas Dijual di Atas HET, Kadiv Humas: Perlu Sinergi Lintas Kementerian dan Lembaga

Thursday, 19 February 2026 - 14:28 WIB

Warga Jakarta Nggak Perlu Cemas, Tim Saber PMJ Pastikan Tak Ada Lonjakan Harga Pangan Jelang Lebaran

Sunday, 15 February 2026 - 15:00 WIB

Kerahkan Water Treatmen Untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana di Tapteng, Titiek Soeharto Apresiasi Polri

Sunday, 15 February 2026 - 14:43 WIB

Doakan Bencana Segera Berakhir, Kapolri-Ketua Komisi IV DPR RI Salurkan 16 Truk Bantuan Kemanusian ke Wilayah Tapteng

Berita Terbaru

Stop Narkoba

Perintah Kapolri, Segera Tes Urine Polisi Se-Indonesia

Friday, 20 Feb 2026 - 10:53 WIB