Mantan Penyidik KPK Menilai, Sikap Firli Yang Tidak Memenuhi Panggilan Polda Metro Jaya Memalukan.

Monday, 23 October 2023 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPK Firli Bahuri (foto : Ist)

Ketua KPK Firli Bahuri (foto : Ist)

JAKARTA–Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak harus bertanggung jawab untuk membawa Firli Bahuri guna diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Sebab, jika Firli mangkir lagi dari panggilan Polda Metro Jaya, KPK bisa dianggap telah mempermalukan lembaga penegak hukum.

Hal itu dikatakan mantan penyidik KPK juga Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap terkait mangkirnya Firli dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya. “Mangkirnya Firli Bahuri selaku Ketua KPK dari panggilan penyidik sangat memalukan. Seharusnya sebagai lembaga penegak hukum patuh hukum,” ujar Yudi dalam keterangannya, Senin (23/10/2023).

Apalagi tidakhadiran Firli disampaikan ke publik oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, bukan Firli Bahuri sendiri. Kata Yudi, pimpinan KPK seharusnya bukan cuma menyampaikan ketidakhadiran Firli dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya, tetapi harus juga kooperatif untuk menghadirkan Firli ke Polda Metro.

Tujuannya lanjut Yudi Purnomo agar Firli Bahuri tidak mangkir lagi pada panggilan kedua, Selasa (24/10/2023)) besok. Surat panggilan kedua sudah dikirimkan dan sudah diumumkan kepada publik.

Dikatakan Yudi lagi, Firli tidak ada alasan lagi untuk mangkir dari panggikan penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Ditegaskan Yudi Purnomo Harahap, jika Firli mangkir lagi, sesuai aturan KUHAP penyidik bisa langsung membawa paksa Firli Bahuri dimanapun posisinya berada.

Yudi membeberkan pengalamannya ketika dahulu menjadi penyidik KPK saat mengusut kasus korupsi di suatu lembaga negara.

Sebagai mantan penyidik KPK, Yudi mengingatkan bahwa siapapun yang merintangi upaya penyidikan bisa dikenakan pidana sesuai pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun.

Yudi berharap semua pihak kooperatif agar penuntasan kasus tersebut cepat tuntas sebagai bagian upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.(tra/tom)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Koalisi Sipil: Penyidik TNI dalam RUU KKS Ancaman Terhadap Demokrasi dan Negara Hukum
Sebut Perusuh Demo Agustus “They Are Evil”, Imparsial: Presiden Gagal Memahami Penyebab Demonstrasi
Pesan Kalemdikpol Polri: Jadilah Polisi “Rakyat” Yang Mengedepankan Hati Nurani
Polisi Tangkap MF alias P Terkait Unras Anarkis di Kediri, YLBHI Protes
Kedepankan Pendekatan Humanis, Kapolda Metro Buktikan Polri Mampu Amankan Aksi Demo Tani Dengan Baik
Pentungan Berganti Tumpeng, Aksi Demo Hari Tani Nasional Di Jakarta Berjalan Damai
Kawal Demo Hari Tani Nasional, Kapolda Metro Buktikan Polri Mampu Menjaga Unras Dengan Baik
Tak Ada Pentungan, Polisi Bawa Air Mineral dan Roti ke Tengah Aksi Buruh di DPR RI

Berita Terkait

Saturday, 4 October 2025 - 05:10 WIB

Koalisi Sipil: Penyidik TNI dalam RUU KKS Ancaman Terhadap Demokrasi dan Negara Hukum

Tuesday, 30 September 2025 - 18:10 WIB

Sebut Perusuh Demo Agustus “They Are Evil”, Imparsial: Presiden Gagal Memahami Penyebab Demonstrasi

Tuesday, 30 September 2025 - 16:35 WIB

Pesan Kalemdikpol Polri: Jadilah Polisi “Rakyat” Yang Mengedepankan Hati Nurani

Wednesday, 24 September 2025 - 13:38 WIB

Kedepankan Pendekatan Humanis, Kapolda Metro Buktikan Polri Mampu Amankan Aksi Demo Tani Dengan Baik

Wednesday, 24 September 2025 - 12:53 WIB

Pentungan Berganti Tumpeng, Aksi Demo Hari Tani Nasional Di Jakarta Berjalan Damai

Wednesday, 24 September 2025 - 12:32 WIB

Kawal Demo Hari Tani Nasional, Kapolda Metro Buktikan Polri Mampu Menjaga Unras Dengan Baik

Monday, 22 September 2025 - 19:16 WIB

Tak Ada Pentungan, Polisi Bawa Air Mineral dan Roti ke Tengah Aksi Buruh di DPR RI

Sunday, 21 September 2025 - 22:23 WIB

Pastikan Warga Aman dan Nyaman, 50 Personel Gabungan Sisir Titik Rawan di Wilayah Jakarta Selatan

Berita Terbaru