MK Tolak Gugatan Usia Minimal Capres-Cawapres 35 Tahun

Monday, 16 October 2023 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ist

ist

JAKARTA—Mahkamah Konstitusi(MK)akhirnya menolak uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Gugatan uji materil teregister nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dalamngugtannya meminta agar MK mengubah batas usia capres dn cawapres menjadi 35 tahun dari yang semula 40 tahun.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Anwar menyatakan , Mahkamah berwenang mengadili permohonan a Quo. Para Pemohon memilki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Namun pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Pemohon melalui Francine Widjojo dalm gugatannya menyatakan, batas minimal syarat umur untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden pada norma tersebut dinyatakan jelas yakni 40 tahun.

Para pemohon saat ini berusia 35 tahun sehingga setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur 35 tahun. Norma ini menurut para pemohon bertentangan dengan moralitas dan rasionalitas karena menimbulkan bibit-bibit diskriminasi sebagaimana termuat dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.

Para Pemohon meminta Mahkamah menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Kata pemohon materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun.”Namun MK memolak permohonan pemohon dan batas minimal usian capres dan cawapres tetap 40 tahun. (tra/tom)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kerja Bakti Bersih-Bersih Jakarta, Polda Metro Jaya Kerahkan Ribuan Personel
Imparsial Sebut Problem Polri Bukan Wacana di Bawah Kementerian, tapi Fungsi Kompolnas dan DPR yang Ompong
Suasana Haru Pemakaman Eyang Meriyati Hoegeng di Bogor, Kapolri: Beliau Jadi Inspirasi dan Semangat Keluarga Besar Polri
Gelar OKJ 2026, Ditlantas PMJ Membangun Budaya Tertib Berlalu Lintas Dari Sekolah
Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2026, Wakapolda Brigjen Pol Dekananto: Bukan Mencari Kesalahan Tapi Membangun Budaya Tertib Berlalu Lintas
Red Notice Disebar, Polri Klaim Keberadaan Buronan Kakap Rizal Chalid Sudah Terpetakan
Patroli Malam Brimob Temukan Sajam dan Gagalkan Tawuran di Jaktim
Mantan Kapolri Jenderal (Purn) BHD Tegaskan, PP Polri Tegak Lurus Terhadap Almamater

Berita Terkait

Sunday, 8 February 2026 - 15:36 WIB

Kerja Bakti Bersih-Bersih Jakarta, Polda Metro Jaya Kerahkan Ribuan Personel

Sunday, 8 February 2026 - 15:23 WIB

Imparsial Sebut Problem Polri Bukan Wacana di Bawah Kementerian, tapi Fungsi Kompolnas dan DPR yang Ompong

Wednesday, 4 February 2026 - 14:34 WIB

Suasana Haru Pemakaman Eyang Meriyati Hoegeng di Bogor, Kapolri: Beliau Jadi Inspirasi dan Semangat Keluarga Besar Polri

Monday, 2 February 2026 - 15:35 WIB

Gelar OKJ 2026, Ditlantas PMJ Membangun Budaya Tertib Berlalu Lintas Dari Sekolah

Sunday, 1 February 2026 - 19:26 WIB

Red Notice Disebar, Polri Klaim Keberadaan Buronan Kakap Rizal Chalid Sudah Terpetakan

Sunday, 1 February 2026 - 19:14 WIB

Patroli Malam Brimob Temukan Sajam dan Gagalkan Tawuran di Jaktim

Friday, 30 January 2026 - 00:20 WIB

Mantan Kapolri Jenderal (Purn) BHD Tegaskan, PP Polri Tegak Lurus Terhadap Almamater

Thursday, 29 January 2026 - 21:55 WIB

Buka Pelatihan Komunikasi Sosial, Kapolda Ingatkan Personil Jangan Menyakiti Hati Masyarakat

Berita Terbaru