Mantan Penyidik KPK Menilai, Sikap Firli Yang Tidak Memenuhi Panggilan Polda Metro Jaya Memalukan.

Senin, 23 Oktober 2023 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPK Firli Bahuri (foto : Ist)

Ketua KPK Firli Bahuri (foto : Ist)

JAKARTA–Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak harus bertanggung jawab untuk membawa Firli Bahuri guna diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Sebab, jika Firli mangkir lagi dari panggilan Polda Metro Jaya, KPK bisa dianggap telah mempermalukan lembaga penegak hukum.

Hal itu dikatakan mantan penyidik KPK juga Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap terkait mangkirnya Firli dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya. “Mangkirnya Firli Bahuri selaku Ketua KPK dari panggilan penyidik sangat memalukan. Seharusnya sebagai lembaga penegak hukum patuh hukum,” ujar Yudi dalam keterangannya, Senin (23/10/2023).

Apalagi tidakhadiran Firli disampaikan ke publik oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, bukan Firli Bahuri sendiri. Kata Yudi, pimpinan KPK seharusnya bukan cuma menyampaikan ketidakhadiran Firli dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya, tetapi harus juga kooperatif untuk menghadirkan Firli ke Polda Metro.

Tujuannya lanjut Yudi Purnomo agar Firli Bahuri tidak mangkir lagi pada panggilan kedua, Selasa (24/10/2023)) besok. Surat panggilan kedua sudah dikirimkan dan sudah diumumkan kepada publik.

Dikatakan Yudi lagi, Firli tidak ada alasan lagi untuk mangkir dari panggikan penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Ditegaskan Yudi Purnomo Harahap, jika Firli mangkir lagi, sesuai aturan KUHAP penyidik bisa langsung membawa paksa Firli Bahuri dimanapun posisinya berada.

Yudi membeberkan pengalamannya ketika dahulu menjadi penyidik KPK saat mengusut kasus korupsi di suatu lembaga negara.

Sebagai mantan penyidik KPK, Yudi mengingatkan bahwa siapapun yang merintangi upaya penyidikan bisa dikenakan pidana sesuai pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun.

Yudi berharap semua pihak kooperatif agar penuntasan kasus tersebut cepat tuntas sebagai bagian upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.(tra/tom)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mutasi Polri, Karyoto Jadi Kabaharkam, Fadil Imran Jadi Astamops
Komjen Pol Dedi Prasetyo jadi Wakapolri
Pantau Pengibaran Bendera One Piece, Kapolres Jakarta Pusat Ambil Langkah Edukatif Persuasif
Personil TNI dan Polri Mau Dilibatkan Cegah Sindikat Narkoba Jaringan Lapas
Gelorakan Semangat Nasionalisme, Brimob Polda Metro Jaya Bagikan 5000 Bendera Merah Putih
Polda Banten Bakal Tindak Tegas Pengibar Bendera One Piece Saat Peringatan HUT RI ke-80
Merespon Kesimpulan Polisi, Keluarga Diplomat Tidak Percaya Arya Daru Bunuh Diri
Ungkap Misteri Kematian Diplomat Kemlu, Polda Metro Jaya Cermati Rekaman CCTV di 20 Titik

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 20:54 WIB

Mutasi Polri, Karyoto Jadi Kabaharkam, Fadil Imran Jadi Astamops

Selasa, 5 Agustus 2025 - 20:43 WIB

Komjen Pol Dedi Prasetyo jadi Wakapolri

Senin, 4 Agustus 2025 - 19:21 WIB

Pantau Pengibaran Bendera One Piece, Kapolres Jakarta Pusat Ambil Langkah Edukatif Persuasif

Senin, 4 Agustus 2025 - 19:03 WIB

Personil TNI dan Polri Mau Dilibatkan Cegah Sindikat Narkoba Jaringan Lapas

Senin, 4 Agustus 2025 - 18:40 WIB

Gelorakan Semangat Nasionalisme, Brimob Polda Metro Jaya Bagikan 5000 Bendera Merah Putih

Rabu, 30 Juli 2025 - 01:51 WIB

Merespon Kesimpulan Polisi, Keluarga Diplomat Tidak Percaya Arya Daru Bunuh Diri

Kamis, 24 Juli 2025 - 17:54 WIB

Ungkap Misteri Kematian Diplomat Kemlu, Polda Metro Jaya Cermati Rekaman CCTV di 20 Titik

Rabu, 23 Juli 2025 - 21:02 WIB

Berjibaku Gagalkan Aksi Pencurian, Dua Warga Depok Dapat Penghargaan

Berita Terbaru

Komjen Pol. Dedi Prasetyo

Kabar

Komjen Pol Dedi Prasetyo jadi Wakapolri

Selasa, 5 Agu 2025 - 20:43 WIB