Persiden Belum Memproses Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri Dinilai Mantan Penyidik KPK Sangat Tepat

Saturday, 23 December 2023 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA–Tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri telah mengirimkan surat pengunduran darinya sebagai Ketua KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun surat yang dikirim Firli Bahuri dari KPK belum diproses Presiden Jokowi.

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo menilai belum diprosesnya surat pengunduran Ketua KPK nonaktif Firli oleh presiden merupakan langkah yang sangat tepat. “Apa yang dilakukan Firli tindakan setengah hati untuk mundur. Bahkan bisa menjebak Presiden melakukan kesalahan ketika mengeluarkan keputusan  memberhentikan Firli,” kata Yudi kepada wartawan, Sabtu (23/12/2023).

Presiden Jokowi melalui Kementerian Sekretariat Negara diketahui belum memproses surat pengunduran diri dari Firli. Istana beralasan surat yang dikirimkan Firli Bahuri pada Senin (18/12/2023) hanya memuat pernyataan berhenti bukan mengundurkan diri.

Menurut Yudi, Setneg tidak memproses pemberhentian Firli dengan hormat sudah tepat. Alasannya pemberitahuan atau pernyataan berhenti Firli memang tidak mengatur pemberhentian karena masalah itu.

Belum diprosesnya surat pengunduran diri Firli oleh Istana lanjut Yudi membawa dampak tidak langsung pada penanganan pemerasan Firli terhadap Syahrul Yasin Limpo. Yudi meminta Firli tidak lagi mangkir dalam pemeriksaan sebagai tersangka yang akan dilakukan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri pekan depan.

Ditegaskan Yudi, sebagai tersangka tindak pidana korupsi Firli harus koperatif,  tidak mangkir lagi karena penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri bisa melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Keputusan Setneg belum memproses surat pengunduran diri itu diharapkan Yudi bisa membawa angin segar terkait proses pelanggaran etik Firli yang ditangani Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Sebab, masyarakat kini menunggu putusan dari Dewas terkait sanksi etik terhadap mantan orang nomor satu di KPK itu.

Sekarang lanjut Yudi Purnomo, masyarakat tengah menanti hukuman etik terhadap Firli dari Dewas seperti apa yang akan dijatuhkan untuk menjaga marwah KPK ke depan.

Sebelumnya pihak Istana menyatakan, pengunduran diri Fili Bahuri dari KPK belum bisa diproses lebih lanjut. Sebab, surat pengunduran diri Firli hanya menyatakan berhenti.

“Keppres pemberhentian Bp. Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut, Bp. Firli Bahuri tdk menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana kepada wartawan.

Dijelaskan Ari, pernyataan berhenti tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan tentang KPK. “Pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, sidang putusan Etik Dewas KPK sudah diketuk, namun baru akan dibacakan pada Rabu, 27 Desember 2023. Saat putusan itu diputuskan, Firli tidak hadir tanpa alasan yang jelas. 

Pada Rabu (27/12/2023), bersamaan pembacaan putusan sidang etik Dewas KPK, penyidik Polda Metro Jaya juga merencananya pemeriksaan terhadap tersangka Firli. Sebab, pada panggilan pertama untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (21/12/2023) Firli mangkir dari panggilan penyidik.(Tom/Tra)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pantau Geliat Pasar Tomang Barat, Satgas Saber: Stok Bahan Pangan Cukup Harga Relatif Stabil
Perkuat Pengembangan SDM, Polda Metro Jalin Kerja Sama dengan Empat Perguruan Tinggi
Bareskrim Polri Serahkan Rp 58,1 Miliar Uang Rampasan Kasus Judi Online ke Negara
Sesuai Arahan “Humanis” Kapolda Metro Jaya, Polisi Sikapi Orasi Mahasiswa dengan Sholawat
Poldasu Buru Pemilik Tambang Emas Ilegal Tapsel-Madina, PT Hexindo Adiperkasa Madina Diperiksa
Wow! Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel-Madina Beromzet Rp1,5 Miliar per Hari
Jaga Jakarta Dari Ulah Spekulan dan Penimbun, Satgas Saber Polda Metro Monitoring Harga dan Ketersediaan Bapokting
Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Dua Gelombang, Polri Siagakan 2.746 Posko

Berita Terkait

Friday, 6 March 2026 - 21:41 WIB

Pantau Geliat Pasar Tomang Barat, Satgas Saber: Stok Bahan Pangan Cukup Harga Relatif Stabil

Thursday, 5 March 2026 - 20:50 WIB

Perkuat Pengembangan SDM, Polda Metro Jalin Kerja Sama dengan Empat Perguruan Tinggi

Wednesday, 4 March 2026 - 21:11 WIB

Sesuai Arahan “Humanis” Kapolda Metro Jaya, Polisi Sikapi Orasi Mahasiswa dengan Sholawat

Wednesday, 4 March 2026 - 21:02 WIB

Poldasu Buru Pemilik Tambang Emas Ilegal Tapsel-Madina, PT Hexindo Adiperkasa Madina Diperiksa

Wednesday, 4 March 2026 - 20:58 WIB

Wow! Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel-Madina Beromzet Rp1,5 Miliar per Hari

Wednesday, 4 March 2026 - 14:08 WIB

Jaga Jakarta Dari Ulah Spekulan dan Penimbun, Satgas Saber Polda Metro Monitoring Harga dan Ketersediaan Bapokting

Monday, 2 March 2026 - 16:01 WIB

Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Dua Gelombang, Polri Siagakan 2.746 Posko

Saturday, 28 February 2026 - 15:32 WIB

Jaga Harga dan Mutu Pangan Jelang Lebaran, Satgas Saber Pangan Ditreskrimsus PMJ Gelar Rakorda

Berita Terbaru

Ragam

Pelayanan Prima Satpas SIM Daan Mogot Dipuji Warga

Friday, 6 Mar 2026 - 14:54 WIB