Pembakaran Mobil Polisi di Depok, Polda Tangkap Lima Tersangka

Tuesday, 22 April 2025 - 01:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Wira Tri Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Senin (21/4/2025).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Wira Tri Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Senin (21/4/2025).

JAKARTA–Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan lima tersangka kasus pembakaran mobil yang digunakan personel Polres Metro Depok di dekat Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon pada Jumat (18/4).

Tim Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Polda Metro Jaya bersama Tim Satreskrim Polres Metro Depok melakukan pengungkapan terhadap sejumlah orang yang diduga melawan petugas, melakukan penganiayaan, perusakan sampai pembakaran kendaraan yang dimiliki oleh petugas saat melakukan penangkapan terhadap tersangka TS.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Senin (21/4), mengatakan, kelima tersangka tersebut berinisial RS berperan menutup portal dengan maksud menghalangi petugas yang sedang membawa tersangka TS dan memukul petugas.

Kedua, GR alias AR berperan membakar mobil warna silver milik petugas. Ketiga, ASR yang berperan melawan petugas dan menghalangi petugas untuk mengambil mobil yang ditahan di dalam portal.

“Keempat, LA berperan menghasut warga atau anggota ormas untuk membakar mobil anggota polisi dengan berteriak ‘bakar-bakar’ dan kelima, LS berperan merusak mobil anggota Polres Metro Depok,” kata Wira.

Wira menjelaskan kejadian tersebut bermula pada hari Jumat (18/4) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.

“Petugas dari Satreskrim Polres Depok yang berangkat untuk melaksanakan tugas dalam rangka untuk mengamankan tersangka tersebut, jumlahnya adalah 14 orang dengan empat unit mobil,” katanya.

Kemudian pada saat empat mobil yang dikendarai oleh tim gabungan akan kembali menuju ke Mapolres Depok setibanya di gerbang tersebut maka terhalang oleh portal yang ditutup oleh sejumlah tersangka.

Dari empat mobil, hanya satu yang lolos. Sedangkan yang tiga mobil tidak bisa lolos karena dihalang-halangi dengan sepeda motor.

“Jadi mobil yang paling depan sehingga tidak bisa bergerak lagi. Kemudian sekitar pukul 03.00 WIB, anggota Polres Metro Depok atas nama Briptu YZK ditarik secara paksa dari dalam mobil dengan cara memecahkan kaca mobil,” kata Wira.

Dari enam tersangka yang ditangkap, pihaknya juga menetapkan empat tersangka lain sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Para tersangka dikenakan sejumlah pasal, mulai Pasal 160 tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 214 KUHP tentang melawan Petugas dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, dengan hukuman minimal dua tahun dan maksimal sembilan tahun.

Kepolisian menjelaskan kebakaran kendaraan roda empat di dekat Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon terjadi saat petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok melakukan penangkapan.***

Facebook Comments Box

Penulis : Tra Ginting

Sumber Berita : antara

Berita Terkait

Hingga Hari Ke-13 Operasi Ketupat 2026, Polri Nyatakan Situasi Kamtibmas Kondusif Tanpa Kejadian Menonjol
Ancol Diserbu Wisatawan, Kapolda Metro Jaya Pastikan Pengamanan Maksimal
Meninggal Usai Jalankan Tugas Pengamanan Arus Mudik, Almarhum Brigadir Fajar Permana Mendapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Polda Metro Jaya Berduka, Brigadir Fajar Permana Wafat Usai Kawal Arus Mudik
Antisipasi Kejahatan Saat Arus Mudik, Dua Anjing Pelacak Mengendus Kendaraan di Pelabuhan Merak
Komnas HAM Akan Memanggil Panglima TNI Terkait Kasus Penyerangan Andrie Yunus
Polri Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Level Jenderal
Ungkap Kasus Penyerangan Aktivis KontraS, SETARA Insitude: TNI Melakukan Sabotase Penegakan Hukum

Berita Terkait

Wednesday, 25 March 2026 - 14:24 WIB

Hingga Hari Ke-13 Operasi Ketupat 2026, Polri Nyatakan Situasi Kamtibmas Kondusif Tanpa Kejadian Menonjol

Monday, 23 March 2026 - 20:18 WIB

Ancol Diserbu Wisatawan, Kapolda Metro Jaya Pastikan Pengamanan Maksimal

Monday, 23 March 2026 - 17:04 WIB

Meninggal Usai Jalankan Tugas Pengamanan Arus Mudik, Almarhum Brigadir Fajar Permana Mendapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Monday, 23 March 2026 - 16:55 WIB

Polda Metro Jaya Berduka, Brigadir Fajar Permana Wafat Usai Kawal Arus Mudik

Thursday, 19 March 2026 - 22:42 WIB

Komnas HAM Akan Memanggil Panglima TNI Terkait Kasus Penyerangan Andrie Yunus

Thursday, 19 March 2026 - 22:25 WIB

Polri Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Level Jenderal

Thursday, 19 March 2026 - 11:16 WIB

Ungkap Kasus Penyerangan Aktivis KontraS, SETARA Insitude: TNI Melakukan Sabotase Penegakan Hukum

Monday, 16 March 2026 - 14:54 WIB

SETARA Institut Mengutuk Serangan terhadap Aktivis KontraS

Berita Terbaru