Nah Loh, Dua Artis Yang Jadi Aktor Film Dewasa “Kramat Tunggak” Dipanggil Polisi

Selasa, 12 September 2023 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (foto : Ist)

Ilustrasi (foto : Ist)

JAKARTA–Diduga terlibat sebagai aktor dalam produksi film porno lokal, di wilayah Jakarta Selatan dua selegram akan dipanggil polisi. Selegram berinisial SKE dan pekan ini akan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ)

Keduanya diperiksa sebagai saksi karena diduga berperan dalam salah satu film yang berjudul Kramat Tunggak. “Minggu ini, SKE dan VV diperiksa,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (11/9/2023).

Sejauh ini belum disebutkan apakah film berjudul Kramat Tunggak termasuk film porno lokal yang diproduksi rumah produksi lokal Jakarta Selatan atau tidak. Pihak penyidik belum bisa memastikan apakah keduanya akan memenuhi panggilan penyidik.

Dirreskrimsus Kombes Ade Safri sebelumnya mengatakan,  para pemeran yang terlibat dalam film porno lokal produksi rumah produksi di Jakarta Selatan terdiri dari artis, selebgram hingga model.

‘Latar belakang dari pemeran wanita di sini mulai dari artis, foto model, maupun selebgram,” tegas Kombes  Ade Safri Simanjuntak.

Terungkapnya kasus film porno produksi lokal berawal dari laporan polisi tipe A yang dibuat oleh tim siber dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tertanggal 21 Juli 2023. Flm hasil produksi tersebut disebarluaskan dan ditransmisikan di tiga website yang berbeda.

Polisi telah mengamankan lima orang yang diduga terlibat dan kelimanya kini resmi ditahan. Mereka adalah, I selaku sutradara, JAAS sebagai kameramen, AIS sebagai editor film; AT sebagai penata suara dan SE sebagai sekretaris.

Selain mengamankan lima orang tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni satu set alat syuting berupa kamera, tripod, lensa, speaker, lima hardisk, satu flashdisk, lima handphone, dua laptop, komputer dan dua TV.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolri Lapor Capaian Desk Berantas Narkoba Ke Presiden, Selamatkan 10 Juta Jiwa
Presiden Prabowo Hadiri Apel Kasatwil Polri, Kapolri: Ini Suatu Kehormatan
Doakan Kesehatan Presiden, Kapolri Siap Dukung Penuh Misi Asta Cita Pemerintahan Prabowo-Gibran
Amankan Masa Rekapitulasi Suara Pilkada 2024, Polda Metro Kerahkan 800 Personil
Kapolda Babel Irjen Hendro Pandowo : “Alhamdulillah, Pilkada Berjalan Aman dan Damai”
Jakarta Kondusif Usai Pilkada, Polda Metro Jaya Tetap Siaga 24 Jam Sehari
Tak Lupa Awasi Distribusi Pupuk Bersubsidi, Kapolri-Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan di Jawa Tengah
Jaga Semangat Persatuan Jelang Pilkada, Kapolri Harap Bali Pertahankan Indeks Persepsi Demokrasi

Berita Terkait

Kamis, 5 Desember 2024 - 21:52 WIB

Kapolri Sigit Tegaskan, Bandar Narkoba Bakal Dikurung di Sel Pengamanan Super Maksimum

Sabtu, 23 November 2024 - 11:43 WIB

Bulan November, Jajaran Polda Babel Berhasil Ungkap 20 Kasus Peredaran Narkoba

Selasa, 19 November 2024 - 17:40 WIB

Pertama Kali, Polri Bongkar Laboratorium Hashish Di Bali, Barang Bukti Rp 1,5 Triliun

Jumat, 15 November 2024 - 10:19 WIB

Napi Bobol Rutan Salemba, INW : Ada Perencanaan Matang Melibatkan Oknum dan Sindikat Narkoba

Selasa, 29 Oktober 2024 - 14:25 WIB

Gawat, Obat Berbahaya Tramadol Dijual Bebas di Jakarta, INW Desak Kapolda Metro dan Pj Gubernur Turun Tangan

Selasa, 29 Oktober 2024 - 14:17 WIB

Kapolri Perintahkan Jajaran Berantas Narkoba dan Judi Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 16:06 WIB

Gagalkan Peredaran 49,8 Kg Sabu, Kapolres Jakpus: 158.188.800 Jiwa Terselamatkan Dari Penyalahgunaan Narkoba.

Minggu, 28 April 2024 - 23:46 WIB

Ditangkap Untuk Kelima Kalinya, Aktor Rio Refain Belum Bebas Dari Jeratan Narkoba

Berita Terbaru