Pelaku Pengancaman akan Tembak Capres  Anies Baswedan Ditangkap Tim Siber Polri 

Saturday, 13 January 2024 - 21:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA–Tim gabungan Siber Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur menangkap pemilik akun TikTok @calonistri71600 berinisial AWK (23) yang mengancam akan menembak calon presiden (Capres) Anies Baswedan  ditangkap. Pelaku diciduk tim Siber di tempat tinggalnya wilayah Jember pada Sabtu (13/1/2024) pagi.

Pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. “Pelaku telah mencuitkan ancaman di media sosial akan menembak terhadap salah satu pasangan calon sudah ditangkap di Jember tadi pagi,” kata Kepala Divisi Humas (Kadiv Humas) Polri Irjen Shandi Nugroho, Sabu (13/1/2024).

Jajaran Siber Bareskrim dan Polda Jawa Timur menurut Irjen Shandi hingga kini masih melakukan pendalaman terhadap pelaku, baik motifnya mau pun latar belakangnya.

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku AWK mengakui sebagai pemilik akun TikTok yang membuat cuitan bernada ancaman terhadap calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan. “Mohon sabar dan mohon waktu, saat ini tim tengah mendalami baik motif dan hal lainnya,” ujar Irjen Shandi.

Namun dipastikan, pelaku tidak terafiliasi sebagai pendukung pasangan capres atau partai politik lainnya. Dari tangan pelaku, penyidik menyita barang bukti berupa alat yang digunakan pelaku untuk membuat cuitan pengancaman. 

Polisi tidak menemukan adanya senjata saat dilakukan penangkapan pelaku. Pelaku diancam dengan Pasal 29 UU ITE, dengan ancaman 4 tahun pidana penjara.(Tom/Tra)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolda Ajak Potmas Jadikan Jakarta Rumah Besar Yang Damai Penuh Cinta
KPAI Apresiasi Langkah Luar Biasa Polri Ungkap Rekrutmen Anak oleh Jaringan Terorisme
Hindari Multitafsir Putusan MK, Polri Akan Lakukan Koordinasi Lintas Lembaga
Tindaklanjuti Putusan MK Soal Jabatan Sipil, Polri Bentuk Tim Pokja
Pakar Hukum: Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Tetap Sah Sepanjang Sesuai UU ASN
MK Pangkas Kewenangan Kapolri, Polisi Aktif Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil
Tersangka Kasus Ijasah Jokowi, Roy Suryo Cs Tidak Ditahan, Polda Metro Jaga Keseimbangan Proses Hukum
Polisi Pastikan Ledakan Bom di SMAN 72 Tidak Terkait Dengan Jaringan Teroris

Berita Terkait

Wednesday, 19 November 2025 - 15:14 WIB

Kapolda Ajak Potmas Jadikan Jakarta Rumah Besar Yang Damai Penuh Cinta

Tuesday, 18 November 2025 - 19:10 WIB

KPAI Apresiasi Langkah Luar Biasa Polri Ungkap Rekrutmen Anak oleh Jaringan Terorisme

Tuesday, 18 November 2025 - 01:47 WIB

Tindaklanjuti Putusan MK Soal Jabatan Sipil, Polri Bentuk Tim Pokja

Friday, 14 November 2025 - 01:09 WIB

Pakar Hukum: Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Tetap Sah Sepanjang Sesuai UU ASN

Friday, 14 November 2025 - 01:06 WIB

MK Pangkas Kewenangan Kapolri, Polisi Aktif Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Thursday, 13 November 2025 - 23:30 WIB

Tersangka Kasus Ijasah Jokowi, Roy Suryo Cs Tidak Ditahan, Polda Metro Jaga Keseimbangan Proses Hukum

Tuesday, 11 November 2025 - 20:25 WIB

Polisi Pastikan Ledakan Bom di SMAN 72 Tidak Terkait Dengan Jaringan Teroris

Monday, 10 November 2025 - 19:05 WIB

Tembak Hansip di Cakung Pakai Senpi Rakitan, Dua Begal Kini Terancam Hukuman Mati

Berita Terbaru